1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Camat adalah pimpinan perangkat daerah kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi desa-desa yang bersangkutan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-sul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
12.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana kewilayahan.
13.Tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya.
14.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
15.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berupa pelaksanaan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian sampai dengan penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi.
16.Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan, adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.
17.Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
18.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
19.Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengikuti ujian penyaringan.
20.Hari adalah hari kerja.
21.Rotasi Jabatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut rotasi adalah kewenangan yang diberikan kepada Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Kepala Desa guna melakukan penilaian perangkat desa untuk memindahkan antar jabatan perangkat desa selain jabatan Sekretaris Desa dan jabatan staf, dalam satu Pemerintah Desa, dan untuk menaikkan jabatan perangkat desa dari jabatan Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Kepala Urusan untuk menjadi Sekretaris Desa dan/atau staf untuk menjadi Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Kepala Urusan dalam satu Pemerintah Desa.
22.Panitia Seleksi Rotasi Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi, adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk mengadakan mutasi dan promosi perangkat desa.
23.Surat Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan tertulis dari Camat sebagai supervisi Camat dalam penjaringan, penyaringan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
24.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga di desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.