MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA 4
j.tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
l.belum pernah menjabat sebagai Kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan kepala desa; dan
n.berkelakuan baik.
(2)Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, meliputi;
a.surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai;
b.surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
c.surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.foto copy ijasah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak;
e.fotocopy akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f.surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuwangi;
g.surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
h.surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i.membuat daftar riwayat hidup;
j.surat pernyataan kesediaan menjadi calon kepala desa yang dibuat di atas kertas bermaterai;
k.surat keterangan tempat tinggal domisili dari desa;
l.foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
m.pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
n.surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang cukup bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
o.surat pernyataan tidak mengundurkan diri, sampai proses pemilihan selesai yang dibuat di atas kertas bermaterai; 5
p.surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan kepala desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai;
q.surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai;
r.melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh bakal calon kepala desa;
s.bagi calon kepala desa yang berasal dari kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, pegawai negeri sipil, TNI Polri dan pengurus partai wajib memenuhi persyaratan kelengkapan tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 29 Mei 2017 BUPATI BANYUWANGI ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 29 Mei 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd Drs . DJADJAT SUDRADJAT, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19591227 198603 1 022 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 8 Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Pemerintahan Ub. Kepala Bagian Hukum Ttd. HAGNI NGESTI SRIREDJEKI, S.H., M.M. Pembina Tingkat I NIP. 19650828 199703 2 002 NOMOR REGISTER 95-8/2017