Tarif Pajak · Hiburan untuk jenis penyelenggaraan hiburan adalah se bagai berikut : a. b. C. d. e. f. g. h. 1. j. tarif pajak untuk jenis tontonan film dibioskop ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); tarif pajak untuk pei:tunjukkan kesenian daerah, pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); tarif pajak untuk pertunjukkan/pagelaran musik, tari dan busana ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); tarif pajak untuk kontes kecantikan, binaraga dan demo promosi ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); tarif pajak untuk penyelenggaraan diskotik/disko bar, karaoke, pub, club malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); tarif pajak untuk permainan billiard ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); tarif pajak untuk permainan bowling ditetapkan sebesar 35~,_(tiga puluh lima persen); dihapus; tarif pajak untuk Ice Skating ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); tari'r pajak untuk permainan keterampilan/ketangkasan/ TV Game/Video Game, ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
k.tarif"pajak untuk panti pijat ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
1.tarif pajak untuk sirkus, akrobat dan sejenisnya ditetapkan se besar 10% (sepuluh persen);
m.tarif pajak untuk pertandingan olahraga ditetapkan 35% (tiga puluh lima persen);
n.tarif pajak untuk pacuan kuda ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
o.tarif pajak untuk mandi uap/SPA ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
p.tarif pajak untuk pusat kebugaran/fitnes center ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
q.tarif pajak untuk pertunjukkan balap bermotor ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Pasal. / ✓, 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Ditetapkan di Pangkalan Balai Pac!_~...tanggal ·21 Juii 2014 --, lf,r .IAN Diundan -~ di P . ' kfilan:Bfila.i Pada tan~al _; :>i~!~gii},4,2ij14 ~IJ!P~~ . , NiB~ASIN, 1 ~ '' ~ULC'.ll~•SYAH lJ / LEMBARAN DAERAH KABUPAT:gN BANYUASIN TAHUN 2014 NOMOR 55 ~ORE,~\--• ~~~'tqM!(;;,P.Ai~ . K,p'QPATE?.{ BANYUASIN -' .;;,:HM:~R()~~~~-l'lfMilt~~ I-~:~-P¥9R 0 2 _/ ·BA.l:~~14