1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Bantul.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Camat adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati di wilayah kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentigan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat- istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 5 2014
10.Lurah Desa merupakan sebutan lain untuk Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
12.Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
13.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Lurah Desa.
15.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara mandiri dengan kepemilikan modal sebagian besar atau seluruhnya merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
17.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ BUMDes yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
18.Direksi adalah organ BUMDes yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes untuk kepentingan BUMDes sesuai dengan maksud dan tujuan BUMDes serta mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
19.Dewan Komisaris adalah organ BUMDes yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi. 6 2014