Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 BUPATI BANTUL, SUHARSONO Diundangkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, RIYANTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (17,34/2018) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL I. UMUM Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah ditetapkan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2009 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah diberikan kemudahan dalam penetapan tarif layanan yaitu dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan tarif layanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tarif layanan kelas III dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan, sehingga harus disesuaikan. 6 Surat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/21931, tertanggal 8 Desember 2017, perihal Kajian Hukum Terkait Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Panembahan Senopati, disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai berikut :
1.Penetapan tariff layanan kelas III RSUD Panembahan Senopati lebih tepat ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
2.Segera disusun Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Panembahan Senopati;
3.Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Sehubungan pada saat ini telah ditetapkan Peraturan Bupati Bantul yang mengatur Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, maka agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL