menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dokumentasi dan Informasi Hukum|2
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Air Minum Tirta Eremerasa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 32); Dengan Persetujuan Bersama : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG dan BUPATI BANTAENG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA EREMERASA Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Air Minum Tirta Eremerasa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 32) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: