1.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2.Satuan dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan.
3.Lambang satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran.
4.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
5.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
6.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
7.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
8.Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologian.
9.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
10.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah, atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
11.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
12.Tanda sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
13.Tanda batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
14.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. 4
15.Tanda daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
16.Tanda Pegawai Yang Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera atau tera ulang.
17.Satuan Turunan adalah satuan yang diturunkan atau dibentuk dari satuan dasar secara hubungan aljabar.
18.Satuan Tambahan adalah satuan yang oleh La conference Generale des Poid et Messures belum dapat dimasukan baik sebagai satuan dasar maupun satuan turunan.
19.Bupati adalah Bupati Bantul.
20.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional penera.
21.Pegawai yang Berhak adalah penera yang diberi hak dan wewenang untuk melakukan tera/tera UTTP.
22.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang metrologi legal.
23.Unit Pelaksana Teknis Metrologi yang selanjutnya disebut UPT Metrologi adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam bidang metrology.