Jumlah Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah dan Jumlah Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dan 5B diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 20-11-2017 BUPATI BANJARNEGARA Cap ttd, BUDHI SARWONO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 5-12-2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, SISWANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 NOMOR 29 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (29/2017) Mengetahui sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd, SOLEMAN, SH, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19640306 199303 1 008 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA I. UMUM Dalam rangka penambahan modal kepada perusahaan daerah maka diperlukan landasan hukum yang pasti dan terlebih dahulu harus tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah dan Masuknya Perumda Taman Rekreasi Margasatwa Seruling mas sebagai perusahaan daerah yang memiliki aset terpisah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pariwisata, memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan penyertaan modal yang diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan dividen terutama dari sektor pariwisata. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 257