a.Pemakaian tempat yang dimiliki Pemerintah Daerah dan untuk pertanian sebesar:
1.Sawah
a.Kelas I Rp.920.000,00 Ha/bulan;
b.Kelas II Rp.750.000,00 Ha/bulan;
c.Kelas III Rp.625.000,00 Ha/bulan.
2.Kebun/Pekarangan
a.Kelas I Rp. 270.000,00 Ha/bulan;
b.Kelas II Rp. 190.000,00 Ha/bulan;
c.Kelas III Rp. 105.000,00 Ha/bulan.
e.Pemakaian tanah dan bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah di Wilayah Khusus Tempat Pelelangan Ikan atau di luar wilayah khusus Tempat Pelelangan Ikan sebesar :
1.Tarif retribusi penggunaan tanah Rp.3.000,00/m²/bulan;
2.Tarif retribusi penggunaan los (bangunan semi terbuka) Rp.7.000,00/m²/bulan;
3.Tarif retribusi penggunaan kios (bangunan tertutup) Rp.10.000,00/m²/bulan.
g.Pemakaian/pemanfaatan tanah bagi usaha mikro (PKL)
1.0 s/d 4 M² Sebesar Rp.5.000,00/hari;
2.4,01 s/d 8 M² Sebesar Rp.10.000,00/hari;
3.8,01 s/d 15 M² Sebesar Rp.15.000,00/hari;
4.15 M² Keatas Sebesar Rp.20.000,00/hari. II. PENGUNAAN ALAT-ALAT BERAT: Untuk pemakaian perhari dihitung 8 jam/1hari: 1 Wheel Loader Rp.300.000 2 Dump Truck Rp.400.000 3 Mesin Pemecah Batu Rp.455.000 4 Mesin Gilas Getar Rp.400.000 5 Mesin Pengaduk Beton Rp.76.500 6 Compressor Atlas Rp.400.000 7 Tangki/Truck Rp.195.000 8 Aspal Sprayer Rp.59.500 9 Concrete Vibrator Rp.50.000 7 10 Mesin Pemadat Tanah Rp.275.000 11 Pompa Air Rp.100.000 12 Asphalt Mixing Plant Rp.4.350.000 13 Finisher Rp.673.500 14 Mesin Gilas Kapasitas 6-8 Ton Rp.450.000 15 Mesin Gilas Kapasitas 8-10 Ton Rp.500.000 16 Mesin Gilas Kapasitas 10-12 Ton Rp.550.000 17 loader JCB 415 Rp.300.000 18 Excavator Case CX 210b Rp.360.000 19 Mini Excavator JCB 8050 RTS Rp.325.000 20 Truck Crane Hino/Isuzu Bison Rp.650.000 21 Truck Self Loader Rp.850.000 22 Jack Hammer Rp.56.000 23 Asphalt Cutter Rp.300.000 Untuk operator dan BBM menjadi tanggung jawab pihak pemakai. III. Penggunaan Tanah Lapangan di sebelah barat stadion diponegoro.
1.Untuk keperluan rapat rapat dan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh partai politik dan organisasi massa, sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehari.
2.Untuk keperluan pertunjukan hiburan musik band dll yang di komersilkan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehari dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
3.Untuk keperluan latihan sepak bola atau kegiatan latihan yang dikomersilkan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per tiga jam.
4.Parkir kendaraan bermotor:
a.Roda dua Rp.2.000,00
b.Roda empat Rp.5.000,00
c.Bus/Truk Rp.20.000,00 IV. PENGGUNAAN GEDUNG SENI DAN BUDAYA DAN PERALATANNYA
1.Penggunaan Gelanggang per hari untuk: - Non komersil sebesar Rp.1.000.000,00 - Komersil sebesar Rp.3.000.000,00
2.Penggunaanperalatan/perlengkapan
a.Penggunaan Listrik untuk Lampu dan AC pada malam hari sebesar Rp.600.000,00.
b.Penggunaan Listrik untuk Lampu dan AC pada siang hari sebesar Rp.400.000,00.
c.Penggunaan Sound system per kegiatan, sebesar Rp.500.000,00.
d.Lampu tambahan per kegiatan sebesar Rp.300.000,00. 8
e.Kursi per kegiatan: - Kursi Utama (VIP) sebesar Rp.100.000,00 1 set. - Kursi Biasa vernekel, sebesar Rp.2.000,00 per buah. - Kursi Plastik Rp.2.000,00 per buah. - Meja Rp.15.000,00 per buah.
3.Uang jaminan sebesar Rp.3.000.000,00. V. PENGGUNAAN GEDUNG WANITA PARAMITAKENCANA
1.Untuk pertunjukan per hari - Non komersial sebesar Rp.2.000.000,00. - Komersil sebesar Rp.5.000.000,00.
2.Untuk resepsi per hari sebesar Rp.4.000.000,00.
3.Penggunaan perlengkapan/peralatan
a.Penggunaan Listrik untuk Lampu dan AC pada malam hari sebesar Rp.600.000,00.
b.Penggunaan Listrik untuk Lampu dan AC pada siang hari sebesar Rp.400.000,00.
c.Penggunaan Sound system per kegiatan, sebesar Rp.500.000,00.
d.Ruang Terbuka Teras Gedung Wanita per kegiatan sebesar Rp.300.000,00.
e.Kursi per hari - Kursi Utama (VIP) sebesar Rp.100.000,00 1 set. - Kursi Biasa vernekel ,sebesar Rp.2.000,00 per buah. - Meja Rp.15.000 perbuah.
