Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 24 Maret 2017 BUPATI BANYUWANGI Ttd. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 24 Maret 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, Ttd. Drs . DJADJAT SUDRADJAT, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19591227 198603 1 022 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 4 AN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 20-1/2017 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 52-4/2017 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN KABUPATEN BANYUWANGI I. PENJELASAN UMUM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten yaitu urusan pemerintahan konkuren, dimana urusan tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi yang menjadi kewenangan kabupaten dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut dan guna menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perlu menetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL