Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin mempunyai fungsi menyediakan dan menyelenggarakan :
a.penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan Pemulihan Kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah sakit;
b.pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai dengan kebutuhan medis;
c.penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
d.penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.