1.Pengadaan dan Penggunaan Energi 1.663,03
2.Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU) 878,21
3.Pertanian 841,28
4.Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya 351,66
5.Pengelolaan Limbah 180,33 TOTAL 3.914,51 Sumber : Hasil Perhitungan pada Aplikasi SIGNSMART, 2020 33 Dari kelima sektor tersebut, dapat dilihat proporsi kontribusi emisi GRK pada grafik berikut ini: Gambar 2.8 Proporsi Emisi GRK per Sektor Penghasil Emisi di Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Sumber : Diolah dari Hasil Perhitungan pada Aplikasi SIGNSMART, 2020 Status dan kecenderungan emisi GRK Kabupaten Banyumas pada tahun 2015-2019 dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.9 Status Emisi GRK di Kab. Banyumas Tahun 2015-2019 No. SEKTOR 2015 2016 2017 2018 2019
1.Pengadaan dan Penggunaan Energi 3.378,70 3.899,56 4.949,27 4.297,39 1.663,03
2.Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU) 77,45 836,65 1.051,65 642,71 878,21
3.Pertanian 699,47 719,81 697,32 772,99 841,28
4.Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya -901,71 -67,26 1.639,27 1.794,21 351,66
5.Pengelolaan Limbah 116,74 131,51 144,91 154,40 180,33 TOTAL 3.370,66 5.520,27 8.482,41 7.661,71 3.914,51 Sumber : Hasil Perhitungan pada Aplikasi SIGNSMART, 2020 Gambaran status emisi tersebut disajikan pada grafik berikut ini. Gambar 2.9 Status Emisi GRK di Kabupaten Banyumas Tahun 2015-2019 42% 22% 22% 9% 5% Pengadaan dan Penggunaan Energi Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU) Pertanian Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya Pengelolaan Limbah -2,000.00 0.00 2,000.00 4,000.00 6,000.00 8,000.00 10,000.00 2015 2016 2017 2018 2019 CO2 Eq (Gg) Pengelolaan Limbah Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya Pertanian Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU) Pengadaan dan Penggunaan Energi 34 Sumber : Diolah dari Hasil Perhitungan pada Aplikasi SIGNSMART, 2020 Berdasarkan hasil perhitungan pada aplikasi SIGNSMART, dapat diketahui tren emisi total GRK beserta kecenderungannya sebagaimana disajikan pada grafik sebagai berikut: Gambar 2.10 Tren dan Kecenderungan Emisi GRK di Kabupaten Banyumas Tahun 2015-2019 Sumber : Diolah dari Hasil Perhitungan pada Aplikasi SIGNSMART, 2020 Berdasarkan hasil kalkulasi emisi di Tahun 2020 ini, maka didapatkan hasil bahwa status emisi dan serapan GRK pada Tahun 2019 cenderung menurun jika dibandingkan dengan status emisi dan serapan pada Tahun 2016, 2017, dan 2018, namun demikian cenderung meningkat dibandingkan status emisi dan serapan pada Tahun 2015. Berdasarkan analisis katagori kunci terhadap sub kategori berdasarkan IPCC 2006, terdapat 9 subkategori emisi yang menjadi kunci utama dan menyumbang hingga 95% dari total emisi GRK, baik pada analisa yang mencakup sektor Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF), maupun analisa yang tidak mencakup sektor LULUCF, dengan 5 subkategori terbesar secara berturut-turut meliputi emisi pada Transportasi, Budidaya Padi, Industri Mineral – Proses Penggunaan Karbonat Lainnya, Industri Mineral – Produksi Semen, dan Industri Manufaktur dan Konstruksi. Penentuan kategori kunci ini diperlukan sebagai pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Gas Rumah Kaca. 2.1.2 Aspek Demografi Jumlah penduduk Kabupaten Banyumas pada akhir tahun 2020 sebesar 1.873.196 jiwa yang terdiri dari 945.119 laki-laki dan 928.007 perempuan. Sebaran penduduk di Kabupaten Banyumas masih belum merata. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Cilongok sebanyak 131.753 jiwa, sedangkan jumlah penduduk paling sedikit di Kecamatan Purwojati sebanyak 39.840 jiwa. Tabel 2.10 Jumlah Penduduk Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 No. Jenis Kelamin Tahun 2016 2017 2018 2019 2019* 2020*
1.Laki-laki 824.717 831.816 838 798 845.732 928.093 945.119
2.Perempuan 825.908 833.209 840 326 847.274 912.059 928.077
3.Total 1.650.625 1.665.025 1 679 124 1.693.006 1.840.152 1.873.196 0.00 2,000.00 4,000.00 6,000.00 8,000.00 10,000.00 2015 2016 2017 2018 2019 Total Emisi (Gg CO2 Eq) 35 No. Jenis Kelamin Tahun 2016 2017 2018 2019 2019* 2020*
4.Laju Pertumbuhan Penduduk (%) 0,89 0,87 0,84 0.83 1,8 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas, 2019-2020 *= berdasarkan data pendaftaran penduduk Dindukcapil Kabupaten Banyumas Dengan luas wilayah Kabupaten Banyumas 1.327,59 kilometer persegi dan jumlah penduduk sebanyak 1.873.196 jiwa, maka rata–rata kepadatan penduduk Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 adalah 1.411 jiwa/km2. Kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kecamatan Purwokerto Barat yaitu 7.462 jiwa/km2, dan kepadatan penduduk terendah di Kecamatan Lumbir yaitu 525 jiwa/km2. Kepadatan penduduk di Kabupaten Banyumas masih terpusat di 4 kecamatan pada kawasan perkotaan Purwokerto yaitu Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Purwokerto Barat, dan Kecamatan Purwokerto Timur. Pemusatan penduduk di kawasan perkotaan perlu didukung dengan penyediaan permukiman dengan infrastruktur yang memadai untuk mencegah timbulnya permukiman liar dan permukiman kumuh. Di sisi lain peningkatan jumlah penduduk juga perlu dikendalikan karena keterbatasan daya dukung lingkungan kawasan perkotaan. Kepadatan penduduk Kabupaten Banyumas per kecamatan selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.11 Kepadatan Penduduk Per Kecamatan Kabupaten Banyumas Tahun 2020 No Kecamatan Luas Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk Jiwa/Km2
1.Lumbir 102.66 53.865 525
2.Wangon 60.78 88.514 1.456
3.Jatilawang 48.16 72.235 1.500
4.Rawalo 49.64 56.613 1.140
5.Kebasen 53.99 70.971 1.315
6.Kemranjen 60.71 77.188 1.271
7.Sumpiuh 60.01 61.760 1.029
8.Tambak 52.03 53.689 1.032
9.Somagede 40.11 40.022 998
10.Kalibagor 35.73 59.051 1.653
11.Banyumas 38.09 56.312 1.478
12.Patikraja 43.23 62.476 1.445
13.Purwojati 37.86 39.840 1.052
14.Ajibarang 66.53 108.407 1.629
15.Gumelar 93.95 56.847 605
16.Pekuncen 92.70 80.518 869
17.Cilongok 105.34 131.753 1.251
18.Karanglewas 32.48 69.338 2.135
19.Kedungbanteng 60.22 92.466 1.535
20.Baturraden 45.53 84.060 1.846
21.Sumbang 53.42 96.231 1.801
22.Kembaran 25.92 56.224 2.169
23.Sokaraja 29.92 64.314 2.150
24.Purwokerto Selatan 13.75 76.378 5.555
25.Purwokerto Barat 7.40 55.220 7.462
26.Purwokerto Timur 8.42 59.410 7.056 36 No Kecamatan Luas Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk Jiwa/Km2
27.Purwokerto Utara 9.01 49.494 5.493 Jumlah 1,327,59 1.873.196 1.411 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas tahun 2020 Berdasarkan data jumlah penduduk menurut kelompok umur rasio ketergantungan penduduk Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 adalah 47,96. Rasio ketergantungan menggambarkan banyaknya penduduk yang harus ditanggung penduduk usia kerja, rasio ketergantungan 47,96 menggambarkan bahwa 2 orang pekerja (penduduk usia produktif) menanggung 1 orang anak/lansia (penduduk non produktif). Tabel 2.12 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Kelompok Umur Jenis Kelamin Jumlah Rasio Jenis KelaminLaki - Laki Perempuan 0-4 65.205 60.370 125.575 108,01 5–9 73.409 69.218 142.627 106,05 10–14 75.917 70.198 146.115 108,15 15-19 72.106 67.763 139.869 106,41 20-24 71.836 67.810 139.646 105,94 25-29 69.037 64.717 133.754 106,68 30-34 64.921 62.488 127.409 103,89 35-39 71.939 70.497 142.436 102,05 40-44 69.032 69.178 138.210 99,79 45-49 65.037 67.429 132.466 96,45 50-54 57.098 60.177 117.275 94,88 55-59 50.737 54.802 105.539 92,58 60-64 43.422 45.964 89.386 94,47 65-69 34.673 32.791 67.464 105,74 70-74 22.805 23.917 46.722 95,35 75+ 37.945 40.758 78.703 93,10 Jumlah 945.119 928.077 1.873.196 101,84 0-14 214.531 199.786 414.317 107,38 15-64 635.165 630.825 1.265.990 100,69 65+ 95.423 97.466 192.889 97,90 Angka Ketergantungan (%) 47,96 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2020 Dengan rasio ketergantungan yang terus menurun Kabupaten Banyumas akan mengalami bonus demografi. Bonus demografi adalah dampak transisi demografi yang menurunkan proporsi umur penduduk muda dan meningkatkan proporsi penduduk usia kerja. Suatu wilayah mengalami bonus demografi jika penduduk usia produktifnya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia non produktif. Bonus demografi akan menjadi peluang bagi pengurangan jumlah pengangguran, peningkatan daya saing bangsa, berkembangnya karya kreatif dan inovatif oleh pemuda sebagai kontribusi pembangunan negara, pertumbuhan ekonomi, dan kemajuan negara. 37 Untuk dapat memanfaatkan peluang bonus demografi 4 prasyarat harus dipenuhi yaitu: penduduk harus berkualitas, penduduk produktif terserap dalam pasar kerja, meningkatnya tabungan di tingkat rumahtangga, dan meningkatnya perempuan yang masuk dalam pasar kerja. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu menindaklanjuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan lapangan kerja, dan kelangsungan penurunan angka kelahiran sampai tahun 2030. Untuk melihat lebih rinci gambaran jumlah penduduk Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 dapat dilihat pada piramida berikut: Gambar 2.11 Piramida Penduduk Kabpaten Banyumas Tahun 2020 Sumber : Dindukcapil Kabupaten Banyumas Piramida di atas menunjukan bahwa jumlah penduduk pada usia produktif antara 15–65 tahun cukup banyak bila dibandingkan usia tidak produktif yaitu usia 0-4 tahun ditambah dengan usia 65 tahun ke atas. Apabila penduduk produktif yang semakin banyak di banding jumlah yang tidak produktif maka Kabupaten Banyumas akan mengalami bonus demografi. Untuk melihat gambaran jumlah penduduk dalam pekerjaan utamanya dan jenis kelamin pada tahun 2020 dapat dilihat pada diagram berikut: 38 Gambar 2.12 Jumlah Penduduk Dalam Pekerjaan Utamanya dan Jenis Kelamin Tahun 2020 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2020 Berdasarkan gambar tersebut lapangan pekerjaan di Kabupaten Banyumas masih didominasi penduduk laki-laki dari pada perempuan, dengan perbandingan sekitar 65% pekerja laki-laki dan 35% pekerja perempuan dari penduduk yang bekerja. Jika dikaitkan dengan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kabupaten Banyumas sebesar 65%, pekerja perempuan hanya mendominasi untuk jenis perkerajaan utama yang lebih dikerjakan oleh perempuan yaitu pada pekerjaan keluarga/tak dibayar. Untuk melihat gambaran jumlah penduduk dalam pekerjaan dengan pendidikan tertinggi dapat dilihat pada diagram berikut: Gambar 2.13 Diagram Jumlah Penduduk usia 15 tahun ke atas Selama Seminggu yang Lalu Menurut Status Pekerjaan Utama dan Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan di Kabupaten Banyumas, 2020 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2020 39 Dari data tersebut bisa dilihat bahwa penduduk Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 yang bekerja didominasi penduduk dengan tingkat Pendidikan Sekolah Dasar (SD). Untuk lapangan pekerjaan yang dapat menampung tenaga kerja dengan jenjang pendidikan SMA adalah status pekerjaan sebagai Buruh/karyawan/pegawai. 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat Pembangunan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun terjadinya pandemi COVID-19 telah berdampak pada penurunan kesejateraan masyarakat. Beberapa indikator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi antara lain pertumbuhan ekonomi yang menurun, serta peningkatan penduduk miskin dan pengangguran. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas dalam kurun waktu 2015-2019 fluktuatif dengan trend lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Tengah. Selama kurun waktu tersebut, capaian pertumbuhan ekonomi tertinggi adalah 6,45% tahun 2018 sementara terendah adalah 6,05% tahun 2016. Sedangkan di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi baik Nasional, Provinsi maupun Banyumas sendiri mengalami kontraksi akibat Pandemi COVID-19 dengan capaian masing-masing sebesar -2,07% untuk Nasional, -2,65% Jawa Tengah dan –1,65% untuk Banyumas. Kemiskinan di Kabupaten Banyumas cenderung menurun dalam dalam periode waktu 2015-2019. Pandemi COVID-19 berdampak pada meningkatnya penduduk miskin dari 12,53% pada tahun 2019 menjadi 13,26% pada tahun 2020. Angka pengangguran juga meningkat, dari 4,17 pada tahun 2019 menjadi 6% pada tahun 2020. 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.2.1.1 Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB Dengan terjadinya Pandemi COVID-19 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 1,65%. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengoreksi target pertumbuhan ekonomi sejalan dengan perubahan target pertumbuhan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Tengah. Gambar 2.14 Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banyumas dengan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016-2020 (%) Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Banyumas 6.05 6.34 6.45 6.32 -1.65 Jawa Tengah 5.25 5.26 5.32 5.41 -2.65 Nasional 5.03 5.07 5.17 5.02 -2.07 -4.00 -2.00 - 2.00 4.00 6.00 8.00 40 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banyumas selama 2016-2020 terus mengalami peningkatan. Pandemi COVID-19 Tahun 2020 telah mempengaruhi kinerja perekonomian Kabupaten Banyumas. Meskipun belum tersedia data publikasi resmi, PDRB Kabupaten Banyumas mengalami penurunan dengan melambatnya kegiatan ekonomi sebagai dampak pembatasan kegiatan masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Perkembangan PDRB Kabupaten Banyumas Atas Dasar Harga Konstan dan Atas Harga Berlaku Tahun 2016-2020 disajikan dalam tabel-tabel berikut: Tabel 2.13 Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Banyumas Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 (Miliar Rupiah) Lapangan Usaha Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan/ Agriculture, Forestry and Fishing 4.249,22 4.383,85 4.514,24 4.528,29 4.596,45 B Pertambangan dan Penggalian/ Mining and Quarrying 1.701,02 1.778,43 1.854,41 1.916,34 1.874,04 C Industri Pengolahan/ Manufacturing 7.580,82 7.969,58 8.477,60 9.155,02 9.150,31 D Pengadaan Listrik dan Gas/ Electricity and Gas 35,87 37,44 39,96 42,03 43,10 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang/ Water Supply, Sewerage, Waste Management and Remediation Activities 28,40 31,40 33,10 34,48 35,91 F Konstruksi/ Construction 4.160,01 4.569,34 4.963,73 5.177,00 4.984,97 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor/ Wholesale and Retail Trade; Repair of Motor Vehicles and Motorcycles 5.502,26 5.754,68 6.170,05 6.670,47 6.423,63 H Transportasi dan Pergudangan/ Transportation and Storage 1.280,50 1.360,43 1.448,39 1.563,88 1.065,89 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum/ Accommodation and Food Service Activities 1.163,81 1.264,32 1.334,79 1.438,32 1.336,53 J Informasi dan Komunikasi/ Information and Communication 1.955,85 2.250,92 2.464,76 2.754,12 3.134.35 K Jasa Keuangan dan Asuransi/ Financial and Insurance 1.015,91 1.071,35 1.114,07 1.161,89 1.180,39 41 Lapangan Usaha Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Activities L Real Estate/ Real Estate Activities 812,54 880,34 929,39 980,32 976,69 M,N Jasa Perusahaan/ Business Activities 96,14 103,37 112,04 123,34 116,85 0 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib/ Public Administration and Defence; Compulsory Social Security 1.026,71 1.051,21 1.086,57 1.126,12 1.111,05 P Jasa Pendidikan/ Education 1.536,36 1.651,94 1.791,43 1.936,53 1.931,54 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial/ Human Health and Social Work Activities 308,79 336,29 368,29 395,10 426,04 R,S, T,U Jasa lainnya/ Other Services Activities 596,81 652,43 711,67 776,07 733,88 PDRB 33.051,05 35.147,31 37.414,50 39.779,32 39.121,62 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2021 Tabel 2.14 Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Banyumas Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 (Miliar Rupiah) Lapangan Usaha Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan/ Agriculture, Forestry and Fishing 5.794,07 5.993,76 6.351,39 6.470,10 6.681,39 B Pertambangan dan Penggalian/ Mining and Quarrying 2.351,20 2.533,40 2.854,73 2.983,61 2.990,22 C Industri Pengolahan/ Manufacturing 10.285,88 11.084,84 12.143,97 13.301,27 13.618,07 D Pengadaan Listrik dan Gas/ Electricity and Gas 37,92 42,80 47,24 49,74 50,70 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang/ Water Supply, Sewerage, Waste Management and Remediation Activities 31,52 35,07 37,16 39,37 43,32 F Konstruksi/ Construction 5.212,69 5.844,85 6.613,48 7.123,21 6.883,64 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor/ Wholesale and Retail Trade; Repair of Motor Vehicles and Motorcycles 6.489,92 6.924,28 7.601,53 8.398,41 8.178,31 H Transportasi dan Pergudangan/ Transportation and Storage 1.506,97 1.621,05 1.743,30 1.922,95 1.344,47 42 Lapangan Usaha Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum/ Accommodation and Food Service Activities 1.403,71 1.540,44 1.645,17 1.795,06 1.671,23 J Informasi dan Komunikasi/ Information and Communication 1.769,83 2.127,32 2.329,85 2.638,37 3.005,97 K Jasa Keuangan dan Asuransi/ Financial and Insurance Activities 1.370,84 1.507,59 1.609,03 1.700,08 1.731,55 L Real Estate/ Real Estate Activities 918,74 1.015,79 1.094,93 1.176,50 1.180,17 M, N Jasa Perusahaan/ Business Activities 125,24 139,48 154,80 175,03 169,60 0 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib/ Public Administration and Defence; Compulsory Social Security 1.379,67 1.453,27 1.527,19 1.609,66 1.609,99 P Jasa Pendidikan/ Education 2.200,31 2.461,07 2.750,60 3.043,17 2.988,55 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial/ Human Health and Social Work Activities 405,42 448,15 496,95 541,67 596,59 R,S , T,U Jasa lainnya/ Other Services Activities 733,00 812,82 894,81 980,66 938,33 PDRB 42.016,94 45.585,98 49.896,13 53.948,86 53.681,12 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2021 Struktur ekonomi Kabupaten Banyumas tidak lagi didominasi oleh pertanian. Kontribusi lapangan usaha pertanian terus menurun mekipun masih dapat tumbuh. Pada masa pandemi lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan mampu bertahan dan tetap tumbuh untuk berkontribusi pada perekonomian daerah. Pertumbuhan tertinggi pada tahun 2020 dicapai oleh lapangan usaha informasi dan komunikasi yaitu sebesar 13,81 persen, dan pertumbuhan terendah ada pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan sebesar minus 31,84 persen. Pertumbuhan PDRB secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.15 Persentase Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Banyumas ADHK 2010 Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 Lapangan Usaha ADHK (%) 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 2,85 3,17 2,97 0,31 1,51 B Pertambangan dan Penggalian 4,06 4,55 4,27 3,34 -2,21 C Industri Pengolahan 5,40 5,13 6,37 7,99 -0,05 D Pengadaan Listrik & Gas 7,16 4,36 6,76 5,16 2,55 E Pengadaan Air, Pengel. Sampah, Limbah dan 2,08 10,54 5,43 4,17 4,15 43 Lapangan Usaha ADHK (%) 2016 2017 2018 2019 2020 Daur Ulang F Konstruksi 11,26 9,84 8,63 4,30 -3,71 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,66 4,59 7,22 8,11 -3,70 H Transportasi dan Pergudangan 5,97 6,24 6,47 7,97 -31,84 I Penyediaan Akomodasi & Makan Minum 9,38 8,64 5,57 7,76 -7,08 J Informasi dan Komunikasi 9,25 15,09 9,50 11,74 13,81 K Jasa Keuangan dan Asuransi 9,38 5,46 3,99 4,29 1,59 L Real Estate 6,50 8,34 5,57 5,48 -0,37 M,N Jasa Perusahaan 7,04 7,52 8,39 10,08 -5,26 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan & Jaminan Sosial Wajib 1,34 2,39 3,36 3,64 -1,34 P Jasa Pendidikan 5,82 7,52 8,44 8,10 -0,26 Q Jasa Kesehatan & Kegiatan Sosial 8,82 8,90 9,51 7,28 7,83 R,S,T,U Jasa Lainnya 7,47 9,32 9,08 9,05 -5,44 PDRB 6,05 6,34 6,45 6,32 -1,65 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2021 Selama tiga tahun terakhir lapangan usaha-lapangan usaha yang memberikan kontribusi terbesar pada PDRB Kabupaten Banyumas adalah lapangan usaha industri pengolahan, kemudian diikuti oleh lapangan usaha perdagangan, dan lapangan usaha konstruksi. Distribusi PDRB Kabupaten Banyumas selama kurun waktu 2016- 2020 menurut lapangan usaha dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.16 Distribusi PDRB Kabupaten Banyumas Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (Persen) Tahun 2016-2020 Lapangan Usaha ADHB (%) 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 13,79 13,15 12,73 11,99 12,45 B Pertambangan dan Penggalian 5,60 5,56 5,72 5,53 5,57 C Industri Pengolahan 24,48 24,32 24,34 24,66 25,37 D Pengadaan Listrik & Gas 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,08 0,08 0,07 0,07 0,08 F Konstruksi 12,41 12,82 13,25 13,20 12,82 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 15,45 15,19 15,28 15,57 15,23 H Transportasi dan Pergudangan 3,59 3,56 3,49 3,56 2,50 I Penyediaan Akomodasi & Makan Minum 3,34 3,38 3,30 3,33 3,11 J Informasi dan Komunikasi 4,21 4,67 4,66 4,89 5,60 K Jasa Keuangan dan Asuransi 3,26 3,31 3,22 3,15 3,23 L Real Estate 2,19 2,23 2,19 2,18 2,20 M,N Jasa Perusahaan 0,30 0,31 0,31 0,32 0,32 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan & Jaminan Sosial Wajib 3,28 3,19 3,06 2,98 3,00 P Jasa Pendidikan 5,24 5,40 5,51 5,64 5,57 Q Jasa Kesehatan & Kegiatan Sosial 0,96 0,98 1,00 1,00 1,11 R,S,T, U Jasa Lainnya 1,74 1,78 1,79 1,82 1,75 PDRB 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2021 Ditinjau dari aspek pengeluaran, PDRB Kabupaten Banyumas tahun 2020 didominasi oleh pengeluaran konsumsi rumah tangga yakni sebesar 66,82%, sedangkan pembentukan modal tetap bruto hanya 44 sebesar 36,44%. Pengeluaran konsumsi rumah tangga selama kurun waktu lima tahun mengalami fluktuasi dari sebesar 70,48% tahun 2016 menurun terus sampai tahun 2019 dan kembali meningkat menjadi 66,82% di tahun 2020. Secara rinci data kontribusi PDRB Kabupaten Banyumas menurut pengeluaran selama kurun waktu lima tahun yakni mulai tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.17 Distribusi Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Banyumas ADHB Menurut Pengeluaran Tahun 2016–2020 No Komponen Pengeluaran Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga (%) 70,48 69,44 67,66 66,72 66,82 2 Pengeluaran Konsumsi LNPRT (%) 1,16 1,16 1,16 1,20 1,20 3 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (%) 9,51 9,28 8,90 8,49 8,14 4 Pembentukan Modal Tetap Bruto (%) 38,19 38,00 38,48 38,57 36,44 5 Perubahan Inventori (%) 0,24 0,32 0,38 0,33 0,32 6 Net Ekspor -9,59 -8,20 -6,57 -5,32 -12,91 PDRB Total 100 100 100 100 100 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas, 2021 Besarnya pendapatan rata-rata penduduk atau PDRB per Kapita Kabupaten Banyumas tahun 2020 menurun karena terdampak COVID-
19.PDRB per Kapita Kabupaten Banyumas tahun 2020 menurun dibandingkam tahun-tahun sebelumnya yang selalu mengalami peningkatan. Gambar 2.15 PDRB per Kapita Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 (juta rupiah) Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2017-2021 Seperti terlihat pada grafik dibawah ini, terlihat bahwa PDRB Perkapita Banyumas tahun 2020 sebesar 30,21 Juta Rupiah dan merupakan Kabupaten tertinggi kedua setelah Cilacap yang sebesar 54,01 Juta Rupiah dan jika dibandingkan dengan Jawa Tengah masih dibawah PDRB Perkapita Jawa Tengah yang sebesar 46,20 Juta Rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Banyumas rata-rata berpendapatan 30,21 Juta Rupiah setahun dan masih merupakan Kabupaten dengan perkembangan perekonomian yang masih menjanjikan. 2016 2017 2018 2019 2020 atas dasar harga konstan 2010 20.02 21.11 22.28 23.50 22.02 atas dasar harga berlaku 25.46 27.38 29.72 31.87 30.21 - 5.00 10.00 15.00 20.00 25.00 30.00 35.00 45 Gambar 2.16 PDRB per Kapita Jateng dan Kabupaten Barlingmascakeb (juta rupiah) Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2017-2021 2.2.1.2 Inflasi Inflasi atau perubahan harga konsumen sering digunakan sebagai satu indikasi stabilitas ekonomi melalui pantauan gejolak harga-harga barang kebutuhan masyarakat. Laju inflasi di Kabupaten Banyumas selama kurun waktu tahun 2016-2020 menunjukan perkembangan yang fluktuatif dengan trend mengalami penurunan dan searah dengan laju inflasi Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Secara umum inflasi di Kabupaten Banyumas terkendali, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat cukup tersedia dan terdistribusi dengan baik sehingga tidak terjadi gejolak harga yang signifikan mendorong inflasi yang tinggi. Gambar 2.17 Inflasi Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional (%) Tahun 2016–2020 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2016-2020 Selama Januari-Juni 2020 inflasi di Kabupaten Banyumas relatif rendah, bahkan sempat mengalami delfasi sebesar -0,08% pada bulan April. Rendahnya inflasi dikuatirkan disebabkan karena merosotnya daya beli masyarakat sebagai dampak Pandemi COVID-19. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan berbagai bentuk bantuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar perekonomian bergerak kembali. 2016 2017 2018 2019 2020 Kabupaten Banyumas 2.42 3.91 2.98 2.28 0.33 Jawa Tengah 2.36 3.71 2.82 2.81 0.46 Nasional 3.02 3.61 3.13 2.72 0.45 - 0.50 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 4.00 4.50 46 2.2.1.3 Kemiskinan Persentase Penduduk Miskin Pandemi COVID-19 berdampak pada peningkatan kemiskinan. Persentase penduduk miskin di Kabupaten Banyumas selama kurun waktu 2016–2020 telah mengalami penurunan meskipun masih lebih tinggi dari rata-rata nasional maupun Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2020 meningkat sebesar 5,83% dari 12,53% pada tahun 2019 menjadi 13,26% pada tahun 2020. Perbandingan prosentase penduduk miskin kabupaten Banyumas dengan Kabupaten sekitar pada tahun 2016-2020 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.18 Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sekitar, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2020 Dalam periode 2016-2018 capaian indikator persentase penduduk miskin di Kabupaten Banyumas memenuhi target yang ditentukan dalam perencanaan daerah, sedangkan pada tahun 2019 hanya memenuhi 99,84% dari target. Dengan kejadian luar biasa pandemi COVID-19 pemerintah dan pemerintah daerah mengubah target indikator persentase penduduk miskin tahun 2020 dari 11,53% menjadi 12,53%. Capaian indikator persentase penduduk miskin Kabupaten Banyumas dibandingkan dengan target daerah pada tahun 2016-2020 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.19 Target dan Realisasi Persentase Penduduk Miskin 2016 2017 2018 2019 2020 Banyumas 17.23 17.05 13.50 12.53 13.26 Purbalingga 18.98 18.80 15.62 15.03 15.90 Banjarnegara 17.46 17.21 15.46 14.76 15.64 Cilacap 14.12 13.94 11.25 10.73 11.46 Kebumen 19.86 19.60 17.47 16.82 17.59 Jawa Tengah 13.27 13.01 11.19 10.80 11.41 Nasional 10.70 10.12 9.66 9.22 9.78 0 2 4 6 8 10 12 14 16 18 20 2016 2017 2018 2019 2020 Target 18.06 17.45 16.84 12.51 12.53 Realisasi 17.23 17.05 13.50 12.53 13.26 0 2 4 6 8 10 12 14 16 18 20 47 Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2020 Jumlah Penduduk Miskin Dalam kurun waktu tahun 2016-2020 jumlah penduduk miskin pada di Kabupaten Banyumas berfluktuasi, dengan kecenderungan menurun, sebagaimana gambar di bawah ini: Gambar 2.20 Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Banyumas Sumber: BPS Kabupaten Banyumas, 2020 Dengan jumlah penduduk yang besar maka jumlah penduduk miskin di Kabupaten Banyumas juga tinggi. Dalam lingkup regional wilayah Barlingmascakeb prosentase penduduk miskin Kabupaten Banyumas tahun 2020 menempati peringkat ke-2 terendah dari 5 kabupaten. Namun dari sisi jumlah penduduk miskin Kabupaten Banyumas memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi. Jumlah penduduk miskin bertambah 14.190 jiwa dari 211.650 pada tahun 2019 menjadi 225.840 pada tahun 2020. Perbandingan persentase penduduk miskin dan jumlah penduduk miskin Kabupaten Banyumas dengan kabupaten sekitar pada tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.18 Persentase Penduduk Miskin dan Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Sekitar Tahun 2020 Cilacap Banyumas Purbalingga Banjarnegara Kebumen Jumlah Penduduk Miskin 198.600 225.840 149.480 144.950 211.090 Persentase Penduduk Miskin 11.46 13.26 15.90 15.64 17.59 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2020 Indek Kedalaman Kemiskinan Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index–P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, menunjukkan semakin besar kesenjangan pendapatan penduduk miskin dengan garis kemiskinan. 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Penduduk miskin 285,900 283,200 226,200 211,600 225,840 200,000 210,000 220,000 230,000 240,000 250,000 260,000 270,000 280,000 290,000 300,000 48 Pada periode 2016-2020, indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Banyumas fluktuatif. Capaian indeks kedalaman kemiskinan pada tahun 2020 merupakan angka terendah. Dengan masih tingginya indeks kedalaman kemiskinan menunjukkan pendapatan penduduk miskin di Kabupaten Banyumas masih cukup jauh untuk mendekati garis kemiskinan, agar dapat keluar dari garis kemiskinan. Gambar 2.21 Indek Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2020 Indek Keparahan Kemiskinan Indeks keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index–P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Artinya semakin tinggi nilai indeks, maka semakin lebar kesenjangan pendapatan di antara penduduk miskin itu sendiri. Perkembangan indek keparahan kemiskinan Kabupaten Banyumas pada periode 2016-2020 fluktuatif. Indek Keparahan Kemiskinan Kabupaten Banyumas pada tahun 2016 merupakan angka tertinggi selama kurun waktu 2016-2020. Perkembangan indeks keparahan kemiskinan di Kabupaten Banyumas dalam lima tahun terakhir (2016- 2020) dapat dilihat pada grafik berikut ini: Gambar 2.22 Indek Keparahan Kemiskinan Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Indek Kedalaman Kemiskinan 3.08 3.19 2.60 2.52 2.25 - 0.50 1.00 1.50 2.00 2.50 3.00 3.50 2016 2017 2018 2019 2020 Indek Keparahan Kemiskinan 0.85 0.85 0.70 0.67 0.50 - 0.10 0.20 0.30 0.40 0.50 0.60 0.70 0.80 0.90 49 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial 2.2.2.1 Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indek Pembangunan Manusia (IPM) merupakan ukuran capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Indeks Pembangunan Manusia dihitung berdasarkan data yang menggambarkan empat komponen, yaitu angka harapan hidup, yang mewakili bidang kesehatan, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah yang mewakili capaian pembangunan di bidang pendidikan, dan pengeluaran per kapita untuk mengukur akses terhadap sumberdaya untuk mencapai standar hidup layak. Berdasarkan Berita Resmi Statistik Indeks Pembangunan Manusia 2020, BPS, Desember 2020 dari tiga aspek pembangunan manusia kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat Indonesia mengalami peningkatan, namun dari sisi pengeluaran per kapita yang disesuaikan mengalami penurunan. Pandemi COVID-19 membawa pengaruh terhadap pembangunan manusia di Indonesia. Hal ini terlihat dari perlambatan pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2020 dibanding tahun-tahun sebelumnya. IPM Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 71,94 atau tumbuh 0,03 persen. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banyumas pada tahun 2019 sebesar 71,96 mengalami peningkatan sebesar 0,03 menjadi 71,98 pada tahun 2020. Indeks pembangunan manusia di Kabupaten Banyumas termasuk dalam kategori tinggi, dan lebih tinggi dari IPM Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Menurut UNDP, tingkat pembangunan manusia suatu negara atau daerah dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori, yakni kategori rendah (0 ≤ IPM < 60), kategori sedang (60 ≤ IPM < 70), kategori tinggi (70 ≤ IPM < 80) dan kategori sangat tinggi (80 ≤ IPM ≤ 100). Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banyumas pada tahun 2019 sebesar 71,96 mengalami peningkatan sebesar 0,03 menjadi 71,98 pada tahun 2020, termasuk dalam kategori tinggi, dan lebih tinggi dari IPM Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Hal ini berdasarkan kategori United Nations Development Programme (UNDP) yang mengelompokan tingkat pembangunan manusia suatu negara atau daerah dalam beberapa kategori, yakni kategori rendah (0 ≤ IPM < 60), kategori sedang (60 ≤ IPM < 70), kategori tinggi (70 ≤ IPM < 80) dan kategori sangat tinggi (80 ≤ IPM ≤ 100). Tabel di bawah ini menunjukan IPM Kabupaten Banyumas dan kabupaten sekitarnya, Jawa Tengah dan Nasional tahun 2016-2020. Tabel 2.19 IPM Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Sekitarnya Tahun 2016-2020 Kabupaten Tahun Pertumbuhan IPM 2016 2017 2018 2019 2020 2015- 2016 2016- 2017 2017- 2018 2018 2019 2019- 2020 Cilacap 68,60 68,90 69,56 69,98 69,95 1,18 0,44 0,96 0,60 -0,04 Banyumas 70,50 70,75 71,30 71,96 71,98 0,86 0,35 0,78 0,92 0,03 Purbalingga 67,50 67,72 68,41 68,99 68,97 0,75 0,33 1,02 0,85 -0,03 Banjarnegara 65,50 65,86 66,54 67,34 67,45 1,24 0,55 1,03 1,20 0,16 Kebumen 67,40 68,29 68,8 69,60 69,81 0,75 1,32 0,75 1,16 0,03 Jawa Tengah 69,90 70,52 71,12 71,73 71,87 0,58 0,89 0,85 0,86 0,20 50 Nasional 70,18 70,81 71,39 71,92 71.94 0,91 0,90 0,82 0,74 0,03 Sumber: BPS, 2020 Lebih rinci komponen IPM Kabupaten Banyumas tahun 2019-2020 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.20 Komponen IPM Kabupaten Banyumas Tahun 2019-2020 dengan Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sekitar Wilayah Angka Harapan Hidup Harapan Lama Sekolah (Tahun) Rata-rata lama seklolah (Tahun) Pengeluaran Disesuaikan (000) 2019 2020 2019 2020 2019 2020 2019 2020 Cilacap 73,52 73,73 12,49 12,50 6,93 6,97 10 .639 10. 440 Banyumas 73,55 73,72 12,82 12,85 7,42 7,52 11 .703 11. 448 Purbalingga 73,02 73,14 11,98 11,99 7,14 7,24 10 .131 9 .914 Banjarnegara 74,01 74,18 11,45 11,46 6,50 6,74 9 .547 9 .263 Kebumen 73,22 73,40 13,04 13,34 7,53 7,54 9. 066 8. 901 Jawa Tengah 74,23 74,37 12,68 12,70 7,53 7,69 11.102 10 .930 Nasional 71,34 71,47 12,95 12,98 8,34 8,48 11.299 11.013 Sumber: BPS, 2020 Dilihat dari komponen IPM Kabupaten Banyumas tahun 2020 pada komponen kesehatan, pendidikan mengalami peningkatan yang cukup baik namun pada komponen ekonomi (pengeluaran perkapita yang disusuaikan) mengalami penurunan dikarenakan pandemi COVID- 19 yang mempengaruhi pengeluaran per kapita dan paritas daya beli masyarakat. 2.2.2.2 Angka Harapan Lama Sekolah Angka Harapan Lama Sekolah (HLS). Angka harapan lama sekolah (Expected Years of Schooling) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. Angka HLS dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas. Indikator ini dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Angka Harapan Lama Sekolah Kabupaten Banyumas setiap tahunnya mengalami peningkatan. Angka harapan lama sekolah pada tahun 2020 sebesar 12,85 tahun lebih tinggi dari angka harapan lama sekolah Provinsi Jawa Tengah, namun lebih rendah dari capaian nasional. Perkembangan Angka Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Banyumas dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah dan nasional tahun 2016-2020 dapat dilihat pada grafik berikut ini. 51 Gambar 2.23 Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) Kab. Banyumas Tahun 2016-2020 Sumber: BPS, 2020 2.2.2.3 Rata-rata Lama Sekolah Selain angka harapan lama sekolah, indikator pendidikan yang digunakan untuk penghitungan IPM ialah rata-rata lama sekolah (Mean Years of Schooling/MYS). Indikator ini memberikan gambaran tentang rata- rata waktu yang ditempuh penduduk dalam kegiatan pembelajaran secara formal. Populasi yang digunakan UNDP dalam menghitung MYS dibatasi pada penduduk berusia 25 tahun ke atas. Batasan itu dimaksudkan agar angkanya lebih mencerminkan kondisi sebenarnya mengingat penduduk yang berusia kurang dari 25 tahun masih dalam proses sekolah sehingga kurang tepat apabila dihitung MYS-nya. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal atau rata-rata waktu yang ditempuh penduduk dalam kegiatan pembelajaran secara formal. Cakupan penduduk yang dihitung dalam penghitungan rata-rata lama sekolah adalah penduduk berusia 25 tahun ke atas. Batasan ini dimaksudkan agar angkanya lebih mencerminkan kondisi sebenarnya, mengingat penduduk yang berusia kurang dari 25 tahun masih dalam proses sekolah hingga belum pantas ditanyakan rata-rata lama sekolahnya. dengan memberikan bobot kepada tiap jenjang pendidikan yang ditamatkan. Rata-rata lama sekolah penduduk di Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 yaitu 7,52 tahun lebih rendah dibanding rata-rata lama sekolah di Provinsi Jawa Tengah dan nasional pada tahun yang sama yaitu 7,69 untuk Provinsi Jawa Tengah dan nasional mencapai 8.48 tahun. Perkembangan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional dari tahun 2016-2020 dapat dilihat pada grafik berikut ini: 2016 2017 2018 2019 2020 Nasional 12.72 12.85 12.91 12.95 12.98 Provinsi Jawa Tengah 12.45 12.57 12.63 12.68 12.7 Kabupaten Banyumas 12.58 12.63 12.64 12.82 12.85 12.0 12.2 12.4 12.6 12.8 13.0 52 Gambar 2.24 Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016-2020 Sumber: BPS, 2020 Rata-rata lama sekolah memberikan gambaran kualitas sumber daya manusia, dengan asumsi bahwa semakin lama sekolah akan semakin banyak pengetahuan dan ketrampilan hidup yag dipelajari sehingga lebih bisa diterima di dunia kerja. Hal ini menjadi tantangan dan perhatian Pemerintah daerah dalam bidang pendidikan, bidang tenaga kerja dan atau bidang lainnya untuk dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan penduduk di luar pendidikan formal, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Banyumas. 2.2.2.4 Usia Harapan Hidup Usia harapan hidup pada waktu lahir (Expectation of Life/Eo) merupakan gambaran rata-rata umur yang mungkin dapat dicapai oleh seorang bayi yang baru lahir. Usia harapan hidup penduduk Kabupaten Banyumas dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPS Kabupaten Banyumas 2020 usia harapan hidup di Kabupaten Banyumas adalah 73,72 tahun, dengan angka harapan hidup perempuan 75,55 tahun lebih tinggi dibanding laki-laki 71,80 tahun. Semakin tinggi usia harapan hidup mengindikasikan meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat. Perkembangan Usia Harapan Hidup di Kabupaten Banyumas dengan Provinsi Jawa Tengah dan nasional tahun 2016-2020 dapat dilihat pada grafik berikut: Gambar 2.25 Usia Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016-2020 Sumber: BPS, 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Kabupaten Banyumas 7.39 7.40 7.41 7.42 7.52 Provinsi Jawa Tengah 7.15 7.27 7.35 7.53 7.69 Nasional 7.95 8.10 8.17 8.75 8.48 5.00 6.00 7.00 8.00 9.00 2016 2017 2018 2019 2020 Kabupaten Banyumas 73.23 73.33 73.45 73.55 73.72 Provinsi Jawa Tengah 74.02 74.08 74.18 74.23 74.37 Nasional 70.90 71.06 71.20 71.34 71.47 69.00 70.00 71.00 72.00 73.00 74.00 75.00 53 2.2.2.5 Pengeluaran Perkapita Disesuaikan Pengeluaran per kapita yang disesuaikan ditentukan dari nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (Purcashing Power Parity- PPP). Rata-rata pengeluaran per kapita setahun diperoleh dari Susenas, dihitung dari level provinsi hingga level kabupaten/kota. Rata-rata pengeluaran per kapita dibuat konstan/riil dengan tahun dasar 2012=100. Perhitungan paritas daya beli pada metode baru menggunakan 96 komoditas dimana 66 komoditas merupakan makanan dan sisanya merupakan komoditas non-makanan. Metode penghitungan paritas daya beli menggunakan Metode Rao. Rata-rata pengeluaran per kapita konstan kemudian disesuaikan dengan cara dibagi dengan paritas daya beli (Purcashing Power Parity-PPP). Pengeluaran yang telah dibagi dengan PPP ini disebut dengan pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Indikator ini memberikan gambaran tentang kemampuan masyarakat dalam mengakses sumber daya ekonomi dalam arti luas. Semakin meningkat pendapatan seseorang diharapkan pengeluaran per kapita yang disesuaikan makin meningkat pula. Tetapi hubungan ini tidak selalu benar, terutama bila tingkat kenaikan pendapatan masih lebih rendah dari tingkat kenaikan harga secara umum. Besarnya pengeluaran per kapita yang disesuaikan Kabupaten Banyumas telah terjadi peningkatan selama periode 2016-2019, namun menurun di tahun 2020 dikarenakan adanya pandemi COVID-19. Hal ini mengindikasikan bahwa IPM sangat sensitif sekali terhadap perubahan ekonomi yang sangat drastis, lain halnya dengan indikator pendidikan dan kesehatan yang dampaknya akan terlihat pada beberapa tahun berikutnya yakni sekitar 3 atau 4 tahun berikutnya. Jadi peningkatan paritas daya beli tersebut seiring dengan perbaikan ekonomi Kabupaten Banyumas yang ditunjukkan dengan meningkatnya pendapatan perkapita. Dengan turunya Pengeluaran per kapita disesuaikan Kabupaten Banyumas tahun 2020 mempengaruhi pula penurunan pendapatan perkapita. Adapun pengeluaran per kapita disesuakan pada kurun waktu tahun 2016-2020 dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 2.26 Pengeluaran per Kapita Disesuaikan Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2020 54 2.2.2.6 Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Dalam menjamin kehidupan masyarakat yang sehat diperlukan upaya peningkatan derajat kesehatan yang baik, diawali dari lingkup keluarga melalui fase kehamilan, bayi, anak, remaja, dewasa sampai dengan lanjut usia (lansia). Faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain kecukupan asupan gizi, kesadaran dalam Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta kesadaran diri dalam deteksi dini penyakit. Sasaran prioritas pembangunan kesehatan salah satunya adalah ibu dan anak karena merupakan kelompok rentan yang perlu menjadi fokus perhatian pembangunan kesehatan. Angka Kematian Ibu (AKI) mencerminkan risiko yang dihadapi ibu selama kehamilan, melahirkan, dan masa nifas yang dipengaruhi oleh status gizi ibu keadaan sosial ekonomi, keadaan yang kurang baik menjelang kehamilan kejadian bebagai komplikasi pada kehamilan dan kelahiran, tersedianya dan penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan perinatal daan obstetri. Terjadinya angka kematian ibu menujukan keadaan sosial ekonomi yang rendah dan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan perinatal dan obstetri yang rendah pula. Angka Kematian Ibu (AKI) tahun 2020 kembali naik menjadi 41,5 (11 kasus) dari sebesar 37,6 (10 kasus) pada tahun 2019. Upaya penurunan AKI tetap menjadi perhatian untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG’s. Angka kematian ibu di Kabupaten Banyumas tahun 2016 s.d. 2020 dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 2.27 Angka Kematian Ibu Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 Sumber Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Kematian ibu juga dipengaruhi baik oleh penyebab langsung maupun tidak langsung. Penyebab langsung kematian ibu terbesar adalah komplikasi obstetrik (90 %) yang dikenal dengan Trias Klasik seperti perdarahan, infeksi dan preeklamsi, atau komplikasi pada saat kehamilan, kelahiran dan selama nifas yang tidak tertangani dengan baik dan tepat waktu. Upaya percepatan penurunan AKI dapat dilakukan dengan menjamin agar setiap ibu mampu mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas, seperti pelayanan pemeriksaan ibu hamil (Ante Natal Care), pertolongan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga 2016 2017 2018 2019 2020 Kasus Kematian Ibu 22 14 18 10 11 AKI 77.8 54.2 67 37.6 41.5 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 55 kesehatan yang kompeten serta pelayanan nifas, dengan melalui beberapa pendekatan yaitu: Pendekatan infrastruktur: pembangunan infra struktur kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes.); pembangunan infrastruktur jalan akses kesehatan; pembangunan infrastruktur pemukiman (Sanitasi: jambanisasi, air bersih, penataan lingkungan kumuh: Rumah Layak Huni). Pendekatan sosial: pembinaan poyandu, pembinaan upaya kesehatan kerja, pembinaan desa siaga, pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat, pembina dan pemberdayaan kelompok masyarakat terhadap upaya kesehatan masyarakat. Pendekatan ekonomi: penyaluran hibah uang dana bergulir, program desa mandiri pangan, pembinaan UMKM, pembinaan produksi pangan rumah tangga. 2.2.2.7 Angka Kematian Bayi per 1.000 Kelahiran Hidup Angka kematian bayi merupakan gambaran kurangnya asupan gizi selama dalam kandungan yang menyebabkan berat badan lahir rendah, kelainan konginetal pada bayi dan kehamilan yang tidak dikehendaki. Angka kematian bayi di Kabupaten Banyumas dalam periode tahun 2016-2020 mengalami penurunan. Kondisi AKB di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.21 Angka Kematian Bayi Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No Tahun Kematian Bayi Kasus Per 1.000 kh 1 2016 239 8,4 2 2017 218 8,4 3 2018 208 7,2 4 2019 197 7,4 5 2020 187 7,06 Sumber Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Untuk Penanganan Angka Kematian ibu pelaksnaannya lebih pada Kesehatan ibu hamil dimana terdapat pada SPM Kesehatan yaitu Pelayanan Kesehatan ibu hamil yang didukung dengan beberapa indicator seperti: Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil, Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan, Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, Cakupan pelayanan balita sesuai standar, Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani, Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan, Cakupan kunjungan bayi, Cakupan kunjugan ibu hamil K4, Cakupan pelayanan nifas, Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani, Cakupan pelayanan anak balita, Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani, Cakupan pelayanan ibu hamil K1, Angka Kematian Neonatal, Angka Kelangsungan Hidup bayi, Angka Kematian Bayi, dan Angka kematian balita. Untuk melihat indikator capaian SPM Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sampai dengan tahun 2016-2020 dapat dilihat pada table berikut: 56 Tabel 2.22 Capaian Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2018 No. Indikator SPM Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil 100 100 100 100 100 Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan 100 100 100 100 100 3 Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir - - - - 96.16 4 Cakupan pelayanan balita sesuai standar 100 100 100 100 100 5 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 100 100 100 100 100 6 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 100 100 100 100 100 7 Cakupan kunjungan bayi 100 100 100 100 100 8 Cakupan kunjugan ibu hamil K4 100 100 100 100 100 9 Cakupan pelayanan nifas 100 100 100 100 100 10 Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 100 100 100 100 100 11 Cakupan pelayanan anak balita 100 100 100 100 100 12 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 100 100 100 100 100 13 Cakupan pelayanan ibu hamil K1 100 100 100 100 100 14 Angka Kematian Neonatal 5,2 5,84 5,46 4,14 6,42 15 Angka Kelangsungan Hidup bayi 991,6 991,6 992,8 992,6 992,9 16 Angka Kematian Bayi 8,4 8,4 7,2 7,4 7,06 17 Angka kematian balita 10,16 8,97 8,94 9,17 8,95 Sumber Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Capaian SPM Kesehatan pada pelayanan kesehatan ibu hamil sampai dengan tahun 2020 sudah cukup bagus dan untuk tetap meningkatkan kinerja pelayanan ini, pemerintah kabupaten banyumas tetap mendukung dalam perencanaan jangka menengah pada program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak. 2.2.2.8 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Selama kurun waktu lima tahun terakhir TPT Kabupaten Banyumas mengalami perkembangan fluktuatif yaitu sebesar 6% pada tahun 2020 naik dari sebelumnya 4,21% pada tahun 2019, dengan kecenderungan lebih rendah dibanding TPT Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,48% dan nasional sebesar 7,07%. Semakin rendah TPT semakin baik, yang berarti menunjukkan jumlah pengangguran di Kabupaten Banyumas lebih rendah dibandingkan pengangguran di Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. 57 Tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Banyumas dibandingkan dengan TPT Provinsi Jawa Tengah dan Nasional digambarkan sebagai berikut: Gambar 2.28 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2016-2020 (%) Sumber : BPS, 2021 Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Banyumas masih menjadi permasalahan pembangunan yang akan datang. Pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi COVID-19 berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran. Untuk menekan tingkat pengangguran tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengupayakan penciptaan berbagai lapangan kerja, mendorong pengembangan UMKM, inovasi daerah, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Untuk memperluas lapangan kerja Pemerintah Kabupaten Banyumas berupaya mengembangkan kawasan industri. Beberapa kajian dan regulasi telah disusun untuk mendukung terwujudnya kawasan industri di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas (2011-2031) yang masih berlaku hingga saat ini terdapat total luas kawasan peruntukan industri (KPI) kurang lebih 500 Ha yang berada tersebar di Kecamatan Ajibarang, Wangon, Sokaraja, dan Kemranjen. Dalam draf revisi RTRW direncanakan kawasan peruntukan industri bertambah menjadi kurang lebih 2.000 Ha, berada tersebar di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Wangon, Lumbir, Ajibarang, Jatilawang, Rawalo, dan Kalibagor. Kajian terkait pengembangan kawasan industri pada tahun 2020 Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah menyusun Studi Kelayakan dan Masterplan Kawasan Industri. Upaya lainnya untuk menekan tingkat pengangguran dilakukan antara lain melalui program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja dan pengembangan UMKM, pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan, dan pengembangan penelitian dan inovasi. 2016 2017 2018 2019 2020 Kabupaten Banyumas 4.03 4.62 4.19 4.21 6 Provinsi Jawa Tengah 4.63 4.57 4.51 4.49 6.48 Nasional 5.61 5.5 5.34 5.38 7.07 3.0 3.5 4.0 4.5 5.0 5.5 6.0 6.5 7.0 7.5 58 2.3. Aspek Pelayanan Umum Penyelenggaraan pelayanan pemerintah merujuk pada Undang- undang 23 tahun 2014 dikategorikan dalam dua hal, urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintah yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk memastikan penyelenggaraan Pelayanan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara berjalan optimal maka diatru melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk melihat sejauh mana capaian penyelengaraan pelayanan oleh pemerintah bisa dilihat pada indikator kinerja dari masing-masing bidang. 2.3.1 Fokus Layanan Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar 2.3.1.1 Pendidikan Angka Partisipasi Kasar (APK) Angka partisipasi kasar (APK) digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Angka partisipasi kasar merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. Perkembangan APK Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 dapat di lihat pada tabel berikut: Tabel 2.23 Angka Partisipasi Kasar untuk PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No Angka Partisipasi Kasar Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 APK PAUD/TK 75,90 76,05 77,23 77.25 77,5* 2 APK SD/MI/Paket A 111.66 111.43 108.82 108.19 106,90 3 APK SMP/MTs/Paket B 77.97 90.95 86.79 82,88 85,04 Sumber: * BPS Kabupaten Banyumas, 2020 APK PAUD/TK Angka partisipasi kasar PAUD/TK dan APK SMP/MTs/Paket B sampai dengan tahun 2020 belum mencapai 100%. Angka tersebut menunjukan bahwa belum semua anak usia PAUD mengikuti pendidikan jenjang PAUD. Belum optimalnya APK PAUD/TK perlu menjadi perhatian mengingat pentingnya pendidikan usia dini untuk mempersiapkan pendidikan anak ke jenjang pendidikan selanjutnya, membantu perkembangan emosional dan intelektual anak, dan membentuk kepribadian anak secara positif. 59 APK SD/MI APK SD/MI Kabupaten Banyumas tahun 2016-2019 mengalami penurunan dari 111,48 di tahun 2016 menjadi 106,9%. Meskipun mengalami penurunan APK SD/MI masih di atas 100 %, ini menunjukan bahwa anak usia sekolah SD/MI di Kabupaten Banyumas telah masuk dalam pendidikan jenjang SD/MI. Dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten sekitar capaian APK SD/MI Kabupaten Banyumas lebih tinggi dari APK Provinsi Jawa Tengah dan peringkat ketiga di wilayah Barlingmascakeb. Perkembangan APK SD/MI Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten sekitar, sebagaimana gambar berikut: Gambar 2.29 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sekitar dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020 (%) Sumber : BPS, 2020 APK SMP/MTs Untuk jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B angka partisipasi kasar belum mencapai 100%, yang mengindikasikan bahwa terdapat anak yang tidak melanjutkan pendidikannya. Hal tersebut menjadi tantangan dalam pengembangan sumber daya manusia untuk memperoleh manfaat dari bonus demografi di Kabupaten Banyumas. APK SMP/MTs Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 mengalami penurunan dari 90,95% pada tahun 2016 menjadi 85,04% pada tahun
2020.Capaian tahun 2020 tersebut di bawah APK Provinsi Jawa Tengah sebesar 93,21% dan paling rendah dibanding Kabupaten sekitar. Capaian APK SMP/MTs Kabupaten Banyumas, wilayah kabupaten sekitar dan Provinsi Jawa Tengah tahun 2016-2020 dapat dilihat pada gambar berikut: 60 Gambar 2.30 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sekitar dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020 (%) Sumber : BPS, 2020 Angka Partisipasi Murni (APM) Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan. Bila APK digunakan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan di suatu jenjang pendidikan tertentu tanpa melihat berapa usianya, maka APM mengukur proporsi anak yang bersekolah tepat waktu. Angka Partisipasi Murni SD/MI/Paket A dan APM SMP/MTs/Paket B Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 fluktuatif. Angka partisipasi murni Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 dapat di lihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.24 Angka Partisipasi Murni untuk SD/MI, dan SMP/MTs di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No Angka Partisipasi Murni Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 APM SD/MI/Paket A (%) 98,86 98,75 98,27 98,77 98,54 2 APM SMP/MTs/Paket B (%) 83,01 81,41 80,21 80,73 81,23 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2020 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A Angka Partisipasi Murni SD/MI Kabupaten Banyumas dari tahun 2016- 2020 mengalami penurunan dari 98,86% di tahun 2016 menjadi 98,54% di tahun 2020. APM SD/MI tahun 2020 tersebut masih di atas APM SD/MI Provinsi Jawa Tengah sebesar 97,77%, dan peringkat ke-2 dibandingkan dengan kabupaten sekitar. 61 Gambar 2.31 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sekitar dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020 (%) Sumber : BPS, 2020 APM SMP/MTs Paket B APM SMP/MTs Paket B Kabupaten Banyumas tahun 2016-2018 mengalami penurunan dari 83,01 pada tahun 2016 menjadi 81,23 pada tahun 2020. Angka ini lebih besar dari APM SMP/MTs/Paket B Provinsi Jawa Tengah dan peringkat ke-2 dibandingkan kabupaten sekitar. Gambar 2.32 Angka Partisipasi Murni SMP/MTs di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sekitar dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2020 Capaian APM SD/MI/Paket A dan APM SMP/MTs/Paket B masih perlu perhatian dalam rangka pendidikan dasar sembilan tahun dan pembangunan sumber daya manusia. 62 Rasio Murid terhadap Guru Untuk menunjang pendidikan di Kabupaten Banyumas selain ketersediaan fasilitas pendidikan hal penting lainnya adalah peran guru. Rasio murid terhadap guru di Kabupaten Banyumas pada semua jenjang pendidikan cukup baik. Namun demikian dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun pada sampai dengan tahun 2019 perlu menjadi perhatian agar jumlah guru tetap memadai untuk pendidikan di berbagai jenjang. Perkembangan kondisi rasio murid terhadap guru selama kurun waktu 2016-2020 terlihat pada tabel berikut: Tabel 2.25 Rasio Murid terhadap Guru Jenjang Pendidikan SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 No. Jenjang Pendidikan Tahun 2016 2017 2018 2019 2020
1.SD/MI Murid 170.332 172,209 173.377 171.541 169.889 Guru 9.799 9,169 9.267 10.014 10.690 Rasio Guru terhadap murid 17 19 18 17 15,89
2.SMP/MTs Murid 79.462 79,225 80.026 82.321 84.113 Guru 4.390 4,198 4.277 4.446 4.646 Rasio Guru terhadap murid SMP/MTs 18 19 18 19 18,10 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas, 2020 Rasio guru terhadap murid dihitung dengan jumlah guru secara keseluruhan baik yang PNS maupun yang non PNS. Apabila hanya dihitung dengan jumlah guru PNS maka jumlahnya sangat tidak memadai. Rasio murid terhadap guru di Kabupaten Banyumas baik pada jenjang SD maupun SMP sudah cukup bagus. Semakin kecil rasio murid terhadap guru artinya jumlah murid yang dilayani oleh seorang guru semakin kecil, sehingga diharapkan kualitas pengajaran dan perhatian guru terhadap muridnya semakin bagus. Anak Tidak Sekolah Anak Tidak Sekolah adalah anak usia sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (7-18 tahun) yang: ● tidak pernah bersekolah baik di jenjang SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, atau SMA/MA sederajat ● putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah di tengah-tengah jenjang SD, SMP, atau SMA) ● putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (transisi dari jenjang SD ke jenjang SMP atau dari jenjang SMP ke jenjang SMA) Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah baru mendata anak putus sekolah jenjang pendidikan SD dan SMP dan angka melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA. Angka Putus Sekolah tingkat SD dan SMP Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 mengalami penurunan. Untuk angka putus sekolah jenjang pendidikan SD/MI dari tahun 2016 sebesar 0,033% turun pada 63 tahun 2017 sebesar 0,026 % dan naik di tahun 2018 dan 2019 sebesar 0,040% dan menurun pada tahun 2020 sebesar 0,034% sedangkan untuk jenjang SMP/MTs angka putus sekolah mengalami penurunan, pada tahun 2016 anak putus sekolah SMP/MTs adalah berjumlah 0,166 dan menurun pada tahun 2020 sebesar 0,102%. Perkembangan Angka Putus Sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut: Tabel 2.26 Angka Putus Sekolah SD/MI dan SMP/MTs Kabupaten Banyumas Angka Putus Sekolah 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah siswa SD/MI 170,183 170,332 172,044 173,278 171,189 Jumlah siswa putus sekolah SD/MI 57 45 68 70 59 Angka Putus Sekolah SD/MI 0.033 0.026 0.040 0.040 0.034 Jumlah siswa SMP/MTs 79,949 79,462 79,333 79,179 80,045 Jumlah siswa putus sekolah 133 124 164 139 82 Angka Putus Sekolah SMP/MTs 0.166 0.156 0.207 0.176 0.102 Gambar 2.33 Angka Putus Sekolah SD/MI dan SMP/MTs Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Sumber : Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, 2020 Angka Melanjutkan Angka melanjutkan jenjang pendidikan SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Banyumas untuk tahun 2016 dan 2017 untuk jenajang SD/MI yang melanjutkan ke jenajng SMP/MTs sebesar 100% dan untuk tahun 2018 sebesar 101,48% , tahun 2019 sebesar 106,42% dimana disebabkan jumlah murid yang melanjutkan di jenjang SMP/MTs di kabupaten Banyumas ada yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas dan di Tahun 2020 sebesar 100% dimana penurunan tersebut dikarenakan telah diterapkan sistem zonasi sekolah dalam wilayah abupaten/Kota di Jawa Tengah. Untuk Angka melanjutkan pada jenang SMP/MTs ke jenjang SMA/MA pada tahun 2016 sampai tahun 2020 mengalami peningkatan yang fluktuatif di mana tahun 2016 sebesar 94,93% dan di tahun 2020 sebesar 96,2. 64 Tabel 2.27 Capaian Angka Melanjutkan Jenjang Pendidikan SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No Angka Melanjutkan 2016 2017 2018 2019 2020 1 SD/MI ke SMP/MTs 100 100 101,48 106,4 100 2 SMP/MTs ke SMA/SMK/ MAN 94,93 92,47 96,10 96,36 96,2 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, 2020 Kondisi Bangunan Sekolah Kondisi Bangunan Sekolah jenjang SD Kondisi bangunan sekolah jenjang SD dalam kondisi baik mengalami penurunan, dari tahun 2016 sebesar 82% menjadi sebesar 71,64% pada tahun 2020, kondisi rusak ringan mengalami kenaikan dari 13,8% pada tahun 2016 menjadi sebesar 19,69% pada tahun 2020 dan kondisi rusak berat mengalami kenaikan dari tahun 2016 sebesar 4,5% menjadi sebesar 8,67% pada tahun 2020. Rincian kondisi bangunan sekolah jenjang SD dari tahu 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada tabet berikut : Tabel 2.28 Kondisi Bangunan Sekolah Jenjang SD di Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 (%) No Kondisi Bangunan Sekolah SD 2016 2017 2018 2019 2020 1 Baik 82 88,12 77,6 77,64 71,64 2 Rusak Ringan 13,8 9,43 18,7 18,68 19,69 3 Rusak Berat 4,5 2,45 3,7 3,68 8,67 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, 2020 Kondisi Bangunan Sekolah jenjang SMP Bangunan sekolah jenjang SMP dalam kondisi baik di Kabupaten Banyumas untuk mendukung proses belajar mengajar cenderung mengalami penurunan dari tahun 2016 sebesar 98,06% menjadi 61,99% di tahun 2020, dengan kondisi rusak ringan mengalami kenaikan dari 0,47% pada tahun 2016 menjadi sebesar 33,47% pada tahun 2020 dan kondisi rusak berat mengalami kenaikan dari tahun 2016 sebesar 1,47% menjadi sebesar 4,54% pada tahun 2020 Rincian kondisi bangunan sekolah jenjang SMP dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.29 Kondisi Bangunan Sekolah Jenjang SMP di Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 No Kondisi Bangunan Sekolah SD 2016 2017 2018 2019 2020 1 Baik 98,06 98,57 97,58 97,58 61,99 2 Rusak Ringan 0,47 0,62 1,07 1,07 33,47 3 Rusak Berat 1,47 0,81 1,35 1,35 4,54 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, 2020 65 2.3.1.2 Kesehatan Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sebagai upaya peningkatan kualitas hidup manusia, pembangunan bidang kesehatan merupakan komponen penting untuk mendorong produktivitas masyarakat. Hal ini dikarenakan apabila kondisi kesehatan manusia terjaga, maka dapat memenuhi kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan upaya kesehatan dilakukan melalui promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Upaya pencegahan terhadap kejadian kesakitan dilakukan dengan promotif dan preventif. Sedangkan upaya kuratif dan rehabilitatif antara lain melalui penyediaan sarana prasarana kesehatan perorangan maupun rujukan, serta pemenuhan cakupan tenaga medis dan paramedis untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Rasio Puskesmas Puskesmas adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk Puskesmas di wilayah Kabupaten Banyumas masih menangani kasus-kasus penyakit secara umum belum menangani kasus penyakit jiwa, dimana penanganan penyakit jiwa ditangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas. Jumlah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Banyumas tahun 2020 sebanyak 79 unit dengan rasio sebesar 0,042, atau 1 unit Puskesmas dan Puskesmas Pembantu melayani 23.711 penduduk. Standar pelayanan puskesmas per 1000 penduduk idealnya adalah 30.000 penduduk sehingga kondisi ketersediaan sarana prasarana puskesmas di Kabupaten Banyumas sampai dengan tahun 2020 sudah terpenuhi. Tabel 2.30 Rasio Puskesmas dan Puskesmas Pembantu Per Satuan Penduduk Tahun 2016-2020 Uraian 2017 2018 2019 2019 2020 Jumlah Penduduk 1.665.025 1.679.524 1.693.006 1.840.152 1.873.196 Jumlah Puskesmas 39 39 39 39 40 Jumlah Puskesmas Pembantu 39 39 39 39 39 Jumlah Puskesmas dan Jumlah Puskesmas Pembantu 78 78 78 78 79 Rasio Puskesmas dan Jumlah Puskesmas Pembantu per 1.000 penduduk 0,047 0,046 0,046 0,046 0,042 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 66 Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Berdasarkan jenis dan pengelolaannya, rumah sakit dibagi dalam kategori Rumah Sakit Umum (Pusat, Daerah, Swasta) dan Rumah Sakit Khusus. Sampai dengan tahun 2020 di Kabupaten Banyumas terdapat 23 rumah sakit. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Banyumas sebanyak 1.873.196 jiwa, rasio rumah sakit per satuan penduduk di Kabupaten Banyumas tahun 2020 adalah sebesar 0,0123, atau 1 rumah sakit di Kabupaten Banyumas melayani 81.443 jiwa. Tabel 2.31 Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Tahun 2016-2020 Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Penduduk 1.650.625 1.665.025 1.679.524 1.840.152 1.873.196 Jumlah Rumah Sakit 22 23 23 23 23 Rumah Sakit Umum 15 16 16 16 16 Rumah Sakit Khusus 7 7 7 7 7 Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk 0,0133 0,0138 0,0137 0,0125 0,0123 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat didukung ketersediaan tenaga kesehatan. Kecukupan tenaga kesehatan dengan masyarakat yang dilayani baik secara kuantitas maupun kualitas akan memberikan tingkat kepuasan yang semakin tinggi. Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk digunakan sebagai indikator untuk mengkur ketersediaan tenaga kesehatan. Organisai kesehatan dunia (WHO) dalam laporannya pada tahun 2006 menyebutkan bahwa ambang batas rasio jumlah dokter, perawat dan bidan terhadap jumlah penduduk adalah 2,3 per 1000 penduduk. Tabel 2.32 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Tahun 2016-2020 Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Penduduk 1.650.625 1.665.025 1.679.524 1.840.152 1.873.196 Jumlah Dokter 655 722 749 887 911 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk 0.40 0.43 0.45 0.48 0,49 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas 2020 Pada tahun 2020 jumlah dokter umum yang ada di Kabupaten Banyumas sebanyak 887 orang. Dengan demikian rasio dokter per 1.000 penduduk di tahun 2020 sebesar 0,47 atau 1 orang dokter di Kabupaten Banyumas melayani 2.128 penduduk. Rasio dokter per 1.000 penduduk sampai dengan tahun 2020 masih jauh dari standar WHO untuk pemenuhan tenaga dokter yang ideal. Rasio Tenaga Kesehatan Per Satuan Penduduk Rasio perawat dan bidan per 1.000 penduduk di Kabupaten Banyumas sampai dengan tahun 2020 belum memenuhi standar WHO. Jika dibandingkan dengan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan target rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk dalam Rencana 67 Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025 hanya tenaga kefarmasian yang telah mencapai target. Berdasarkan dokumen tersebut target rasio tenaga kesehatan per 100.000 penduduk pada tahun 2020 antara lain yaitu: perawat 1: 178, bidan 1: 70 , tenaga kefarmasian 1: 26, dan ahli gizi 1: 7. Sesuai dengan Kepmenkes No. 81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit, terutama dengan mengacu pada metode perhitungan kebutuhan tenaga berdasarkan pendekatan rasio terhadap nilai tertentu, maka ditetapkan sasaran strategis sebagai berikut: perawat 158 per 100.000 penduduk, bidan 75 per 100.000 penduduk, sanitarian 30 per 100.000 penduduk, tenaga gizi 48 per 100.000 penduduk. Untuk Kabupaten Banyumas sampai dengan tahun 2020 yang masih jauh dari peraturan diatas adalah tenaga ahli gizi dimana standarnya adalah 48 per 100.000 penduduk dan di Kabupaten Banyumas baru ada 7 ahli gizi dan untuk jumlah perawat di kabupaten banyumas sudah mencukupi dari ketentuan 1: 158 sudah mencapai 1: 178 per 100.000 penduduk Tabel berikut menyajikan jumlah dan rasio perawat, bidan, tenaga kefarmasian, dan tenaga gizi di Kabupaten banyumas tahun 2018–2019. Tabel 2.33 Jumlah dan Rasio Perawat, Bidan, Tenaga Farmasi, dan Tenaga Gizi Per 100.000 Penduduk di Kabupaten Banyumas, 2019-2020 Uraian 2019 2020 Jumlah Rasio per Satuan Penduduk Rasio per 100.000 Penduduk Jumlah Rasio per Satuan Penduduk Rasio per 100.000 Penduduk Penduduk 1.840.152 1.873.196 Perawat 2623 0,0014 142,54 3340 0,0018 178,30 Bidan 993 0,0005 53,96 1313 0,0007 70,09 Farmasis 345 0,0002 18,75 497 0,0003 26,53 Ahli Gizi 106 0,0001 5,76 132 0,0001 7,05 Sumber: Data dan Informasi Kabupaten Banyumas 2019-2020 Persentase Balita Gizi Buruk Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia, selain intervensi gizi terhadap bayi Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian terhadap asupan gizi balita. Persentase gizi buruk di Kabupaten Banyumas dari tahun 2016–2020 relatif kecil, dan telah mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2030 (17%). Persentase gizi buruk di Kabupaten Banyumas dari tahun 2016–2020 dapat dilihat pada gambar berikut ini: 68 Gambar 2.34 Persentase Balita Gizi Buruk di Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupten Banyumas, 2020 Pravelensi Balita Gizi Kurang Gizi Kurang adalah gangguan kesehatan akibat kekurangan atau ketidakseimbangan zat gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan, aktifitas berpikir dan semua hal yang berhubungan dengan kehidupan. Prevelansi balita gizi kurang Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 dapat dilihat sebagai mana gambar berikut ini: Gambar 2.35 Prevalensi Balita Gizi Kurang (%) Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupten Banyumas, 2020 Prevalensi balita gizi kurang di Kabupaten Banyumas dari tahun 2016–2019 fluktuatif dengan kecenderungan meningkat namun di tahun 2020 mengalami penurunan dengan angka 7,59 dimana terdapat penurunan sebesar 0,21 poin. Dengan menurunnya prevalensi balita gizi kurang akan menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan datang. Peningkatan zat gizi dapat meningkatkan pertumbuhan dan kemampuan berpikir balita yang akan menjadi sumber daya manusia penerus bangsa. Peluang bonus demografi akan optimal dengan banyaknya usia produktif yang disertai dengan kualitas sumber daya manusia. 2016 2017 2018 2019 2020 Prevalensi Balita Gizi Buruk 0.05 0.05 0.07 0.07 0.06 0.00 0.01 0.02 0.03 0.04 0.05 0.06 0.07 0.08 2016 2017 2018 2019 2020 Prevalensi Balita Gizi Kurang 6.94 6.84 7.60 7.80 7.59 6.20 6.40 6.60 6.80 7.00 7.20 7.40 7.60 7.80 8.00 69 Prevalensi Balita Stunting Gizi buruk merupakan salah satu penyebab terjadinya stunting. Kasus stunting di Kabupaten Banyumas pada tahun 2016 masih cukup tinggi sehingga Kabupaten Banyumas menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan stunting di tingkat nasional dan provinsi. Pada tahun 2017-2020 kasus stunting mengalami penurunan dari 24,5 menjadi 14,21 %. upaya penurunan ini yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah implementasi gerakan hidup sehat, Intervensi Gizi Spesifik, Intervensi Gizi Sensitif dan Workshop Stunting Dan Strategi Komuniukasi Perubahan Perilaku Pencegahan Stunting bagi masyarakat. Prosentase Kasus Stunting Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.34 Persentase Kasus Stunting Tahun 2016-2020 No Tahun % Stunting Balita 0-59 bulan 1 2016 24 2 2017 24,5 3 2018 20,4 4 2019 15,96 5 2020 14,21 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Selain pemberian asupan gizi yang seimbang pada usia balita, perlu diperhatikan pula pemenuhan gizi pada bayi usia 0-6 bulan dengan pemberian ASI eksklusif. Perkembangan pemberian ASI Eksklusif pada bayi usia 0-6 bulan ini meningkat dari tahun 2016-2019, namun turun pada tahun 2020. Peningkatan pemahaman tentang inisiasi menyusui dini dan pentingnya ASI eksklusif pada ibu melahirkan perlu terus dilakukan. Tabel 2.35 menunjukkan kondisi pemenuhan ASI Ekslusif pada bayi usia 0-6 bulan. Tabel 2.35 Cakupan Bayi Usia 0-6 Bulan Yang Mendapatkan ASI Eksklusif (%) Tahun 2016-2020 Tahun Cakupan (%) ASI 2016 50,2 2017 51,9 2018 63,3 2019 66,1 2020 61,9 Sumber Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Pemberian ASI Ekslusif dan asupan gizi seimbang pada balita merupakan salah satu upaya untuk membentuk SDM berkualitas. Hal tersebut sekaligus menjawab tantangan bonus demografi dalam mempersiapkan SDM sejak usia dini agar nantinya menghasilkan SDM berkualitas dan memiliki daya saing. Pola Penyakit Penyakit menular dan tidak menular dipengaruhi oleh faktor perilaku dan lingkungan yang kurang sehat antara lain pola makan yang belum memenuhi gizi seimbang, kurangnya aktivitas fisik, dan menurunnya kualitas kesehatan lingkungan. kondisi penyakit baik 70 menular maupun tidak menular. Tabel di bawah ini menggambarkan kondisi penyakit menular dalam kurun waktu 2016-2020. Tabel 2.36 Kondisi Penyakit Menular Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 Tahun IR DBD per 100.000 penduduk CFR DBD (%) CDR TB (%) CR TB (%) HIV/AIDS Kasus HIV Kasus AIDS 2016 55,07 1,82 70,02 96 287 163 2017 33,35 1,49 70,1 96 231 125 2018 3,07 3,64 94,2 42,2 221 136 2019 11 5,9 104,40 87,03 327 321 2020 19,95 3,17 77,39 71,42 267 159 Sumber Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Penyakit menular yang menjadi sasaran prioritas program di Kabupaten Banyumas adalah: TB, HIV/AIDS, Demam Berdarah Dengue (DBD). Angka kesakitan DBD cederung terus mengalami penurunan dari tahun 2016-2018 dan mengalami kenaikan pada tahun 2019-2020. Untuk itu upaya pencegahan penyakit menular harus ditingkatkan. Kasus HIV pada tahun 2016-2018 mengalami penurunan dan pada tahun 2019 mengalami kenaikan menjadi 327 dan menurun pada tahun 2020 sebesar 267. Kasus AIDS juga menurun dari tahun 2016-2017, naik pada tahun 2018-2019 dan menurun pada tahun 2020 menjadi 159 kasus AIDS. , dengan demikian HIV/AIDS masih menjadi masalah yang perlu ditangani secara serius, dikarenakan masih rendahnya pemahaman remaja terhadap akibat penyalahgunaan narkoba, dan kecenderungan meningkatnya perilaku yang menyimpang. Sementara itu kasus positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 adalah sebesar 4.193 terkonfirmasi positif, dengan 3031 orang berhasil sembuh, dan meninggal dunia 205 orang. Di samping penyebab penyakit menular yang mengakibatkan kematian tidak disampingkan penyebab dari kematian adalah penyakit tidak menular (PTM). Kondisi penyakit tidak menular di Kabupaten Banyumas ditunjukkan pada tabel berikut: Tabel 2.37 Kondisi Penyakit Tidak Menular Kabupaten Banyumas Tahun 2016–2020 (Persentase per jumlah penduduk) Tahun Jenis PTM (Prevalensi) Diabetes Milletus Hipertensi 2015 1,4 2015 2016 1,4 2016 2017 6,9 2017 2018 1,7 2018 2019 1,52 2019 2020 1,37 2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, 2020 Beberapa faktor yang meningkatkan risiko penyakit tidak menular antara lain kemajuan teknologi, mobilisasi penduduk, perilaku dan gaya hidup yang tidak sehat seperti kebiasaan merokok, diet tidak seimbang, kurang aktifitas fisik, dan konsumsi alkohol. Peningkatan PTM tidak saja menimbulkan dampak ekonomi tapi juga mengakibatkan penurunan produktifas karena kasus PTM banyak ditemukan pada usia produktif seperti hipertensi, diabetes mellitus, dan kanker. 71 Perilaku hidup sehat menjadi hal yang penting untuk ditanamkan pada masyarakat sejak mulai usia dini yang dilakukan melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas guna meningkatkan jumlah desa/kelurahan agar terverifikasi sebagai ODF melalui pemberian jamban kepada kepala keluarga dengan mekanisme bantuan keuangan desa. Sampai dengan tahun 2020 telah ditetapkan 12 kecamatan ODF yaitu: Kecamatan Somagede, Lumbir, Gumelar, Wangon, Tambak, Sumpiuh, Banyumas, Cilongok, Jatilawang, Purwokerto Barat, Sokaraja, dan Kalibagor. 2.3.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang memiliki peran strategis tidak hanya karena terdapat sub bidang yang terkait dengan pelayanan dasar namun juga perannya sebagai pendukung keberhasilan pembangunan sektor lainnya. Sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Banyumas tahun 2021 yaitu Penguatan Perekonomian Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, dibutuhkan infrastruktur penggerak ekonomi yang berkualitas agar mampu mendukung produktivitas dan konektivitas wilayah. Sumber Daya Air Sistem jaringan irigasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung untuk mencapai ketahanan pangan dengan fungsi melayani ketersediaan air pada daerah irigasi. Jaringan irigasi yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas terdiri atas daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, daerah irigasi kewenangan Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kabupaten Banyumas. Pembagian kewenangan dalam layanan penyediaan irigasi didasarkan pada luasan daerah irigasi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. Tabel 2.38 Luas Daerah Irigasi di Kabupaten Banyumas No Kewenangan Jumlah Daerah Irigasi Luas (Ha) 1 Pusat 2 6.578 2 Provinsi Jawa Tengah 10 5.084 3 Kabupaten Banyumas 573 23.716 Jumlah 585 35.378 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 Kondisi jaringan irigasi menjadi faktor penting untuk ketahanan pangan dan mendukung pencapaian hasta krida Bupati terkait produksi padi, yaitu produksi padi 500.000 ton sampai dengan tahun 2023. Sejalan dengan hasta krida tersebut adalah hasta krida untuk peningkatan anggaran irigasi, sebagai upaya meningkatkan kondisi jaringan irigasi kabupaten. Kondisi jaringan irigasi kabupaten tahun 2016-2020 diuraikan dalam tabel berikut. 72 Tabel 2.39 Kondisi Jaringan Irigasi Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Uraian Capaian (%) 2016 2017 2018 2019 2020 Panjang Jaringan Irigasi Kabupaten 620.933 620.933 641,081 641.081 641.081 Panjang Jaringan Irigasi Kabupaten dalam kondisi baik (%) 62,80 76,02 76,74 78,31 78,62 Panjang Jaringan Irigasi Kabupaten dalam kondisi rusak (%) 37.2 23.98 23,26 21,69 21,38 Rusak ringan 22,7 15,34 14,86 13,67 13,50 Rusak Sedang 7,77 3,41 3,32 2,99 3,10 Rusak berat 6,73 5,23 5.08 5,04 4,78 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 Untuk meningkatkan produktivitas padi Pemerintah Kabupaten Banyumas mengikuti Program Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Terpadu Partisipatif (IPDMIP). Program ini dirancang untuk mewujudkan sasaran pembangunan pertanian di Indonesia, untuk mencapai swasembada beras, dimulai tahun 2017, dan akan selesai pada tahun
2022.Dengan mengikuti IPDMIP Kabupaten Banyumas memperoleh dukungan anggaran untuk pembangunan irigasi sebesar Rp.13.140.654.000,00 dari total anggaran sebesar Rp.28.746.634.752,00 pada tahun 2020. Sehingga anggaran pembangunan irigasi meningkat tajam sebesar 90,4% dari anggaran pembangunan irigasi tahun 2019 (Rp. 15.097.769.939.00). Anggaran tersebut digunakan untuk rehabilitasi jaringan irigasi, perencanaan pengelolaan irigsasi dan pengutan kelembagaan irigasi, serta peningkatan kapasitas petani. Tabel 2.40 Peningkatan Anggaran Irigasi dan Hasil Produksi Padi Tahun 2016-2020 No Tahun Anggaran irgasi (x1.000.000) Produksi Tanaman Padi (ton) 1 2016 154.69,89 368.285,00 2 2017 228.48,41 363.562,00 3 2018 151.41,73 409.054,00 4 2019 150.97,76 368.957,25 5 2020 287.46,63 371.827,14 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Dinpertan KP Kabupaten Banyumas, 2020 Program IPDMIP di Kabupaten Banyumas meliputi 7 daerah irigasi (DI) yang disepakati untuk memperoleh intervensi program (DI kesepakatan) yang meliputi DI Curug, DI Demong, DI Karangnangka, DI Jaganala, DI Kediri, DI Pandakraden, dan DI Danayuda dengan luas keseluruhan 3.105 Ha. Dalam memenuhi kebutuhan suplai air baku, baik untuk irigasi maupun rumah tangga, komersial, dan industri, sampai dengan tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membangun 10 dan merevitalisasi 5 sumber air baku (situ/telaga). Selain itu di Kabupaten Banyumas terdapat 1 embung yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 1 embung yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Sebaran embung di Kabupaten Banyumas dapat dilihat pada gambar berikut: 73 Gambar 2.36 Peta Sebaran Embung di Kabupaten Banyumas Sumber: Dinas Pekerjaan Umum, Dinpertan KP Kabupaten Banyumas, 2020 diolah Air Minum Kewenangan kabupaten/kota dalam penyediaan air minum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah meliputi pengelolaan dan pengembangan SPAM di daerah kabupaten/kota. Penyediaan air dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria, Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum berbasis masyarakat dan disediakan mandiri olah masyarakat. adalah sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan dasar warga negara guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sampai dengan tahun 2020 rumah tangga akses air minum baru menjangkau 75,45% dari seluruh rumah tangga di Kabupaten Banyumas. Tabel 2.41 Proporsi Rumah Tangga Dengan Akses Air Minum Layak Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Banyumas 2016-2020 No Tahun Jumlah Rumah Tangga Berakses Air Minum Jumlah Seluruh Rumah Tangga Persentase 1 2016 308,181 445,973 69.10 2 2017 322,466 457,145 70.54 3 2018 331,36 462,173 71.70 4 2019 337,253 467,257 72.18 5 2020 347,792 467,257 74.43 Sumber: Dinperkim Kabupaten Banyumas, 2020 Salah satu tantangan dalam pemenuhan akses air minum layak di Kabupaten Banyumas adalah masih terdapat wilayah rawan kekeringan, 74 terutama dikarenakan ketiadaan sumber air baku, di mana sebagian wilayah rawan kekeringan berada di luar cadangan air tanah. Gambar 2.37 Peta Kerawanan Bencana Kekeringan Sumber: Penyusunan Peta Kerawanan Bencana Kekeringan Kabupaten Banyumas Berdasarkan analisis KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 dengan data yang disesuaikan, rata-rata perubahan proporsi rumah tangga dengan akses air minum layak perkotaan dan perdesaan adalah 2,29% per tahun. Tanpa upaya keras tambahan Kabupaten Banyumas tidak dapat mencapat target SDGs akses menyeluruh air minum (100%) pada tahun 2030. Sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) akses air minum untuk masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai air minum aman, yaitu berasal dari sumber air yang layak, berada di dalam atau di halaman rumah, dapat diakses setiap saat dibutuhkan, dan kualitasnya memenuhi standar kesehatan. Cakupan akses air minum belum seluruhnya memenuhi kriteria aman sebagaimana TPB. Air Limbah Berdasarkan data monitoring dan evaluasi sanitasi total berbasis masyarakat Kementrian Kesehatan sampai dengan tahun 2020 rumah tangga berakses sanitasi di Kabupaten Banyumas baru mencapai 88,45%. Capaian tersebut hanya berdasakan akses jamban yang merupakan bagian kecil dari sistem pengelolaan air limbah. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di Kabupaten Banyumas masih perlu peningkatan pengelolaan lumpur tinja. Kabupaten Banyumas hanya memiliki 1 instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) yang memerlukan revitalisasi. Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah menata kembali pengelolaan air limbah, mulai dari kelembagaan hingga infrastruktur pendukungnya. Instalasi pengolahan lumpur tinja yang ada saat ini seluas 0,25 Ha dengan kapasitas tampung sebanyak 23 m3/hari. Kegiatan penyedotan tinja masih belum optimal yaitu sebanyak ± 250 KK/tahun. 75 Sedangkan untuk sarana angkut/truk tinja masih terbatas yaitu 2 unit milik Pemerintah Kabupaten Banyumas dan 4 unit yang terdaftar milik swasta. Perkembangan capaian rumah tangga berakses sanitasi berdasarkan stbm.org adalah sebagai berikut: Tabel 2.42 Persentase Rumah Tangga Bersanitasi Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No Tahun Jumlah KK Data aktual ter-entry / Data di BPS) Kemajuan JSP % Akses JSP JSSP % Akses JSSP Sharing % Akses Sharing BABS % Akses BABS % Akses Progres 1 2016 480421/475688 253720 53.05 19157 4.01 33371 7.42 174173 35.51 64.49 2 2017 492702/475688 285090 57.76 29026 5.75 50977 10.37 127609 26.12 73.88 3 2018 491040/475688 305521 61.55 34437 6.57 62224 12.25 88858 19.63 80.37 4 2019 502023/475688 337400 66.02 32937 6.64 66584 13.27 65102 14.07 85.93 5 2020 513902/475688 348776 67.53 35006 6.92 73930 14.32 56190 11.23 88.77 Sumber: http://monev.stbm.kemkes.go.id/monev, 2020 Jalan Keputusan Bupati Banyumas Nomor: 620/302/Tahun 2016 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan di Kabupaten Banyumas Sebagai Ruas-Ruas Jalan Kabupaten menambah panjang jalan kabupaten yang semula sepanjang 804,784 Km menjadi 1.508 Km. Penambahan tersebut berasal dari ruas jalan desa yang menghubungkan antar desa yang kemudian diserahkan kewenangannya menjadi jalan kabupaten. Namun demikian jalan tersebut memiliki jenis permukaan yang berbeda- beda. Berikut jalan kabupaten berdasarkan permukaannya dan gambar jaringan jalan kabupaten di Kabupaten Banyumas. Tabel 2.43 Panjang Jalan Kabupaten Berdasarkan Jenis Permukaan Tahun 2020 (Km) Total Panjang Jalan Aspal/Penetrasi/ Macadam Hotmix Perkerasan Beton Telford/ kerikil Tanah /Belum Tembus 1.508,00 707,482 558,630 31,830 197,033 13,025 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 76 Gambar 2.38 Peta Jaringan Jalan Kabupaten Banyumas Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 Pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sampai dengan tahun 2020 terus berupaya meningkatkan kondisi jalan dan jembatan di Kabupaten Banyumas. Peningkatan kondisi jalan dan jembatan menjadi prioritas untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat, menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan konektivitas antar wilayah. Di Kabupaten Banyumas terdapat 915 jembatan dengan total panjang 7.665,57 m. Jembatan kondisi baik dapat dilihat apabila keempat komponen konstruksi dalam kondisi baik. Kondisi konstruksi jembatan di Kabupaten Banyumas sebagaimana tabel berikut: Tabel 2.44 Kondisi Jembatan di Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Konstruksi Kondisi (Ruas) Baik Sedang Rusak Ringan Rusak Rusak Berat Bangunan Atas 756 15 79 40 25 Bangunan Bawah 765 17 82 37 14 Pondasi 770 73 - 41 31 Lantai 694 19 124 59 19 Kondisi Secara Umum 720 18 138 0 39 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 77 Tabel 2.45 Data Jembatan di Kabupaten Banyumas Berdasarkan Lebar Kriteria Lebar Jembatan Kondisi (Ruas) Baik Sedang Rusak Ringan Rusak Rusak Berat Jumlah Jembatan < 2.5 M (Sangat Sempit) 47 0 9 0 47 56 Jembatan 2.5 < 3.5 M (Sempit) 78 8 15 4 78 105 Jembatan 3.5 < 5 M (Sedang) 264 5 57 24 264 350 Jembatan > 5 (Lebar) 331 5 57 11 331 404 JUMLAH 720 18 138 39 720 915 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 Tabel 2.46 Kondisi Jalan di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Uraian Capaian (%) 2016 2017 2018 2019 2020 Panjang Jalan Kabupaten (km) 1.508 1.508 1.508 1.508 1.508 Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi baik 30,28% 34,96% 35,47% 37,87% 47,52% 456,615 km 527,259 km 534,927 km 571,032 km 716,511 km Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi sedang (%) 21,42% 20,95% 23,53% 25,83% 28,76% 323,007 km 315,887 km 354,765 km 389,525 km 433,731 km Panjang Jalan Kabupaten dalam kondisi rusak (%) 48,30% 44,09% 41,00% 36,30% 23,72% 728,378 km 664,854 km 618,308 km 547,440 km 357,758 km Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 Jasa Konstruksi Dalam rangka pelaksanaan sub urusan jasa konstruksi Pemerintah Kabupaten Banyumas menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi. Dalam kurun waktu 2018-2020 telah memberikan pelatihan sertifikasi kompetensi kepada 804 tenaga terampil konstruksi, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2.47 Sertifikasi/Pelatihan Tenaga Konstruksi Tahun 2018-2020 No Jenis Sertifikasi KODE UNIT KOMPETENSI 2018 2019 2020 1 Tukang Pasang Batu (Tukang Bangunan Umum) TA 005 181 480 2 Pelaksana Jembatan TS044 19 3 Pelaksana Jalan TS045 42 4 Pelaksana Saluran Irigasi TS031 25 5 Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung TS051 24 6 Supervisor K3 TL010 33 7 Bimbingan Teknis Administrasi Teknis Penyedia Jasa Jumlah 181 541 82 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, 2020 78 Tata Ruang Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten. Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya adalah:
1.Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
2.Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
3.Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
4.Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
5.Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
