1.Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas. 4a. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan sebagian urusan pemerintahan pada tingkat Kecamatan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
10.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
11.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Tokoh Masyarakat adalah warga desa yang menjadi panutan bagi masyarakat desa.
13.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana kewilayahan.
14.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Banyumas, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 15a. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Camat pada tingkat kecamatan untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
17.Bakal Calon Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk yang telah mendaftar pada pemilihan Kepala Desa. 18.. Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
20.Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa Terpilih yang telah ditetapkan dengan Keputusan BPD.
21.Kepala Desa definitif adalah Calon Kepala Desa Terpilih yang telah disahkan, diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati.
22.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 23.. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia.
24.Pemilih adalah penduduk Desa setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
27.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan dengan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
29.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
30.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa baik kepada Panitia Pemilihan maupun Calon Kepala Desa.
31.Hari adalah hari kerja, kecuali dalam pelaksanaan masa kampanye dan masa tenang yang dapat dilaksanakan pada hari kerja dan hari libur (hari kalender).
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :