Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2012
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penetapan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu, pada waktu tertentu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dalam Peraturan Daerah.
Untuk pelaksanaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, pemerintah daerah wajib menyediakan sistem dan peralatan yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)