1.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bantul.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 4 2016
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang melaksanakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan dasar) kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu, termasuk Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas dengan tempat perawatan serta Bidan di Desa.
11.Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau tenaga keperawatan dan atau tenaga lainnya pada puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka observasi, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan, dan rehabilitasi serta akibat-akibatnya.
12.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
13.Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir.
14.Pasar yang merupakan sebutan lain pasar tradisional adalah area tempat jual beli barang dan atau jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah penjual lebih dari satu dan tempat usaha berupa kios, los dan pelataran, dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
15.Kios adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
16.Los adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
17.Pelataran (arahan) adalah tempat di dalam lingkungan pasar yang tidak didirikan kios dan atau los dan atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
18.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 5 2016
19.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair. 19a. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah pelaksana pelayanan kesehatan hewan. 19b.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana kesehatan hewan di Puskeswan yang ditujukan kepada hewan milik masyarakat dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya. 19c. Pelayanan pasif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan dimana masyarakat membawa hewan yang akan dimintakan pemeriksaan di Puskeswan. 19d.Pelayanan aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan di tempat pelayanan kesehatan hewan atau kelompok ternak tertentu. 19e.Pelayanan semi aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 19f. Praktik pendidikan kesehatan adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan secara terpadu oleh tenaga medis, paramedis, dan non paramedis yang ditujukan kepada praktikan baik perseorangan atau lembaga pendidikan kesehatan dan institusi lain berupa praktek klinik dan praktik non klinik. 19g. Praktik klinik adalah kegiatan pendidikan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis dan paramedis berupa pembimbingan kasus-kasus klinik. 19h. Praktik non klinik adalah pendidikan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis dan paramedis berupa pembimbingan kasus-kasus non klinik di masyarakat.
20.Menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 20a. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 6 2016
22.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
27.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :