DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
110

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Banyuwangi mencakup : pembentukan, kedudukan dan wilayah kerja; kegiatan usaha; modal; RUPS; direksi dan dewan komisaris; dewan pengawas syariah; tata kelola, prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko PT BPR Syariah, perencanaan dan pelaporan; tahun buku dan penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; kerjasama; dan pembubaran.

Isi peraturan

Teks110PDFHirarki

Memuat teks peraturan…