6.Acuan dalam administrasi pertanahan. Berdasarkan hal tersebut, tata ruang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak swasta maupun masyarakat. Dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja tahunan pemerintah daerah, rencana tata ruang menjadi pedoman dalam menentukan lokus suatu rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan rencana pola ruang dan struktur ruang yang telah ditetapkan. Penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2011-2031. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, lokasi peruntukannya telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Banyumas. Beberapa contoh diantaranya adalah pengembangan obyek Wisata Baturraden yang berada pada peruntukan Kawasan Pariwisata, pembangunan Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto yang berada pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan, pembangunan dan pengembangan beberapa pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas yang seluruhnya berada pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan, pembangunan dan pengembangan beberapa Puskesmas yang seluruhnya berada pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan, rencana pembangunan perkantoran Pemda terpadu yang lokasi rencana pada peruntukan Permukiman Perkotaan, dan lain sebagainya. Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW Kabupaten Banyumas juga diterapkan dalam pemberian izin-izin pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan oleh pemeritah provinsi, pusat, swasta maupun masyarakat. Beberapa contohnya antara lain adalah pembangunan Kebun Raya Baturraden yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berada pada peruntukan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, pembangunan pabrik semen oleh 79 perusahaan swasta di Kecamatan Ajibarang berada pada peruntukan Kawasan Peruntukan Industri, pembangunan pusat perbelanjaan berupa Mal yang dilaksanakan oleh swasta pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan, pengembangan perumahan oleh developer yang seluruh perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas berada pada peruntukan Kawasan Permukiman Perkotaan, dan lain sebaginya. Perangkat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi adalah ketersediaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kabupaten Banyumas telah memiliki regulasi rencana tata ruang melalui Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banyumas Tahun 2011-2031, dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039. Sebagai salah satu regulasi yang diacu dalam proses perizinan, Rencana Tata Ruang memiliki peranan yang sangat penting. Perda RTRW Kabupaten Banyumas saat ini masih dirasa kurang memadai dalam acuan perizinan berinvestasi, karena sifat dan skalanya yang masih makro dan belum detail menunjukan zona sesuai kondisi eksisting lapangan. Pengembangan kawasan peruntukan industri dalam Perda RTRW saat inipun belum mampu menarik banyak investor karena lahannya yang kurang diminati. Di sisi lain, laju alih fungsi lahan pertanianpun masih cukup tinggi, hal ini dikarenakan RTRW Kabupaten Banyumas yang sifatnya makro tersebut secara hukum masih memiliki celah dalam penafsiran pemanfaatan lahan pertanian maupun permukiman. Untuk mengatasi beberapa hal ditas sangat diperlukan regulasi yang sifatnya lebih rinci, dalam hal ini adalah RDTR. Penyusunan RDTR di Kabupaten Banyumas harus diperbanyak untuk memberikan kepastian hukum peruntukan tata ruang pada setiap kawasan. Revisi Perda RTRW Kabupaten Banyumas sebagai upaya penyempurnaan Perda RTRW yang sekarang berlaku, saat ini sudah dilaksanakan dan masih berproses di tingkat provinsi. Sebagai upaya mendukung pertumbuahan ekonomi melalui penanaman investasi di Kabupaten Banyumas, optimalisasi pengembangan kawasan peruntukan industri dan pengendalian alih fungsi lahan, revisi RTRW dan penetapan RDTR sebagai acuan perizinan perlu dilaksanakan percepatan, agar bisa mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah Kabupaten Banyumas dan mendukung kawasan pengembangan prioritas nasional, khususnya Kawasan Brebes-Tegal- Pemalang. 2.3.1.4. Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian dukungan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan perumahan masih terbatas, terutama dalam penyediaan akses kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni. 80 Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman meliputi antara lain: penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG), penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha, pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota, penyelenggaraan PSU perumahan, serta sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil. Sampai dengan tahun 2020 di Kabupaten Banyumas terdapat backlog rumah sebanyak 153,904 unit. Berdasarkan Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas 2020 yang disusun dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020 89,59% rumah tangga di Kabupaten Banyumas telah memiliki rumah. Meskipun tingkat kepemilikan rumah tinggi, dari aspek kelayakan masih terdapat rumah tidak layak huni dan rumah tanpa akses air minum dan sanitasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh telah dilaksanakan identifikasi permukiman kumuh yang ditetapkan menjadi Keputusan Bupati Banyumas Nomor: 660/630 Tahun 2020 tentang Lokasi dan Luasan Permukiman Kumuh Perkotaan di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan keputusan Bupati tersebut luasan kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Banyumas adalah 115,7 Ha. Permasalahan permukiman kumuh menjadi salah satu tujuan SDGs/TPB yaitu Tujuan 11 Menjadikan kota dan permukiman yang inklusif, aman tangguh dan berkelanjutan. Salah satu parameter kumuh adalah banyaknya rumah layak huni. Rasio rumah layak huni menjadi indikator SDGs/TPB Tujuan 11 Menjadikan kota dan permukiman yang inklusif, aman tangguh dan berkelanjutan, Target 11.1. Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar permukiman, serta merata kawasan kumuh. Jumlah RTLH di Kabupaten Banyumas berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 adalah 116.677 unit. Sampai dengan tahun 2020 sudah tertangani 90.833 unit RTLH yang belum ditangani. Tingginya penduduk miskin merupakan akar permasalahan tingginya jumlah RTLH di Kabupaten Banyumas. Penduduk miskin memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya produktivitas sehingga penghasilan juga rendah, serta kepemilikan aset. 81 Tabel 2.48 Perkembangan Rasio Rumah Layak Huni dan Lingkungan Kumuh Perkotaan Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No. Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020
1.Rasio rumah layak huni (%) 88,12 88,70 76,30* 78,47* 78,76
2.Persentase Lingkungan Pemukiman kumuh perkotaan (%) 6,52 6,34 8,69* 7,84* 7,8 Sumber : Dinperkim Kabupaten Banyumas, 2020 * : Terdapat perubahan data dasar 2.3.1.5. Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kondisi ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat yang kondusif merupakan modal penting yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan pembangunan. Ketentraman, ketertiban umum, dan serta perlindungan masyarakat yang kondusif akan memberikan kenyamanan dan kepastian dalam berinvestasi dan berusaha. Indikator untuk mengukur ketentraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat antara lain cakupan petugas perlindungan masyarakat (Linmas). Jumlah Linmas di Kabupaten Banyumas adalah sebagaimana tabel berikut: Tabel 2.49 Jumlah Linmas di Kabupaten Banyumas Tahun 2017-2020 Linmas Tahun 2017 2018 2019 2020 Laki-laki (orang) 10.276 10.296 10.320 10.320 Perempuan (orang) 147 151 149 149 Jumlah (orang) 10.423 10.447 10.469 10.469 Sumber: Data dan Informasi Kabupaten Banyumas, 2017-2020 Upaya menciptakan rasa tentram dan aman pada masyarakat merupakan langkah strategis yang turut mempengaruhi keberhasilan pembangunan. Terciptanya dan terpenuhinya rasa tentram dan aman pada masyarakat akan membangun suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitas termasuk aktifitas ekonomi. Ketentraman, keteritban, dan keamanan adalah tanggung jawab semua lapisan masyarakat yang didukung dengan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah yang disertai dengan kesadaran masyarakat untuk ikut menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Berdasarkan peraturan daerah tersebut Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum bertujuan untuk: menciptakan 82 suatu situasi dan kondisi yang kondusif dan dinamis agar Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dalam rangka memenuhi tugas dan pekerjaannya secara aman, tenteram, tertib dan teratur, mencegah dan menanggulangi adanya gangguan terhadap ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, serta menanggulangi dan meniadakan adanya gangguan yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan. Penanggulangan bencana Dalam hal wilayah kebencanaan Kabupaten Banyumas memiliki potensi bencana antara lain gunung berapi, tanah longsor, dan puting beliung. Berdasarkan analisis kajian lingkungan hidup startegis RPJMD Kabupten Banyumas tahun 2018-2023, 50,71% luas wilayah Kabupaten Banyumas berada pada jasa ekosistem perlindungan pencegahan bencana kelas rendah, dan 51,53% luas wilayah berada pada jasa ekosistem pengaturan tata air dan banjir bencana kelas rendah. Dari analisis tersebut diketahui kerentanan desa-desa di Kabupaten Banyumas terhadap perubahan iklim yaitu: bahwa 6 desa pada kategori tidak rentan, 85 desa kurang rentan, dan 225 agak rentan. Hal ini memberikan gambaran resiko bencana di wilayah Kabupaten Banyumas, Kondisi wilayah yang rawan bencana tersebut belum didukung dengan ketersediaan dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB). Kinerja penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas terkait Peningkatan Mitigasi bencana, meliputi: Sosialisasi kebencanaan pada masyarakat; Penayangan iklan layanan kebencanaan melalui media elektronik, radio, website; Pemasangan EWS dan rambu evakuasi; Latihan dan simulasi kebencanaan; Penyusunan dokumen rekontijensi banjir, longsor, erupsi gunung berapi; Kerjasama Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bersama Pemerintah Daerah/Kabupaten pada daerah perbatasan. Terkait dengan penanganan darurat bencana dilakukan melalui pelayanan penanganan darurat dan evakuasi serta pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana. Penanganan pasca bencana dilakukan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana dan pemulihan kembali dampak bencana/pasca bencana. Dalam rangka peningkatan pelayanan, Badan Penanggulangan bencana menjalin kerjasama antar pemangku kepentingan dan stakeholder dalam penanggulangan bencana, penyediaan kebutuhan peralatan yang memadai dan kompetensi sumber daya manusia penanggulangan bencana. Seluruh kinerja penanggulangan bencana sesuai dengan SPM sudah dilaksanakan 100% namun pada rasio pengurangan resiko bencana baru mencapai 30%, persentase kecamatan yang telah memiliki peta rawan bencana 3,7%, dan persentase SDM dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana baru mencapai 25%. Rincian kinerja bidang penanggulangan bencana Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.50 Perkembangan Indikator Kinerja Kebencanaan Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Indikator Kinerja 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase kejadian bencana tertangani dengan cepat dan tepat (%) 100 100 100 100 100 83 Rasio pengurangan risiko bencana (%) 29 29 30 30 30 Prosentase korban bencana yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap (%) 100 100 100 100 100 Informasi peta rawan bencana (%) 100 100 100 100 100 Prosentase kecamatan yang telah memiliki peta rawan bencana (%) 0 0 0 0 3,7 Persentase SDM dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana (%) 25 25 25 25 25 Prosentase kejadian bencana tertangani dengan cepat dan tepat (%) 100 100 100 100 100 Sumber: BPBD Kabupaten Banyumas, 2020 Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan kebakaran Penangan kebakaran dilaksanakan oleh Unit Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas. Unit Pemadam Kebakaran memiliki tugas untuk pencegahan kebakaran, pemadaman kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Luas wilayah Kabupaten Banyumas menjadi tantangan dalam pelayanan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan kebakaran. Unit Pemadam Kebakaran memiliki beberapa pos pelayanan di beberapa kecamatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya. Pos Pemadam Kebakaran tersebut berada di Kecamatan Kembaran, Kecamatan Kemranjen, dan Kecamatan Wangon. Kinerja Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan kebakaran di Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 telah tercapai 100 % hanya Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK). Dimana wilayah Kabupaten Banyumas yang cukup luas dan baru terdapat 4 wilayah pos pemadam kebakaran. Tabel 2.51 Perkembangan Indikator Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan kebakaran di Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 No. Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Cakupan Bencana Kebakaran (%) 53 39,83 100 100 100 2 Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten (%) 100 100 100 100 100 3 Tingkat waktu tanggap (respons time rate) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK) (%) 39,83 39,83 39,83 53,11 53 Sumber: Satpol PP Kabupaten Banyumas, 2020 2.3.1.5. Sosial 84 Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat dan diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial diantaranya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan dengan mengembangkan kemampuan dan profesionalitas lembaga-lembaga kesejahteraan sosial dan tenaga kesejahteraan sosial (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial/PSKS) untuk menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu, perlu menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber-sumber kesejahteraan sosial, advokasi, dan sinergi untuk mendukung penanganan permasalahan sosial. Banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau sesuai Permensos Nomor 16 Tahun 2019 disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) merupakan salah satu permasalahan sosial di Kabupaten Banyumas. Secara umum jumlah PPKS menurun hanya ada kenaikan sedikit pada jumlah lanjut usia terlantar. Meskipun demikian kedepan penanganan kasus penyandang masalah sosial tetap menjadi prioritas, sebab berpotensi menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Perkembangan jumlah PMKS atau yang sekarang disebut dengan PPKS Kabupaten Banyumas dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.52 Perkembangan Jumlah PMKS/PPKS di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No Jumlah PMKS/PPKS Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Anak Balita Terlantar (orang) 221 244 90 72 17 2 Anak terlantar (orang) 895 1030 559 504 94 3 Anak nakal (orang) 29 57 69 18 6 4 Anak jalanan (orang) 93 61 61 65 7 5 Anak cacat (orang) 1310 1252 938 891 778 6 Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) (orang) 2686 3389 2819 2333 716 7 Wanita yang menjadi Korban Tindak Kekerasan (orang) 5 4 5 4 8 Lanjut Usia terlantar (orang) 2623 3974 2643 2667 1033 9 Penyandang Cacat (orang) 5116 5288 5670 5639 2702 10 Tuna Susila (orang) 220 238 72 74 9 11 Pengemis (orang) 140 139 131 111 22 12 Gelandangan (orang) 20 20 156 90 15 13 Korban Penyalahgunaan NAPZA (orang) 29 17 24 22 15 85 No Jumlah PMKS/PPKS Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 14 Korban Bencana Alam (orang) 148 204 103 97 9 15 Komunitas Adat Terpencil (KK) 2 1 0 0 0 16 Pemulung (orang) 389 464 287 249 136 17 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) (orang) 4 3 0 0 0 18 Korban Trafficking (orang) 6 0 5 4 6 19 Fakir Miskin (orang) - - - - 101234 20 Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis (orang) - - - - 6 21 Korban Bencana Sosial (orang) - - - - 0 22 Kelompok Minoritas / Waria (orang) - - - - 0 23 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) (orang) - - - - 97 24 Korban Tindak Kekerasan (orang) - - - - 1 25 Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) (orang) - - - - 3 26 Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (orang) - - - - 5 Jumlah (orang) 15,952 18,402 15,650 14,859 105,293 Sumber : Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah 2020 Jumlah PMKS/PPKS tahun 2016-2019 sebanyak 14.859 dengan 18 komponen dan di tahun 2020 sebanyak 105.293 dengan 26 komponen sesuai dengan hasil Rekapitulasi Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) atau sekarang disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Provinsi Jawa Tengah kenaikan jumlah PMKS/PPKS di Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 dikarenakan adanya tambahan komponen perhitungan PMKS/PPKS. Peran masyarakat dan lembaga masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial ditunjukan dengan bertambahnya sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi, yang hingga tahun 2020 meningkat menjadi 25 panti. Tabel 2.53 Sarana Sosial di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020
