Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 203
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. 29. 30. 31.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
BAB II
Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang.
Badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e merupakan satuan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang perbendaharaan negara.
Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penyiaran.
{iD
Badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang yayasan yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal Perizinan Berusaha diterbitkan kepada yayasan, yayasan dimaksud harus dimaknai sebagai badan usaha.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)