DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…