DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka menengah untuk 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Tengah, KLHS dan RTRW. RPJMD menjadi pedoman: a. penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah; b. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan c. pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2025-2029.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…