DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain sebagai berikut: pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti; Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengisian Pamong Desa, Camat membentuk Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Camat; Tugas Tim Monitoring melakukan monitoring pelaksanaan pengisian jabatan Pamong Desa; Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…