1.Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum.
2.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
3.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
7.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
8.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 4
9.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten.
10.Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bantul yang bersifat tetap, menjalankan tugas dan fungsi legislasi DPRD.
11.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
12.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
13.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. 5
17.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
19.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
20.Bupati adalah Bupati Bantul.
21.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
22.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
23.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul.
24.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
25.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Bantul.
26.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: