1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,Perseroan Komanditer,Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus Dokumentasi dan Informasi Hukum|4 disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
6.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
7.Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar waktu pelaksanaan bangunan dan pembangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan luas bangunan (LB) dan ketinggian bangunan (KB) yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan yang menempati bangunan tersebut;
8.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan, termasuk merubah bangunan;
9.Bangunan adalah bangunan gedung permanen/semi permanen beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung tersebut dalam batas satu pemilikan;
10.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan;
11.Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada termasuk pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan hubungan;
12.Garis Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi jalan, tepi sungai atau tepi pagar yang merupakan batas antara kapling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun bangunanyang ditentukan sebagai berikut garis sempadan bangunan dari tepi jalan Provinsi 15 m, tepi jalan kabupaten 10 m dan tepi jalan desa/lorong 8 m sedangkan garis sempadan pagar 1 m dari tepi selokan.
13.Bangunan Kabupaten adalah bangunan yang berlokasi pada pinggir jalan Provinsi di wilayah ibu kota kecamatan;
14.Bangunan Kecamatan adalah bangunan yang berlokasi pada pinggir jalan Provinsi dan kabupaten di luar ibu kota kecamatan;
15.Bangunan Desa adalah semua bangunan yang berlokasi di luar wilayah bangunan kabupaten dan bangunan kecamatan;
16.Bangunan Permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun;
17.Bangunan semi Permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
18.Retribusi Izin Gangguan adalah pembayaran atas pemberian tempat usaha kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban,keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja;
19.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam kabupaten; Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
20.Izin Trayek adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha pengangkutan dengan kendaraan bermotor umum untuk melayani kebutuhan jasa angkutan penumpang dan barang pada trayek yang ditentukan dalam kabupaten.
21.Izin Angkutan Khusus adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha pengangkutan dengan kendaraan bermotor untuk kebutuhan jasa angkutan penumpang untuk keperluan khusus/mengangkut barang-barang khusus dalam wilayah operasi terbatas dalam daerah;
22.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
23.Angkutan adalah pemindahan orang atau barang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan;
24.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
25.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa dan angkutam khusus yang mempunyai arah dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupuntidak berjadwal dalam wilayah kabupaten;
26.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
27.Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum untuk mengangkut orang atau barang;
28.Angkutan Khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum untuk mengangkut orang untuk keperluan khusus atau antar jemput penumpang, karyawan, dalam satu pemukiman dan/atau untuk mengangkut barang-barang khusus;
29.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan.
30.Dihapus
31.Pemanfaatan Sumber daya ikan adalah kegiatan pembudidayaan ikan
32.Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran
33.Dihapus
34.Dihapus
35.Dihapus;
36.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapan untuk memuat, mengangkut, menyimpan , mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkan.
37.Dihapus
38.Pembudidaya ikan atau petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;
39.Dihapus;
40.Dihapus:
41.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh orang atau badan hukum untuk melakukan usaha perikanan;
42.Dihapus;
43.Dihapus: 43a. Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat retribusi perpanjangan IMTA adalah pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja. Dokumentasi dan Informasi Hukum|6 43b. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 43c. Pemberi kerja tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
44.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
45.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah;
46.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SpdORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasr penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
48.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
49.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
50.Surat Setoran Retribusi, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau peyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
51.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi;
52.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data guna kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah;
53.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat di sebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :