1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diserahi tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan makam di Daerah.
7.Pemakaman adalah kegiatan menguburkan jenazah, mengkremasi, dan/atau menyimpan abu jenazah.
8.Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum, tempat pemakaman khusus dan makam keluarga.
9.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU dalah areal tanah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
10.Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial, Badan Keagamaan, dan/atau Badan Hukum. jdih.banyumaskab.go.id
11.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
12.Tempat Pemakaman Keluarga adalah tempat pemakaman yang disediakan, dikelola dan diperuntukan khusus oleh keluarga.
13.Tanah makam fasilitas adalah tanah makam yang disediakan oleh pengembang perumahan dengan luasan tertentu.
14.Tanah makam wakaf adalah sebidang tanah yang diwakafkan oleh pemegang hak atas tanah untuk pemakaman.
15.Nisan makam adalah batu nisan yang memuat keterangan tentang nomor, blok, nama serta tanggal lahir dan meninggalnya seseorang.
16.Usaha pelayanan pemakaman adalah kegiatan atau usaha yang bergerak di bidang pelayanan pemakaman.
17.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
19.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
20.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
21.Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
2.Judul BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :