DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan. Laporan tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanju1 dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 22 Agustus 2017 rna Muda 22 Ditetapkan di Banyuwangi P..ada~ggaI22 Agustus 2017 /;t~~'YUWANGI' 1(r~f.er'j'~ ~ \ , \$<... '; (,''1'cV I ' .,..t-"" ~ .. .: ...... j \ . i • ' ..,,- f , ,'':'t'' .:'1", ,.... \, ~ ,i:'·l,.... · ),0}' '< H:'ABticl6..AH AZWAR ANAS '-' -';-'';:'''- LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 10 NOMOR REGISTER 245-1012017 10