DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

(1) Jenis golongan usaha dalam penetapan izin terdiri dari: a. golongan I; b. golongan II; c. golongan III; dan d. golongan IV. (2) Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ekspor impor, perdagangan interseluler, distributor, agen tunggal, pabrik besar,bengkel/service mobil, ekspedisi, usaha pengangkutan, penggergajian kayu/sawmill, perhotelan, restoran, bioskop, jual beli bahan bangunan, toko serba ada, penjualan bahan bakar (SPBU), leveransir dan usaha lain yang sejenis

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…