DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

(1) Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh. (3) Formula perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: RPMT = KJM + KJJT x TARIF 2 Keterangan: RPMT : Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi KJM : Koefisien Jenis Menara KJJT : Koefisien Jarak Tempuh

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…