DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

1. Tujuan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal adalah untuk menarik dan merangsang minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; 2. Penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran dalam penanaman modal di Daerah, diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan penanaman modal. Pelayanan percepatan penanaman modal diberikan dalam bentuk dukungan infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan penanaman modal, akses informasi yang memadai, dan dukungan sumber daya yang mempercepat realisasi penanaman modal; 3. Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, baik yang mensyaratkan atau yang tidak mensyaratkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; 4. Bupati melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian percepatan penanaman modal; 5. Setiap penanaman modal yang telah mendapat persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah berproduksi, diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diisi secara lengkap dan benar serta menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya, dengan menggunakan Formulir LKPM.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…