1.Panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi 15 23 23 25 25 2 Rumah Singgah 1 1 1 1 1 Sumber: Dinsospermades Kabupaten Banyumas, 2019 Sinergi dalam penanganan masalah sosial antara pemerintah, swasta, maupun masyarakat sebagai tanggung jawab sosial diwujudkan dalam Penanganan Cepat, Tanggap dan Tuntas dalam pendampingan Warga Miskin Penderita Sakit Kronis (Pattas Sosial Mitra Kurir Langit). Pattas Sosial Mitra Kurir Langit dilatarbelakangi permasalahan kemiskinan yang kompleks dan jumlah penduduk miskin yang tinggi di Kabupaten Banyumas. Kemiskinan kerap kali menghalangi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Sosial 86 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuat inovasi penanganan permasalahan sosial berbasis kemitraan. Pattas Sosial Mitra Kurir Langit ini bertujuan untuk memberikan pendampingan secara cepat, tanggap, dan tuntas kepada warga miskin yang menderita sakit kronis. Inovasi ini melayani dari kendala maupun hambatan penyiapan administrasi kependudukan, jaminan kesehatan, biaya saat menunggu di rumah sakit, biaya transportasi ambulans, biaya rumah singgah pasien, pendampingan sosial dan psikososial, kebutuhan dasar makan minum, serta pendampingan pasca-perawatan dari rumah sakit. Inovasi pelayanan sosial tersebut menumbuhkembangkan relawan sosial dan komunitas sosial di masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya membantu warga miskin. Masih terbatasnya pengetahuan dan pemahaman warga miskin untuk mengurus administrasi kependudukan, kesehatan, transportasi, akses bantuan sosial, rumah singgah pasien, dapat dibantu oleh anggota Pattas Sosial Mitra Kurir Langit. Masyarakat miskin yang mendapatkan pelayanan Pattas Sosial Mitra Kurir Langit sangat terbantu dari sisi biaya pengobatan, transportasi ambulans, perawatan pada pasca rumah sakit dan kebutuhan dasar lainnya. Keberhasilan inovasi ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah penerima manfaat penderita sakit kronis sebanyak 127 orang pada tahun 2018, yang awalnya hanya sebanyak 15 orang tahun 2016 dan 80 orang pada tahun 2017. Indikator sinergitas dalam inovasi ini terus meningkat dengan bertambahnya jumlah anggota pada posisi April 2019 sebanyak 139 anggota. Permasalahan sosial lainya di Kabupaten Banyumas adalah banyaknya penyandang disabilitas yang tidak memiliki keterampilan dan pekerjaan tetap menyebabkan mereka belum mandiri, sehingga kerap memilih untuk mengemis atau mengamen di jalan. Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Banyumas menciptakan inovasi pelayanan publik Gerbang Penyandang Disabilitas Sukses atau Gendis. Melalui program Gendis, penyandang disabilitas diberi bekal keterampilan, dibina hingga menjadi mandiri dan memiliki jiwa wirausaha. Dimulai sejak tahun 2016, Gendis memberikan pembinaan dan bimbingan keterampilan. Pembekalan keterampilan ini merupakan upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan diskriminasi dalam peluang pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang selama ini menyebabkan pengangguran. Selain itu, dengan adanya peran dari pihak swasta, organisasi masyarakat, serta paguyuban penyandang disabilitas yang diajak sinergi dan kolaborasi, maka dapat mengeliminasi cara pandang yang tidak benar terhadap penyandang disabilitas. Gendis menjadi wadah bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk dapat mempercepat penanganan permasalahan dari penyandang disabilitas dalam usia produktif dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. 2.3.2. Fokus Layanan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar 87 2.3.2.1. Tenaga Kerja Pembangunan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Keberhasilan pembangunan di bidang ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan perekonomian suatu daerah karena tenaga kerja menjadi salah satu faktor produksi yang memiliki peran sentral dalam menggerakkan aktivitas perekonomian. Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut: Penduduk Usia Kerja (PUK) Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) berdasarkan aktivitas utamanya menjadi dua kelompok yaitu kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Dilihat dari komponennya, angkatan kerja dapat dibagi menjadi 2, yaitu angkatan kerja yang bekerja dan angkatan kerja yang tidak bekerja (penganggur terbuka). Pertumbuhan angkatan kerja memiliki arah yang sama dengan pertumbuhan penduduk, akan tetapi pertumbuhan penciptaan kesempatan kerja baru umumnya lebih lambat. Hal ini mengakibatkan tidak semua angkatan kerja dapat terserap oleh lapangan kerja. Ketidakseimbangan antara supply dan demand tenaga kerja sehingga terjadilah pengangguran. Jumlah penduduk usia kerja (PUK) di Kabupaten Banyumas selama periode 2016-2020, cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tabel 2.54 Banyaknya Penduduk Usia Kerja Menurut Karakteristik Ketenagakerjaan Kabupaten Banyumas, 2016-2020 Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Angkatan Kerja NA 823 279 863.224 868.553 877.555 Bekerja NA 785 231 827.086 832.017 824.866 Pengangguran NA 38 048 36.138 36.536 52.689 Bukan Angkatan Kerja NA 439 640 415.642 425.859 438.944 Sekolah NA 107 632 98.634 92.940 94.202 Mengurus Rumah Tangga NA 262 746 265.411 278.936 282.836 Lainnya NA 69 262 51.597 53.983 61.906 Jumlah 1.278.866 1.294.412 1.316.499 Sumber: BPS, 2016-2020 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) merupakan persentase antara jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja. TPAK berguna untuk melihat potensi penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah. Indikator ini menunjukkan besaran relatif dari persediaan tenaga kerja (labor supply) untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Semakin tinggi TPAK menunjukkan semakin besar jumlah penduduk yang berpotensi memproduksi barang dan jasa. TPAK Kabupaten Banyumas pada periode 2016 hingga 2020 menunjukkan angka yang fluktuatif, sebagaimana gambar berikut: 88 Gambar 2.39 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 Sumber: BPS Kabupaten Banyumas, 2020 Penduduk usia kerja atau penduduk yang berusia 15 tahun ke atas di Kabupaten Banyumas tahun 2020 tercatat sebanyak 1.316.499 jiwa. Dari jumlah tersebut, 66,66 persen merupakan penduduk angkatan kerja (bekerja dan pengangguran) sedangkan sisanya sebesar 33,34 persen merupakan penduduk bukan angkatan kerja (bersekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya). TPAK Kabupaten Banyumas tahun 2020 menunjukkan angka 66,66 persen yang artinya bahwa dari 100 orang penduduk usia kerja, sekitar 67 orang termasuk penduduk yang aktif secara ekonomi. Jika dipilah menurut jenis kelamin, hasil Sakernas 2020 menunjukkan bahwa TPAK laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan yaitu 81,78 untuk laki-laki dan 51,74 untuk perempuan. Dalam urusan Tenaga Kerja, terdapat permasalahan dimana besaran pencari kerja terdaftar dan ditempatkan masih rendah dimana pada tahun 2020 sebesar 48,75% menurun jika dibandingkan tahun 2019 sebesar 71,02%. Dimana tahun 2020 terdapat 10.559 pencari kerja dan di tahun 2019 terdapat sebanyak 14.972 pencari kerja. Masih rendahnya penyelesaian kasus dengan perjanjian kerjasama juga masih ada dengan capaian tahun 2020 sebesar 54,54% dan menurun jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 75%. Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 yang menjadikan Pemerintah Kabupaten Banyumas harus melakukan refocusing anggaran untuk menangani pandemi tersebut. Sehingga banyak program dan kegiatan yang capaian kinerjanya dibawah target yang sudah ditetapkan. Kewenangan Pemerintah Kabupaten bidang tenaga kerja meliputi sub urusan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan industrial. Untuk melaksanakan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja Kabupaten Banyumas telah memiliki Balai Latihan Kerja untuk pelaksanaan pelatihan antara lain: pelatihan menjahit, las, teknisi handphone, otomotif sepeda motor, prosesing hasil pertanian/pembuatan aneka kue, menjahit garmen, tata rias pengantin, dan tata kecantikan. 2.3.2.2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. 2016 2017 2018 2019 2020 TPAK 62.68 65.19 67.74 67.34 66.66 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 89 Capaian pembangunan dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Banyumas dapat diketahui dari capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indek Pemberdayaan Gender (IDG). Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti IPM dengan memperhitungkan ketimpangan gender. Nilai IPG Kabupaten Banyumas dalam kurun waktu 2016-2020 selalu mengalami peningkatan. IPG Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 sebesar 88,27 lebih rendah dari Jawa Tengah sebesar 92,18 dan berada di peringkat ke-4 jika dibandingkan dengan kabupaten sekitar. Hal ini menunjukan lebih kecil peran perempuan di Kabupaten Banyumas walaupun setiap tahun mengalami peningkatan. Perbandingan IPG Kabupaten Banyumas, Kabupaten lain dan Provinsi Jawa Tengah dapat digambarkan pada grafik di bawah ini. Gambar 2.40 Perbandingan IPG Kabupaten Banyumas, Kabupaten Lain dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016-2020 Sumber : BPS, Tahun 2020 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) merupakan indeks komposit yang tersusun dari beberapa variable yang mencerminkan tingkat keterlibatan wanita dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik dan ekonomi. IDG mempunyai kegunaan untuk mengukur ketimpangan gender pada bidang-bidang kunci pada partisipasi ekonomi dan politik, serta pengambilan keputusan. Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Banyumas dalam kurun waktu 2015–2019 mengalami fluktuasi. IDG Kabupaten Banyumas di tahun 2019 sebesar 71,92 lebih rendah dari Jawa Tengah sebesar 72,18 Bila dibandingkan dengan Kabupaten sekitar di Jawa Tengah, IDG Kabupaten Banyumas menempati peringkat ke-2 dari 4 kabupaten. Capaian IDG Jawa Tengah dengan Kabupaten Banyumas dapat digambarkan pada grafik dibawah ini: 90 Gambar 2.41 Capaian IDG Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten sekitar di Barlingmascake Tahun 2015–2019 Sumber : BPS, 2019 Nilai IDG yang masih rendah disebabkan beberapa permasalahan antara lain rendahnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dan eksekutif, rendahnya sumbangan perempuan dalam ekonomi rumah tangga dan sebagian perempuan sebagai pekerja domestik (ibu rumah tangga). Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banyumas cenderung meningkat. Banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banyumas pada tabel berikut: Tabel 2.55 Banyaknya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurut Kecamatan Di Kabupaten Banyumas Tahun 2017-2020 (kasus) No. Kecamatan Kekerasan Terhadap Perempuan Kekerasan Terhadap Anak 2017 2018 2019 2020 2017 2018 2019 2020 1 Lumbir - - - - - 1 1 2 Wangon - - 1 1 2 1 1 3 3 Jatilawang - - - - - 2 2 4 Rawalo - - - - 1 - - 5 5 Kebasen - - 1 - 2 - 1 1 6 Kemranjen - - - - - - 2 7 Sumpiuh 1 - - - - 2 7 3 8 Tambak - - - - 2 1 1 1 9 Somagede - - - - - 1 1 1 10 Kalibagor 1 - - 1 2 5 2 1 11 Banyumas - 3 - - 2 5 3 - 12 Patikraja - 1 1 1 - 3 2 2 13 Purwojati - - 1 - - 1 - 2 14 Ajibarang - - - - 1 2 4 1 15 Gumelar - - - - - 4 2 - 16 Pekuncen - - - 1 1 3 2 3 91 No. Kecamatan Kekerasan Terhadap Perempuan Kekerasan Terhadap Anak 2017 2018 2019 2020 2017 2018 2019 2020 17 Cilongok - - - 1 1 3 5 3 18 Karanglewas 1 3 2 - 2 17 1 1 19 Kedungbanteng - - - 1 - 4 - 2 20 Baturraden - 1 1 2 3 12 6 5 21 Sumbang - 2 3 - 10 1 3 22 Kembaran 2 2 3 1 - 4 2 1 23 Sokaraja 2 3 1 2 2 5 3 6 24 Purwokerto Selatan - 3 2 - 6 7 7 5 25 Purwokerto Barat 2 2 - 1 - 10 7 5 26 Purwokerto Timur 1 1 1 2 1 4 2 2 27 Purwokerto Utara 3 1 1 3 1 5 4 6 Jumlah 13 22 18 17 29 112 71 62 Sumber : BPS Kabupaten Banyumas, 2020 Untuk penanganan korban kekerasan di Kabupaten Banyumas telah terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kecamatan dan kabupaten sebanyak 27 unit. 2.3.2.3. Pangan Kabupaten Banyumas telah menyusun regulasi ketahanan pangan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Tujuan penyelenggaraan Ketahanan Pangan adalah a) meningkatkan produksi pangan Daerah; b) meningkatkan keanekaragaman pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi masyarakat; c) mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d) mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang rawan pangan dan gizi; e) meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan; f) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, higienis dan bergizi seimbang; g) meningkatkan kesejahteraan bagi petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan; dan h) melindungi dan mengembangkan produksi pangan dan industri pengolahan pangan Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketahanan Pangan meliputi: perencanaan pangan, kelembagaan, ketersediaan pangan, cadangan pangan, keterjangkauan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, sistem informasi pangan, penelitian dan pengembangan pangan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia. Untuk dapat mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Banyumas masih banyak upaya yang harus dilakukan, terutama terkait perencanaan pangan, 92 pembentukan cadangan pangan daerah, penanganan daerah rawan pangan, serta pengembangan sistem informasi pangan dan gizi. Sesuai peraturan daerah Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah yang meliputi pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah. Kabupaten Banyumas belum memiliki cadangan pangan pemerintah daerah. Cadangan pangan yang ada di Banyumas baru ada yang dikelola masyarakat sebanyak 30 lumbung pangan dan yang dikelola Lembaga Usaha Pangan sebanyak 11 lumbung pangan dengan kapasitas rata2 40 ton beras, sedangkan pemerintah memiliki gudang cadangan pangan pemerintah dengan kapasitas 100 ton beras namun belum beroperasi. Ketersediaan pangan mencerminkan pangan yang tersedia untuk dikonsumsi masyarakat sebagai produksi daerah dengan mempertimbangkan penggunaan untuk bibit/benih, industri, kehilangan/susut, ekspor dan stok ditambah impor dan Kabupaten. Produktivitas tanaman pangan utama untuk ketersediaan pangan adalah sebagai berikut: Tabel 2.56 Produksi Tanaman Pangan Utama Kabupaten Banyumas No Produksi (Ton) Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tanaman Padi 384.942,84 388.194,34 370.946,91 409.053,81 368.957,25 371.827,51 2 Tanaman Jagung 19.498,04 18.422,81 25.992,20 25.397,44 34.052,33 31.784,58 3 Tanaman Kedelai 1.628,00 712,43 1.562,01 3.426,95 1.124,06 298,51 Sumber: Dinpertan KP Kabupaten Banyumas, 2020 Hasil analisis daya dukung pangan/indeks daya dukung lahan untuk pangan KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 diketahui bahwa daya dukung lahan untuk pangan di Kabupaten Banyumas tahun 2019 sebesar 1,42 dengan kondisi surplus 76.304 ton. Sebagian besar daya dukung pangan di Kabupaten Banyumas dalam kondisi sedang atau bersyarat. Terdapat 5 kecamatan yang masuk dalam status terlampaui yaitu 4 kecamatan Purwokerto dan Kecamatan Banyumas yang mana kebutuhan lebih besar dari ketersediaannya. Kecamatan paling tinggi yang memiliki nilai daya dukung pangan adalah Kecamatan Tambak dengan nilai 2,71. Daya dukung pangan tersebut dihitung berdasarkan rasio perbandingan kebutuhan beras terhadap produksi beras di Kabupaten Banyumas, dengan rumus jumlah produksi beras per tahun dibagi dengan jumlah konsumsi beras per tahun. Kawasan pertanian di Kabupaten Banyumas mencakup Kawasan pertanian lahan basah kurang lebih 32.310 Ha dan Kawasan pertanian lahan kering seluas kurang lebih 13.623 Ha. Kawasan lahan basah 93 terdapat di wilayah Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Kembaran, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Patikraja, dan Kecamatan Wangon. Sementara itu kawasan lahan kering terdapat di Wilayah Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Baturaden, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Karanglewas, dan Kecamatan Tambak. Dengan potensi tersebut diharapkan hasta krida Bupati Banyumas untuk peningkatan produksi padi akan dapat terwujud. Pemenuhan pangan tidak hanya dilihat pada aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitasnya, termasuk keragaman pangan dan keseimbangan gizi. Konsumsi pangan yang beragam sangat penting karena tubuh memerlukan 45 jenis zat gizi yang dapat diperoleh dari berbagai jenis makanan dan minuman. Keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat wilayah, baik kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kualitas konsumsi pangan penduduk ditingkat wilayah (makro) ini dicerminkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH). Sedangkan di tingkat keluarga dan individu, asupan makanan sesuai prinsip konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) untuk memenuhi kebutuhan zat gizi dapat diketahui dengan melakukan penilaian konsumsi pangan, melalui pendekatan penghitungan porsi. Dalam Undang-Undang Pangan disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan tersebut diukur melalui pencapaian nilai, komposisi, pola pangan dan gizi seimbang, dengan indikator Pola Pangan Harapan (PPH). Semakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang (maksimal 100). Skor PPH merupakan indikator mutu gizi dan keragaman konsumsi pangan sehingga dapat digunakan untuk merencanakan kebutuhan konsumsi pangan pada tahun-tahun mendatang. PPH dapat digunakan sebagai pedoman dalam evaluasi dan perencanaan penyediaan, produksi dan konsumsi pangan penduduk, baik secara kuantitas, kualitas, maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa. Skor pola pangan harapan Kabupaten Banyumas tahun 2016-2020 sebagaiman gambar berikut: 94 Gambar 2.42 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Tahun 2016 – 2020 Sumber: Dinas Pertanian dan KP Kab. Banyumas, 2020 2.3.2.4. Pertanahan Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanahan fokus pada penataan penguasanaan tanah milik pemerintah Kabupaten Banyumas. Namun demikian bukan berarti Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak mendukung Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2014-2019 berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dukungan pemerintah Kabupaten Banyumas diwujudkan dengan menyediakan peralatan dan sumber daya. Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilatarbelakangi banyaknya sengketa atas tanah dikarenakan belum adanya kepastian hukum atas tanah. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah menjadi perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa PTSL. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu sertifikat tesebut dapat menjadi modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat. Kabupaten Banyumas mempunyai luas wilayah 132.759 Ha dengan jumlah bidang tanah kurang lebih 1.076.945 (NOP tahun 2019) 2016 2017 2018 2019 2020 Skor Pola Pangan Harapan 90.00 90.01 90.20 90.80 93.10 88.00 88.50 89.00 89.50 90.00 90.50 91.00 91.50 92.00 92.50 93.00 93.50 95 bidang. Dari jumlah tersebut bidang tanah yang terdaftar baru 426.385 bidang (40 %), dan belum terdaftar sebanyak 650.560 bidang (60%). PTSL menjadi program strategis untuk meningkatkan pendaftaran bidang tanah. Tabel 2.57 Perkembangan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Banyumas 2017 2018 2019 Peta Bidang Tanah (PBT) 24.066 61.400 83.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 21.500 50.150 59.000 Sumber: Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas 2020 Tahun 2020 PTSL di Kabupaten Banyumas mentargetkan 80.000 peta bidang tanah, dan 79.000 SHAT. Jumlah peta bidang tanah tersebut terdiri dari 10.000 partisipatif dan 70.000 bidang non partisipatif. Untuk SHAT terdiri atas 8.750 bidang SHAT Partisipatif, dan SHAT Non Partisipatif 70.250 bidang, pada 58 desa dan 19 kecamatan. Dengan target tersebut Kabupaten Banyumas menjadi wilayah dengan target PTSL terbesar di Jawa Tengah. Diharapkan pada tahun 2023 semua bidang tanah sudah terdaftar atau bersertifikat, dengan target per tahun atau kurang lebih 156.685 bidang per tahun. 2.3.2.5. Lingkungan Hidup Kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Banyumas ditunjukan dengan indeks kualitas lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah dikembangkan sejak tahun 2009, yang merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penghitungan IKLH terdiri dari tiga komponen yaitu: Indeks Kualitas Air (IKA); Indeks Kualitas Udara (IKU); dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Pada tahun 2020 terdapat metode analisis IKLH baru yang berbeda dengan yang digunakan pada tahun 2019. Tabel berikut membandingkan target dan hasil analisis kualitas lingkungan hidup dengan 2 metode yang berbeda. Tabel 2.58 Target dan Realisasi Indek Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Tahun 2019-2020 Indikator 2019 2020 Target Realisasi metode awal Realisasi metode baru Target Realisasi metode awal Realisasi metode baru IKA 54.20 34.67 38.67 54.40 59.33 49.33 IKU 83.10 82.71 82.71 83.20 85.07 85.07 IKTL 56.50 73.52 38.52 56.50 66.81 42.32 IKLH 63.79 64.62 55.85 63.88 70.04 62.27 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, 2021 96 Indeks kualitas lingkungan hidup Kabupaten Banyumas tahun 2020 dengan metode baru adalah 62.27, hal ini berarti bahwa kualitas lingkungan hidup dalam kategori cukup baik. Selanjutnya berdasarkan kajian KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 status lingkungan Kabupaten Banyumas dapat dilihat pada matriks berikut. Tabel 2.59 Status Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas NO. SUMBER DAYA ALAM/ DDTLH STATUS KETERANGAN A KAPASITAS DAYA DUKUNG & DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP A.1 Daya Dukung Air Permukaan ● Kebutuhan air (domestik, industri dan pertanian) mencapai 1.031,41 juta m3/tahun ● Potensi ketersediaan air permukaan sebesar 1.303,19 juta m3/tahun ● Daya Dukung Air Permukaan sebesar 1,26 dengan status sedang (bersyarat) ● Secara total masih mencukupi, beberapa daerah yang rendah di Kembaran, Sokaraja, Rawalo, Jatilawang dan Tambak ● Adanya ancaman kekeringan di musim kemarau pada pertanian dan masyarakat di kecamatan yang DDAir rendah ● Kecenderungan penurunan daya dukung air akan terus terjadi sampai 2023 ● Keterbatasan ketersediaan air berpengaruh pada kualitas sanitasi masyarakat serta produktivitas pertanian A.2 Daya Dukung Pangan Pokok ● Produksi beras 256.639 ton/tahun ● Kebutuhan mencapai 180.335 ton beras ● Daya Dukung Pangan Pokok 1,42 dalam status sedang (bersyarat) ● Ketersediaan pangan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kab. Banyumas dan masih memiliki cadangan ● Meskipun ada kecenderungan penurunan daya dukung pangan sampai 2023 tetapi tetap surplus ● Kawasan perkotaan Purwokerto dan Kec. Banyumas memiliki DD Pangan rendah karena rendahnya lahan pertanian A.3 Daya Dukung Lahan Terbangun ● Daya Dukung Lahan Terbangun 2,69 dengan status sedang ● Kawasan perkotaan dalam kondisi rendah ● Masih banyaknya kawasan hutan dan daerah pegunungan yang menjadi kawasan lindung ● Masih tersedia kawasan pengembangan lahan terbangun di luar perkotaan ● Kecenderungan turun pada tahun 2023 A.4 Daya Dukung Lingkungan ● Komposisi 30% DD Air + 30% DD Terbangun + 40% DD Pangan ● Daya Dukung Lingkungan 1,75 dalam kondisi sedang ● Kondisi daya dukung lingkungan mencerminkan kebutuhan dasar di Kabupaten Banyumas dapat dipenuhi dari sumber daya yang dimiliki ● Distribusi peran dan fungsi kawasan (perkotaan dan perdesaan) menunjukkan perbedaan daya dukung per kecamatan ● Berdasarkan skenario RTRW akan terjadi penurunan daya dukung lingkungan pada 2023 meskipun masih dalam kondisi sedang 97 NO. SUMBER DAYA ALAM/ DDTLH STATUS KETERANGAN B KINERJA LAYANAN ATAU JASA EKOSISTEM B.1 JE Penyedia Pangan ● 26% dalam kondisi rendah (di kawasan gunung dan perkotaan) ● 42% dalam kondisi tinggi (di kawasan DAS Serayu dan kawasan pertanian lahan basah) Ruang yang sesuai untuk menyediakan pangan dalam kondisi masih mampu menyediakan pasokan pangan untuk kebutuhan masyarakat dan memiliki cadangan B.2 JE Penyedia Air ● 25% dalam kondisi rendah sehingga sulit menampung dan menyimpan air (pada kawasan terbangun) ● 46% dalam kondisi tinggi dapat menyimpan dan menyediakan air tanah dan permukaan Kelas dalam jasa ekosistem penyedia air menunjukkan tinggi rendahnya kapasitas penyimpanan air permukaan dan air tanah. Penggunaan air bawah tanah secara berkelanjutan menjadi alternatif pemenuhan air baku B.3 JE Pengatur Iklim ● 21% dalam kondisi rendah pada kawasan perkotaan ● 61% dalam kondisi tinggi pada kawasan hutan di Gunung Slamet dan kawasan perbukitan dengan tutupan kebun campur Tinggi dan rendahnya kawasan yang berfungsi sebagai pengaturan iklim menunjukkan kualitas tutupan vegetasi lahan yang berdampak iklim mikro B.4 JE Pengaturan Tata Air dan Banjir ● 27% dalam kondisi rendah pada kawasan perkotaan dan kawasan dengan lereng tinggi ● 38% dalam kondisi tinggi pada kawasan hutan, kebun campur, dan badan air yang memiliki fungsi menampung atau menyerap air Pada kawasan yang berfungsi sebagai pengaturan tata air dan banjir kelas rendah menyebabkan air melimpah pada musim hujan (banjir) dan langka pada musim kemarau (kekeringan) B.5 JE Perlindungan Pencegahan Bencana ● 28% dalam kondisi rendah terutama pada kawasan terbangun dan ● 44% dalam kondisi tinggi pada kawasan hutan Ruang perlindungan pencegahan bencana yang rendah mengakibatkan wilayah menjadi rawan terhadap bencana alam terutama jenis bencana hidro-meteorologi B.6 JE Pemurnian Air ● 21% dalam kondisi rendah pada kawasan perkotaan/terbangun ● 68% dalam kondisi tinggi pada hutan, kawasan kebun campur dan badan air Ruang pemurnian air yang rendah menyebabkan kemampuan purifikasi air polutan secara alami menjadi rendah dan menurunkan kualitas air permukaan dan tanah B.7 JE Pengurai Limbah ● 21% dalam kondisi rendah pada kawasan padat perkotaan ● 68% dalam kondisi tinggi di kawasan hutan dan kebun campur Rendahnya kawasan dengan fungsi pengurai limbah menyebabkan kemampuan alam untuk meremediasi berbagai polutan rendah yang menyebabkan pencemaran air dan tanah B.8 JE Kualitas Udara ● 21% dalam kondisi rendah terutama di kawasan perkotaan ● 60% dalam kondisi tinggi terutama pada kawasan hutan dan kebun campur Rendahnya kawasan yang dapat menyediakan kualitas udara yang baik mengindikasikan rendahnya tutupan vegetasi lahan yang mampu mempurifikasi polusi udara B.9 JE Pendukung Biodiversity ● 23% dalam kondisi rendah pada kawasan terbangun terutama di pusat kota ● 53% dalam kondisi tinggi pada hutan, kawasan kebun campur dan pertanian Kawasan pendukung biodiversity yang rendahnya menunjukkan tingkat biodiversity yang rendah dan kemampuan yang rendah juga dalam memproduksi bahan obat-obatan alami C SUMBER DAYA ALAM C.1 Pertanian ● Ancaman pengurangan lahan sawah untuk kebutuhan pengembangan lahan terbangun dan infrastruktur Penurunan lahan sawah berdampak menurunnya produksi pangan yang pada 98 NO. SUMBER DAYA ALAM/ DDTLH STATUS KETERANGAN ● Kontribusi pertanian secara luas terhadap PDRB terus menurun dari 13,15% pada tahun 2017 menjadi 11,99% pada 2019. Kontributor terbesar ke-4 setelah industri, perdagangan dan konstruksi ● Pertumbuhan ekonomi dari sektor pertanian juga menurun dari 3,17 pada 2017 menjadi 0,31 pada 2019 akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dari sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah dan nasional C.2 Sumber Daya Air ● Sumber air permukaan dari Sungai Serayu, Logawa, dan sungai besar lainnya serta mata air yang berada di kawasan pegunungan. ● Peningkatan beban cemar dan sedimentasi menurunkan daya tampung air permukaan dan kualitas sumber daya air Potensi air permukaan sangat besar di Kabupaten Banyumas, tetapi tantangannya adalah pada kelestarian sumber daya air tersebut yaitu sedimentasi dan pencemaran air yang keduanya menyebabkan kualitas dan kuantitasnya tidak dapat terjaga C.3 Sumber Daya Mineral ● Potensi besar sumber daya mineral untuk bahan galian antara lain adalah andesit, basalt, tanah liat, tanah urug dan emas ● Persebaran potensi sumber daya mineral pada kawasan pegunungan dan perbukitan Pemanfaatan sumber daya mineral tanpa izin atau mengabaikan reklamasi mengakibatkan peningkatan lahan kritis yang berisiko terhadap peningkatan rawan bencana D RISIKO LINGKUNGAN HIDUP D.1 Kualitas Lingkungan Hidup ● Indeks Kualitas Air dalam kondisi kurang baik yaitu 59,33 ● Indeks Kualitas Udara dalam kondisi sangat baik yaitu 85,07 ● Indeks Kualitas Tutupan Lahan dalam kategori baik yaitu 66,81 ● Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam kondisi baik yaitu 70,04 ● Indeks kualitas air yang kurang baik menunjukkan bahwa kualitas air permukaan dan tanah yang perlu mendapat perhatian sebagai sumber air baku. ● Indeks kualitas tutupan lahan yang baik menunjukkan masih terjaganya luas hutan. ● Indeks kualitas udara yang sangat baik menunjukkan kontributor polusi udara yang rendah D.2 Persampahan ● Total timbulan sampah mencapai 850 ton per hari dari rumah tangga (40% berupa anorganik) dan 10 – 15 ton dihasilkan dari non rumah tangga ● Volume sampah yang tertangani di kawasan perkotaan telah mencapai lebih dari 90% ● Pengurangan sampah telah mencapai 21,4% ● TPA yang ada saat ini sudah tidak mampu menampung sampah, sehingga dibutuhkan TPA baru ● Peningkatan layanan sampah mengakibatkan kapasitas tampung sampah pada TPA makin terbatas. ● Perlu adanya perencanaan baru untuk TPA dengan konsep dikelola/dikurangi D.3 Risiko Bencana ● Data IRBI Banyumas memiliki indeks 207,2 dalam kategori risiko tinggi terhadap banjir, gempa bumi, tanah longsor, gunung api, kekeringan, serta kebakaran lahan dan hutan ● Memiliki jalur patahan yang rawan erosi dan gerakan tanah ● Rawan bencana gunung api di kawasan Gunung Slamet ● Rawan banjir di daerah dataran rendah dan rawan genangan di kawasan perkotaan ● Jenis bencana erosi dan gerakan tanah merusak infrastruktur dan bangunan permukiman serta berdampak secara ekonomi baik langsung maupun tidak langsung ● Peningkatan banjir dan kekeringan mengancam kegiatan pertanian 99 NO. SUMBER DAYA ALAM/ DDTLH STATUS KETERANGAN 5 KERENTANAN DAN KAPASITAS ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM 5.1 Kerentanan Perubahan Iklim ● 225 desa (68%) dalam kondisi agak rentan terhadap kapasitas adaptasi perubahan iklim (SIDIK) ● Ancaman perubahan iklim dalam bentuk cuaca ekstrem dan pergeseran musim berdampak pada peningkatan rawan bencana banjir, longsor dan kekeringan ● Kondisi agak rentan masuk dalam kategori sedang dalam kapasitas adaptasi perubahan iklim dengan variasi bencana banjir, longsor dan kekeringan ● Pergeseran iklim dan cuaca ekstrem meningkatkan potensi bencana dan gagal panen di pertanian 5.2 Ruang Terbuka Hijau ● RTH berada di kawasan perkotaan belum mencapai 20% ● Target RTH dalam tata ruang mencapai 30% dengan komposisi 20% publik dan 10% pada lahan privat Keterbatasan ruang terbuka hijau berdampak pada kawasan resapan air, kawasan penyerap polusi udara serta terbatasnya ruang-ruang sosial bagi masyarakat di kawasan perkotaan 6 KETAHANAN DAN POTENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI 6.1 Kondisi Keanekaragaman Hayati ● Indeks keanekaragaman tinggi ada di Lumbir, Rawalo, Baturraden, Kalibagor dan Patikraja ● Indeks keanekaragaman hayati rendah di perkotaan ● Penurunan keanekaragaman hayati antara lain disebabkan oleh pesatnya laju pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan bahan hayati dan lahan untuk pengembangan pertanian serta kegiatan pembangunan lainnya. ● Ancaman penurunan keanekaragaman hayati dapat mengganggu bahan hayati dan pangan ● Gangguan pada ekosistem di kawasan pertanian menyebabkan ancaman serangga dan tikus pada permukiman penduduk yang dapat mengancam kesehatan masyarakat 6.2 Sebaran Jasa Ekosistem Penyedia Biodiversity ● 23% dalam kondisi rendah pada kawasan terbangun terutama di pusat kota ● 53% dalam kondisi tinggi pada hutan, kawasan kebun campur dan pertanian Kawasan pendukung biodiversity yang rendahnya menunjukkan tingkat biodiversity yang rendah dan kemampuan yang rendah juga dalam memproduksi bahan obat-obatan alami Sumber: KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023, 2020 Berdasarkan status lingkungan tersebut disusun beberapa alternatif skenario lingkungan hidup. Untuk mempertahankan daya dukung air permukaan dapat dilakukan 1) Peningkatan kualitas air sungai agar layak dimanfaatkan sebagai sumber air baku dengan mengurangi beban cemar pada air dari kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian; dan 2) Meningkatkan penangkapan air melalui pembangunan embung dan waduk. Untuk mendukung upaya tersebut dilaksanakan program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), serta program pengelolaan sumber daya air (SDA). Untuk mewujudkan peningkatan layanan sampah perlu diupayakan untuk mereduksi sampah di tingkat sumber dengan menerapkan bank sampah dan TPS 3R, mengembangkan TPST dan pembangunan TPA sebagai penampungan residu melalui program pengelolaan sampah dan program peningkatan pendidikan, pelatihan 100 dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, serta program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. 2.3.2.6. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil mempunyai peran penting, dikarenakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil terkait dan menjadi akses kepada pelayanan publik lainnya. Data administrasi kependudukan menjadi rujukan penting bagi kebijakan-kebijakan di sektor lain seperti bidang politik, sosial dan ekonomi. Administrasi kependudukan merupakan rangkaian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan yang hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang merupakan kesatuan dari beberapa kegiatan administrasi kependudukan yaitu Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Banyumas tempat perekaman data kependudukan ada di tiap kecamatan yang terhubung dengan jaringan SIAK. Upaya pelayanan akte kelahiran dengan sistem jemput bola ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Karena meskipun pelayanan tersebut gratis bagi sebagian masyarakat terutama yang jauh dari ibu kota Kabupaten memiliki akte kelahiran memerlukan biaya tinggi. Sehubungan dengan pandemi COVID-19, untuk menekan penyebaran virus tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas yang selama ini memberikan pelayanan dengan tatap muka dan online sejak tanggal 18 Maret 2020 hanya memberikan pelayanan online. Administrasi kependudukan yang dilayani secara online meliputi semua layanan administrasi kependudukan yaitu: akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga, perpindahan ke luar, kedatangan, dan sinkronisasi data untuk BPJS, bank, dan sebagainya. Namun demikian tidak semua penduduk Kabupaten Banyumas dapat memanfaatkan pelayanan kependudukan secara online, sehingga belum semua penduduk yang wajib KTP dapat memiliki KTP. Pada tahun 2020 cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengalami penurunan dari 99,80% pada tahun 2029 menjadi 96,94%. Cakupan penerbitan akta kelahiran mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebesar 87,36% menjadi 97,15% pada tahun 2020. Demikian juga dengan Persentase Kepemilikan KK bagi setiap keluarga (%) yang hampir 100 % di tahun 2020 yaitu sebesar 98,33 (mengalami kenaikan dari 98,11% pada tahun 2019). Kepemilikan KTP, Akte Kelahiran dan KK dan SDM di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.60 101 Kepemilikan KTP, Akte Kelahiran dan KK di Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2020 No. Bidang Urusan/Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020
1.Jumlah penduduk yang wajib KTP 1.527.297 1.551.071 1.337.689 1.374.934 1.403.957 2 Capaian IKM Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 86,31 86,46
3.Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 80,02 81,55 98,19 99,80 96,94 ,4. Cakupan penerbitan akta kelahiran 86,60 89,01 84,52 87,38 97,15
5.Jumlah Keluarga (KK) 655.515 636.101 586.247 603.844 618.937
6.Persentase Kepemilikan KK bagi setiap keluarga (%) 94,85 95,37 97,90 98,11 98,33 7 Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran (%) 84,04 86,6 89.01 84,52 93,15 Sumber : Dinpendukcapil Kabupaten Banyumas, 2020 2.3.2.7. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Berdasarkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemberdayaan masyarakat desa meliputi program/kegiatan: