5.Ketentuan Pasal 56 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada Tanggal 29 Desember 2017 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada Tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd DJADJAT SUDRADJAT Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Pemerintahan Ub. Kepala Bagian Hukum HAGNI NGESTI SRIREDJEKI, S.H., M.M. Pembina Tingkat I NIP. 19650828 199703 2 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 458-13/2017 9 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 13 TAHUN 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 PARAMETER KLASIFIKASI MUTU AIR PARAMETER SATUAN KELAS KETERANGAN I II III IV FISIKA Temperatur ˚C Deviasi 3 Deviasi 3 Deviasi 3 Deviasi 5 Deviasi temperatur dari keadaan alamiah Residu terlarut Mg/L 1000 1000 1000 2000 Residu tersuspensi Mg/L 50 50 400 400 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi ≤ 5000 mg/L KIMIA ORGANIK pH 6 - 9 6 - 9 6 - 9 5 - 9 Apabila secara alamiah di luar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah BOD mg/L 2 3 6 12 COD mg/L 10 25 50 100 DO mg/L 6 4 3 0 Total fosfat sbg P mg/L 0,2 0,2 1 5 NO3 sebagai N mg/L 10 10 20 20 NH3-N mg/L 0,5 (-) (-) (-) Bagi perikanan, 10 kandungan ammonia bebas untuk ikan yang peka ≤ 0,02 mg/L Arsen mg/L 0,05 1 1 1 Kobalt mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2 Barium mg/L 1 (-) (-) (-) Boron mg/L 1 1 1 1 Selenium mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05 Kadmium mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01 Khrom (VI) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,01 Tembaga mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2 Besi mg/L 0,3 (-) (-) (-) Timbal mg/L 0,03 0,03 0,03 1 Mangan mg/L 1 (-) (-) (-) Air raksa mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005 Seng mg/L 0,05 0,05 0,05 2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Zn ≤ 5 mg/L Khlorida mg/L 1 (-) (-) (-) Sianida mg/L 0,02 0,02 0,02 (-) Fluorida mg/L 0,5 1,5 1,5 (-) Nitrat sebagai N mg/L 0,06 0,06 0,06 (-) Sulfat mg/L 400 (-) (-) (-) Khlorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 (-) Bagi ABAM tidak dipersyaratkan Belerang sebagai H2S mg/L 0,002 0,002 0,002 (-) 11 PARAMETER SATUAN KELAS KETERANGAN I II III IV MIKROBIOLOGI Fecal coliform jml/100 ml 100 1000 2000 2000 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, fecal coliform ≤ 2000 jml/100 ml dan total coliform ≤ 10000 jml/100 ml Total cliform jml/100 ml 1000 5000 10000 10000 RADIOAKTIVITAS Gross – A Bq/L 0,1 0,1 0,1 0,1 Gross – B Bq/L 1 1 1 1 KIMIA ORGANIK Minyak dan lemak μg/L 1000 1000 1000 (-) Detergen sebagai MBAS μg/L 200 200 200 (-) Senyawa fenol μg/L 1 1 1 (-) Sebagai fenol μg/L BHC μg/L 210 210 210 (-) Aldrin/dieldrin μg/L 17 (-) (-) (-) Chlordane μg/L 3 (-) (-) (-) DDT μg/L 2 2 2 2 Heptachlor dan heptachlor epoxide μg/L 18 (-) (-) (-) μg/L Lindane μg/L 56 (-) (-) (-) Methoxyctor μg/L 35 (-) (-) (-) Endrin μg/L 1 4 4 (-) Toxaphan μg/L 5 (-) (-) (-) 12 Keterangan : mg = milligram μg = microgram ml = milliliter L = liter Bq = bequerel MBAS = Methylene Blue Active Substance ABAM = Air Baku untuk Air Minum Logam berat merupakan logam terlarut Nilai diatas merupakan batas maksimum, kecuali pH dan DO Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum. Arti (-) diatas menyatakan bahwa untuk kelas termasuk, parameter tersebut tidak dipersyaratkan Tanda ≤ adalah lebih kecil atau sama dengan Tanda < adalah lebih kecil BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS 13 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR I. UMUM Bahwa guna terciptanya kepastian hukum serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5696 Tahun 2016 tentang Pembatalan pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup Jelas Angka 2 Cukup Jelas Angka 3 Cukup Jelas Angka 4