Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “perolehan suara terbanyak yang sama” adalah perolehan suara terbanyak yang sama tersebut lebih dari 1 (satu) Calon. Dalam hal terdapat 2 (dua) TPS, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak. Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) TPS, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada masing- masing TPS. 8 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 25 Agustus 2016 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, SUTEDJO SLAMET UTOMO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 25-8-2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, FAHRUDIN SLAMET SUSIADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (11/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Cap ttd, YUSUF AGUNG PRABOWO, S.H., M.SI Pembina NIP. 19721030 199703 1 003 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA I. UMUM Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Namun demikian, Peraturan Daerah dimaksud telah diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Gubernur Jawa Tengah tanggal 11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, dengan memberikan penjelasan dalam Pasal 42 ayat (2) terkait perolehan suara terbanyak yang sama dalam Pemilihan Kepala Desa. Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 214