1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang diberi tugas pokok dan kewenangan tertentu di daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Penyelenggaraan Perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
9.Kekerasan Berbasis Gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelarnin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
10.Kekerasan terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
11.Korban Kekerasan Berbasis Gender adalah orang yang karena jenis kelaminnya mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
12.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
13.Pemulihan Korban adalah segala upaya penguatan korban kekerasan berbasis gender dan anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
14.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan berbasis gender dan anak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
16.Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan korban dan masyarakat yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
17.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
18.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang selanjutnya disingkat dengan PPT PKBGA adalah tempat pelayanan khusus bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilakukan secara lintas fungsi dan lintas sektoral sebagai satu kesatuan penyelenggaraan agar korban mendapatkan pelayanan maksimal secara terpadu dan komprehensif.
19.Lembaga Pelayanan Pengaduan Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan LPPTK adalah tempat pelayanan khusus bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang berada di tingkat kecamatan agar korban mendapatkan pelayanan maksimal secara terpadu dan komprehensif.