Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 23 Desember 2020 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 23 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd WAHYU BUDI SAPTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH : (10-311/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN PERDAGANGAN I. UMUM. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka Pengaturan tentang Tanda Daftar Gudang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Perdagangan yang mengatur mengenai Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kebijakan tersebut merupakan wujud sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pemerintah dan pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan benar untuk mendukung perluasan kesempatan dan kemudahan berusaha salah satunya adalah dalam penyediaan fasilitas pergudangan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Perdagangan. II. PASAL DEMI PASAL.