1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
3.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
5.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan di daerah.
7.Aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
9.Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Dokumentasi dan Informasi Hukum|3
10.Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
11.Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan yang berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan.
12.Penyelenggaraan Kepramukaan adalah proses pendidikan diluar sekolah dan diluar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan.
13.Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
14.Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang disebut Pusdiklat kepramukaan, merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
15.Tenaga Pendidik adalah anggota dewasa yang memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik.
16.Satuan Komunitas Pramuka yang selanjutnya disebut sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis,antara lain profesi,aspirasi,dan agama.
17.Satuan Karya Pramuka yang selanjutnya disebut Saka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan dibidang tertentu.
18.Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
19.Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
20.Satuan pendidikan adalah Pra Sekolah antara lain TK/PAUD/RA, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
21.Penyelenggara pendidikan adalah tingkat satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, dan atau masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
22.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
23.Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan,dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
24.Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
25.Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, Dokumentasi dan Informasi Hukum|4 dan kemampuannya diberbagai bidang diluar bidang akademik.
26.Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.
27.Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
28.Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap1(satu) minggu sekali.
29.Model Reguler adalah Kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikelola dan diatur oleh gugusdepan Pramuka di satuan pendidikan.
30.Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasaryang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda digugus depan.
31.Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD setelah menyelesaikan masa pengembangan Narakarya
32.Kursus Pelatih Dasar yang kemudian disebut KPD adalah jenjang pendidikan bagi pembina Pramuka yang telah mengikuti KML, menyelesaikan Narakarya II, dan telah dikukuhkan sebagai pembina mahir.
33.Kursus Pelatih Lanjutan yang kemudian disebut KPL adalah jenjang pendidikan bagi pelatih pembina Pramuka yang telah mengikuti KPD, menyelesaikan Naratama 1 dan telah dikukuhkan sebagai Pelatih.
34.Lomba tingkat adalah kegiatan yang berbentuk perlombaan yang dilaksanakan atas prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan digunakan untuk mengevaluasi serta meningkatkan kecakapan dan kemampuan Pramuka Penggalang.
35.Pramuka Pra siaga adalah anak yang belum berusia 7 (tahun) yang diberikan pengenalan tentang nilai-nilai Kepramukaan di satuan PAUD
36.Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka yang usia 7-10tahun.
37.Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka yang usia 11-15 tahun.
38.Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka yangusia16-20 tahun.
39.Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan Pramuka yang usia 21-25 tahun.
40.Pramuka Garuda adalah tingkatan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan (siaga, penggalang, penegak dan pandega).
41.Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
42.Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
43.Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16– 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
44.Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 21– 25 tahun yang disebut Pramuka Pandega. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
45.Perindukan adalah satuan organik dalam gerakan Pramuka yang terdiri atas 32 orang Pramuka Siaga.
46.Pasukan adalah satuan organik dalam gerakanPramuka yang terdiri atas 32 orang Pramuka Penggalang.
47.Ambalan adalah satuan organik dalam gerakan Pramuka yang terdiri atas 32 orang Pramuka Penegak.
48.Racana adalah satuan organik dalam gerakan Pramuka yang terdiri atas 32 orang Pramuka Pendega.
49.Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan Pramuka.
50.Pembina Pramuka selanjutnya disebut Pembina adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melaksanakan kepramukaan di gugusdepan yang telah memiliki Surat Hak Bina.
51.Pelatih Pembina Pramuka selanjutnya disebut Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang memberikan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu pembina Pramuka yang telah memiliki Surat Hal Latih.
52.Pamong adalah Pembina pramuka penegak pandehga atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Satuan Karya.
53.Instruktur adalah Orang yang mempunyai pengetahuan, kemampuan dan keterampilan khusus yang sanggup dan bersedia membantu Pamong untuk mendidik dan melatih anggota Satuan Karya.
54.Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang yang menjadi pengurus Kwartir Gerakan Pramuka.
55.Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan Finansial kepada Kwartir, Gugus depan, Satuan Karya Pramuka, Satuan Komunitas dan Gugus Darma.
56.Pesta Siaga adalah pertemuan Pramuka Siaga di tingkat Kwartir yang berisi kegiatan bersama antara perindukan beberapa gugus depan.
57.Jambore adalah pertemuan Pramuka penggalang di tingkat Kwartir.
58.Jambore Dunia adalah pertemuan Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega, Pembina, dan Pelatih Pembina Pramuka.
59.Raimuna adalah Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat kwartir.
60.Jota–Joti adalah kegiatan tahunan di tingkat kwartir yang bertujuan menghubungkan anggota Pramuka menggunakan media Radio dan Internet.
61.Pitaran Pelatih adalah pertemuan Pelatih Pembina Pramuka di tingkat kwartir.
62.Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka di tingkat kwartir.
63.Dian Pinru atau Geladian Pimpinan Regu adalah kegiatan Pramuka penggalang untuk mendidik dan melatih Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru) dan Wakil Pimpinan Regu (Wapinru).
64.Dian Pinsa atau Geladian Pimpinan Sangga adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega untuk mendidik dan melatih Pradana, Pimpinan Sangga (Pinsa) dan Wakil Pimpinan Sangga (Wapinsa).
65.Kursus Pengelola Dewan Kerja yang selanjutnya disingkat KPDK adalah kegiatan pramuka yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, Dokumentasi dan Informasi Hukum|6 keterampilan, leadership serta manajerial bagi pengurus Dewan Kerja.
66.Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
67.Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang yang disingkat LT adalah Pertemuan Regu Pramuka Penggalang dari suatu satuan Pramuka atau dari berbagai satuan Pramuka dengan acara kegiatan kreatif, rekreatif dan edukatif dalam bentuk perlombaan.
68.Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
69.Kwartir Cabang Gerakan Pramuka disingkat Kwarcab adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kabupaten yang dipimpin seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
70.Rekrutmen adalah proses perekrutan seseorang atau sekelompok orang dewasa untuk mengisi sebuah posisi yang dibutuhkan oleh Gerakan Pramuka.