1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah Provinsi adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tuga pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
4.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
6.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
7.Unit Kerja adalah organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan, pembangunan, pendidikan, keagamaan, pemberdayaan, kesejahteraan, kesehatan, ekonomi, dan informasi teknologi.
8.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning dan/atau dirasah islamiah.
10.Pembinaan Pesantren adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
11.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
12.Pemberdayaan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan Pesantren secara mandiri.
13.Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat.
14.Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.
15.Fasilitasi dan Dukungan ke Pesantren adalah pemberian fasilitasi dan dukungan dari Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah dan kewenangan Daerah. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
16.Sarana dan Prasarana adalah ketersediaan lokal, asrama, perpustakaan, laboratorium, sarana ibadah, informasi dan teknologi yang dimiliki oleh Pesantren.
17.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
18.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan di Pesantren.
19.Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, Udztas atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu dirasah islamiah dan menguasai kitab kuning yang berperan sebagai figur, teladan, dan pengasuh Pesantren.
20.Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikn Pesantren
21.Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
22.Sistem Informasi Pondok Pesantren Daerah yang selanjutnya disingkat SIPPD adalah pusat data dan informasi Pesantren berbasis teknologi Informasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.