Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2012
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini pengelolaan keuangan pada:
Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tarif dalam ketentuan ini bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya. Bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan hasil per investasi dana hanya diperuntukkan bagi BLU yang mengelola dana khusus. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) . . . Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota antara lain mengatur lebih lanjut mengenai perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana, aspek-aspek yang harus dipertimbangkan (kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat) dalam penyusunan tarif layanan BLU serta batas waktu penetapan tarif layanan. Ayat (5) Pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU antara lain mengatur mengenai kebijakan kementerian negara/lembaga/Sekretariat Daerah/SKPD dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Ayat (6) Tarif layanan dalam ketentuan ini dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLU yang bersangkutan. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Tarif layanan dalam ketentuan ini dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLU yang bersangkutan. Dalam rangka penetapan tarif dimaksud Menteri Keuangan/gubernur/bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya, dibantu oleh suatu tim dengan narasumber yang berasal dari sektor terkait. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) . . . Ayat (10) Cukup jelas. Angka 2
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 338 dokumen.