DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017

Nomor
11
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2017. Perubahan anggaran ini dilengkapi dengan Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per jabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah

Isi peraturan

Pasal 7

Bupati meneta pkan Peraturan tentang Penjabara n Pe rubahan Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Tahun 2017 sebagai la ndasan operas ionai pelaksanaan.

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mu lai berlaku pacta tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratura n Daerah ini de ngan penempatannya da lam Lembaran Daerah Kahupaten Banyuwa ngi. Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 4 Oktober 2017 Ditetapka n di Banyuwangi Pada tanggal 4 Ok tober 20 17 BUPATI BANYUWANGI H . ABDULLAH AZWAR ANAS PIt. SEKRETARI S DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 11 NOMOR REGISTER 3 16- 11 /2 017 Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)