Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI BANTAENG, Cap/Ttd. MUHAMMAD FATHUL FAUZY NURDIN diundangkan di Bantaeng pada tanggal 21 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG, ABDUL WAHAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.02.045.25 Dokumentasi dan Informasi Hukum|6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya Pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah akan menopang tujuan pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta memberikan andil bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional, merupakan manifestasi dari terwujudnya satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional. Upaya tersebut diawali dari sebuah proses perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan jangka pendek. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan pedoman yang akan memberikan arah sekaligus acuan sehingga akan terjadi sinkronisasi serta konsistensi tujuan yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh komponen masyarakat dalam jangka panjang berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Dalam dokumen tersebut akan memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah. Penetapan RPJM Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025-2029 sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional serta merupakan penjabaran visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 5 (lima) tahun kedepan yang mencakup kurun waktu mulai Tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Pelaksanaan RPJM Daerah terbagi ke dalam beberapa tahap perencanaan pembangunan dalam periode rencana kerja pemerintah daerah 1 (satu) tahunan. RPJM Daerah yang memiliki kurun waktu 5 tahun dan selanjutnya dijabarkan kedalam program 1 (satu) tahunan berupa RKPD. Dengan demikian maka pembangunan daerah di Kabupaten Bantaeng hingga Tahun 2029 menjadi lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, Dokumentasi dan Informasi Hukum|7 dan saling melengkapi satu dengan lainnya dalam satu pola sikap, pola pikir, dan pola tindak dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah. II. PASAL DEMI PASAL