DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013

Nomor
24
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
69

Ringkasan

1. Wewenang pokok Menteri dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional ; 2. Wewenang Gubernur; 3. Wewenang Bupati/Walikota; 4. Kewajiban instansi pelaksana urusan Administrasi Kependudukan; 5. Data kependudukan; 6. Kutipan atas pencatatan sipil; 7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural; 8. Anggaran; 9. Sanksi.

Isi peraturan

Teks69PDFHirarki

Memuat teks peraturan…