A Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng, tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng Pada Tanggal 30 November 2020 BUPATI BANTAENG Cap/ttd. ILHAM SYAH AZIKIN Diundangkan di Bantaeng Pada Tanggal 30 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG ABDUL WAHAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2020 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN (B.HK.011.128.20) Dokumentasi dan Informasi Hukum|5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Perangkat daerah merupakan organisasi yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Dalam pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan beberapa faktor yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disebutkan bahwa untuk perangkat daerah yang melaksanakan urusan kebangsaan dan politik masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga terbentuknya organisasi baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang mengamanahkan penetapan perangkat daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL