1.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
2.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
3.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Polisi Pamong Praja dan urusan pemerintahan bidang pemadam kebakaran;
6.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
8.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
9.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
10.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
11.Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan;
12.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
13.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang informatika dan komunikasi, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
15.Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
17.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
18.Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja; Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
19.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
20.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan olahraga; dan
21.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.