1.Dinas Pendidikan merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pekerjaan Umum Pengairan merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan Dinas Tipe C yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
6.Dinas Sosial merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 4
8.Dinas Perhubungan merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
9.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
10.Dinas Kebudayan dan Pariwisata merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
11.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro merupakan Dinas Tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro;
12.Dinas Pertanian merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
13.Dinas Perikanan dan Pangan merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan bidang pangan;
14.Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
16.Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
18.Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan Dinas Tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
20.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
21.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 5
22.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Dinas Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang terdiri dari sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran.