1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Dinas adalah Dinas Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perdagangan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perdagangan.
6.Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPPOM adalah Lembaga yang berwenang melakukan Pengawasan Obat dan Makanan.
7.Minuman beralkhol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alcohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau
8.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
10.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
11.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
12.Hotel, Restoran dan Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan di bidang pariwisata.
13.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
14.Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah Izin untuk dapat melaksanakan pengelolaan toko modern.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
16.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP A adalah surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
17.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya sidebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
18.Minuman beralkohol produk dalam negeri/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melaui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu
19.Sub distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
20.Penjual Langsung Minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman * beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
21.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
22.Toko bebas bea (duty free shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
23.Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat PTBB adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB.
24.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.
25.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
26.Tanda Talam Kencana dan Tanda Talam Selaka adalah golongan kelas restoran yang dinyatakan dengan piagam bertanda sendok garpu warna emas.
27.Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.