Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657), diubah sebagai berikut:
. . .
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam Forkopimda. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) . . . Ayat (5) Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 3
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 1.819 dokumen.