Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng Pada Tanggal 26 Agustus 2019 BUPATI BANTAENG Cap/ttd. ILHAM SYAH AZIKIN Diundangkan di Bantaeng Pada Tanggal 26 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG ABDUL WAHAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2019 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN (B.HK.HAM.09.140.19) Dokumentasi dan Informasi Hukum|7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT.BANK SULAWESI SELATAN DANSULAWESIBARAT A. Umum Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank SulSelBar sampai dengan Tahun 2011 sebesar Rp13.017.000.000,00 ( tiga belas miliar tujuh belas juta rupiah), Hal ini menyebabkan nilai pendapatan asli daerah dari sektor perbankan semakin menurun setiap tahunnya. Oleh karena itu pemerintah daerah berinisiatif melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank SulSelBarsebesar Rp16.983.000.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah)yang mulai dilaksanakan pada Tahun 2019 dan akan dialokasikan dalam APBD secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan potensi otensi daerah dalam hal penyertaan modal daerah kepada sektor perbankan dalam rangka meningkatkan peneriman pendapatan daerah untuk kesejateraan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah. B. Pasal demi Pasal