DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2021

Nomor
82
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren; 2) dana abadi pesantren, dan 3) pemantauan dan evaluasi. Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…