1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng;
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan;
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintah yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
6.Bupati adalah Bupati Bantaeng;
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng;
9.Badan Perencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
11.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi;
12.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan;
13.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan sumberdaya yang ada;
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan terhitung mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2019;
15.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2028;
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bantaeng untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025;
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bantaeng untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023;
18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng untuk periode 1 (satu) tahun;
19.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2023;
20.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk periode 1 (satu) tahun;
21.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan aksesdan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
22.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah;
23.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah;
24.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
25.Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
26.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome)program Perangkat Daerah;
27.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran;
28.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi;
29.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi;
30.Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran Dokumentasi dan Informasi Hukum|4 (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program;
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.