1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.
5.Petugas yang berwenang yang selanjutnya disebut petugas adalah petugas yang berwenang menangani usaha-usaha penanggulangan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. T.
6.Penanggulangan adalah semua bentuk usaha atau upaya meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif dan bimbingan lanjut terhadap timbulnya penyakit masyarakat, yang dilakukan melalui serangkaian perbuatan atau tindakan untuk mencegah, merintangi, menolak, melarang dan memberantas sehingga tidak terjadi perilaku yang dikategorikan penyakit masyarakat.
7.Asesmen adalah tahapan proses pertolongan yang dilakukan oleh Pekerja sosial kepada perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat untuk membantu menemukan dan mengenali kebutuhan dan masalah yang dihadapinya.
8.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
9.Penyakit masyarakat adalah suatu perbuatan dan tindakan perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ajaran agama, adat istiadat dan dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan, kesehatan dan nilai-nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.
10.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
11.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
12.Gelandangan Psikotik adalah penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang di jalan-jalan umum, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
13.Anak Jalanan adalah anak yang berusia 5-18 (lima sampai dengan delapan belas) tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat- tempat umum.
14.Orang terlantar adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
15.Pengamen adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan seni, berupa menari, menyanyi atau bermain musik dan jenis pertunjukkan lainnya, yang dilakukan di tempat umum dengan mengharapkan imbalan sukarela atas pertunjukan yang disuguhkan. T
16.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
17.Perjudian adalah perbuatan mengundi nasib dalam bentuk permainan dengan harapan untuk menang mendapatkan sejumlah uang atau sesuatu dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
18.Pelacur adalah setiap orang baik laki-laki atau perempuan yang menyediakan dirinya untuk dapat diajak atau mengajak melakukan hubungan seksual diluar pernikahan atau kegiatan seksual lainnya dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya dengan menerima imbalan materi.
19.Pelacuran adalah segala bentuk usaha atau pekerjaan untuk timbulnya hubungan seksual diluar pernikahan atau kegiatan seksual lainnya dengan tujuan mendapatkan kepuasan dan/atau materi.
20.Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya.
21.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos;
22.Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
23.Tempat Hiburan adalah faslitas umum dimana orang bisa menikmati hiburan seperti film, musik dan karaoke atau menikmati minuman atau tempat orang bersenang-senang.
24.Panti Pijat adalah tempat yang disediakan bagi orang-orang yang ingin mendapatkan pelayanan untuk dipijat.
25.Salon Kecantikan adalah tempat khusus yang disediakan untuk usaha kecantikan.
26.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, seperti jalan, trotoar, emperan toko, terminal, stasiun, pasar, alun-alun, taman, bangunan cagar budaya, sarana dan fasilitas pariwisata, pemukiman, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat hiburan, dan persimpangan jalan. T
27.Kafe adalah tempat pelayanan untuk mendapatkan minuman yang pengunjungnya mendapatkan sajian hiburan berupa musik atau dalam bentuk lainnya.
28.Balai Rehabilitasi atau panti sosial adalah tempat yang disediakan pemerintah maupun swasta lengkap dengan fasilitasnya, berfungsi sebagai tempat rehabilitasi/resosialisasi.
29.Pelayanan sosial adalah proses terencana dan terstruktur yang bertujuan untuk memecahkan masalah serta meningkatkan keberfungsian sosial bagi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang dilakukan oleh Tenaga profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, metode, teknik dan nilai-nilai tertentu.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Satuan Polisi Pamong Praja, selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
32.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
33.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
34.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
35.Tim Penanggulangan Terpadu, yang selanjutnya disebut Tim, adalah Tim Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang beranggotakan Perangkat Daerah dan instansi lintas sektoral.