Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 PAsal 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 PAsal 6
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 - 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 18), diubah sebagai berikut: Dokumentasi dan Informasi Hukum|3
BAB I
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Ditetapkan di Bantaeng pada tanggal 20 Mei 2021 BUPATI BANTAENG, Cap/ttd. ILHAM SYAH AZIKIN Diundangkan di Bantaeng pada tanggal, 20 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG, ABDUL WAHAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.01.030.21 Dokumentasi dan Informasi Hukum|5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2018-2023 I. UMUM Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 - 2023, merupakan penjabaran visi dan misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD kabupaten Bantaeng dan memperhatikan RTRW Kabupaten Bantaeng, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tetangga. Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 adalah “TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANTAENG YANG SEJAHTERA LAHIR BATIN BERORIENTASI PADA KEMAJUAN, KEADILAN, KELESTARIAN, DAN KEUNGGULAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA LOKAL” Dalam rumusan visi ini terkandung tiga rumusan pokok visi yakni “Sejahtera Lahir Batin”, “Berorientasi pada Kemajuan, Keadilan dan Kelestarian”, dan “Keunggulan Berbasis Agama dan Budaya Lokal”. Ketiga rumusan pokok visi ini merupakan satu kesatuan pernyataan tentang kondisi ideal yang hendak diwujudkan dalam 5 (lima) tahun kedepan. Pada Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan terjadi perubahan mendasar antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka materi penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Bantaeng tahun 2018-2023, mencakup:
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i GINI Ratio adalah indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Huruf n Cukup jelas Huruf o Cukup jelas Huruf p Cukup jelas Huruf q Cukup jelas Huruf r Cukup jelas Huruf s Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)