1.Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Banyumas dan Perangkat Daerah Banyumas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Banyumas. JDIH Kabupaten Banyumas
5.Camat adalah pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan di Kabupaten Banyumas yang wilayah kerjanya meliputi desa-desa yang bersangkutan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang dipilih secara demokratis.
10.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
11.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Tokoh Masyarakat adalah warga desa yang menjadi panutan bagi masyarakat desa.
13.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana pemerintahan desa.
14.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Banyumas, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
17.Bakal Calon Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk desa setempat yang telah mendaftar pada pemilihan Kepala Desa. 18..Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
20.Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa Terpilih yang telah ditetapkan dengan Keputusan BPD. JDIH Kabupaten Banyumas
21.Kepala Desa definitif adalah Calon Kepala Desa Terpilih yang telah disahkan, diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati.
22.Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa sementara yang diangkat dan diberi tugas utama oleh Bupati untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serta mempunyai tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa yang sama dengan Kepala Desa definitif dalam kurun waktu tertentu. 23..Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
24.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
27.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan dengan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
29.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
30.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa baik kepada Panitia Pemilihan maupun Calon Kepala Desa.
31.Hari adalah hari kerja.