1.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bantul.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
7.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
8.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Bantul.
9.Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bantul yang bersifat tetap, menjalankan tugas dan fungsi legislasi DPRD.
10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
11.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul.
12.Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum. 4 2016
13.Produk Hukum adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
14.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
15.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
17.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
19.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten.
22.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bersama adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
23.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
24.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan. 5 2016
25.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
26.Hari adalah hari kerja.