menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 139) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 257); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA dan BUPATI BANJARNEGARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 139) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 152);
b.Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 175);
c.Nomor 12 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 202);
d.Nomor 20 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 230);
e.Nomor 29 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 257); diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 5A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :