Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2021
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren; 2) dana abadi pesantren, dan 3) pemantauan dan evaluasi. Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…