1.Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2002 tentang Pernbentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahtiii 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); / 0 . . 2
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pem.erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tan1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu.Ii 2014 Noiiiot 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daetali (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahon 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Peng.angkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 11 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12.Peraturr 3
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggara.an Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 1'8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012;
16.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
18.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 001); l, 4
20.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lemba ran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 002}, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 45 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasirt Ta.hurt 2012 Nomor 020); 21 . Peratutan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Ta.bun 2012 tentang Pengelolaan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 5, Ta.111bahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 007);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nornor 008);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 032);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nornor 2 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 003), sebagaimana telah diubah dengan Peratutart Daetah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 033).