4.Parkir Kendaraan Bermotor:
a.Roda Dua Rp.2.000,00.
b.Roda Empat Rp.5.000,00.
c.Bus/ Truk Rp.20.000,00.
5.Uang jaminan sebesar Rp.4.000.000,00. VI. PEMAKAIAN RUMAH DINAS
1.Di Lingkungan Sekretariat Daerah, Eks Pembantu Bupati dan Kecamatan Sebesar:
a.B1 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
b.B2 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
c.B3 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
d.C1 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
e.C2 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
f.C3 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
g.D1 tiap bulan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).
h.D2 tiap bulan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).
i.D3 tiap bulan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah);
2.Di Lingkungan RSUD dan Dinas Kesehatan Sebesar: 9
a.B1 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
b.B2 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
c.B3 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
d.C1 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
e.C2 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
f.C3 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
g.D1 tiap bulan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).
h.D2 tiap bulan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).
i.D3 tiap bulan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).
3.Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Sebesar:
a.D1 tiap bulan (kepala sekolah SD, SMP, SMA) Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).
b.D2 tiap bulan (Guru SD, SMP, SMA) Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).
c.D3 tiap bulan (Penjaga Sekolah) Rp.80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah).
4.Di Lingkungan Dinas Pengairan Sebesar:
a.B1 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
b.C1 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
c.C3 tiap bulan Rp.90.000.00 (sembilan puluh ribu rupiah).
5.Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura
a.B1 tiap bulan Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah)
b.C2 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c.C3 tiap bulan Rp.175.000.00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
6.Di Lingkungan Dinas/Unit Kerja Komponen
a.B1 tiap bulan Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah). 10 VII. PEMAKAIAN JASA LABORATORIUM JALAN 11 a 1. Penyondiran ringan 250,000Rp
2.DCP 50,000Rp per titik
3.Benklemen beam 25,000Rp per titik
4.Test Pit (CBR) Lapangan 80,000Rp
5.Kepadatan Lapangan (Sound Cane) 32,000Rp per titik
6.Pemboran Mesin Tanah 55,000Rp
7.Pemboran Mesin Batu 65,000Rp
8.CBR Lapangan 55,000Rp per titik
9.Kadar air dengan karkit (alat speady) 30,000Rp per uji b Pengujian Beton/Test Benda Uji Beton
1.Kuat tekanan kubus 9,000Rp per uji
2.Kuat tekanan cylinder 11,000Rp per uji
3.Kuat tekanan dengan hamer tes 4,000Rp per titik
4.Core boning beton 290,000Rp per uji c Pengujian penetrasi (Aspal keras)
1.Penetrasi 25,000Rp per uji
2.Titik lembek 16,000Rp per uji
3.Daktalitas 18,000Rp per uji
4.Titik Nyala 18,000Rp per uji
5.Berat Jenis 14,000Rp per uji
6.Perekatan Aspal terhadap agregat 19,000Rp per uji
7.Kehilangan berat 25,000Rp per uji
8.Penetrasi setelah kehilangan berat 25,000Rp per uji
9.Vis kositas 30,000Rp per uji
10.Kelarutan 160,000Rp per uji d Pengujian aspal beton
1.Ekstrasi 45,000Rp per uji
2.Core Drill 50,000Rp per uji
3.Berat isi campuran 13,000Rp per uji
4.Iji Basah dan kering campuran tanah dan semen 35,000Rp per uji e Pengujian Kualitas Tanah dan Bahan/Analisa Ayakan
1.Kadar Air 9,000Rp per uji
2.Berat jenis 17,000Rp per uji
3.Atter berg LL / PL / PI 25,000Rp per uji
4.Analisa saringan 16,000Rp per uji
5.Pemadatan standart 45,000Rp per uji
6.Pemadatan Modifield 60,000Rp per uji
7.CBR Standart 4,000Rp per uji
8.CBR Modifield 64,000Rp per uji
9.Kuat geser langsung 30,000Rp per uji
10.Kuat tekan bebas 30,000Rp per uji
11.Kelulusan air (tekan konstan) 35,000Rp per uji
12.Konsolidasi tanah satu dimensi 60,000Rp per uji
13.Sumur Uji / Parit uji 355,000Rp per meter
14.Klasifikasi tanah untuk konstruksi jalan raya 25,000Rp per uji Besaran Tarif Teribusi KeteranganJenis Pelayanan IX. Retribusi Tiket Masuk Museum No Kriteria Tiket Masuk
1.Umum/Perorangan Rp.5.000
2.Pelajar/Mahasiswa Rp.2.500
3.Wisatawan Mancanegara Rp.15.000 12 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 18 Tahun 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 RETRIBUSI TERMINAL NO JENIS KEGIATAN BESARNYA RETRIBUSI
1.A. TERMINAL KENDARAAN ANGKUTAN PENUMPANG
1.Bus Non Ekonomi
2.Bus Ekonomi
3.Non Bus Antar Kota (MPU/ Angkutan Pedesaan) Rp.3.000,00/masuk Rp.2.000,00/masuk Rp.1.000,00/masuk 13
4.Non Bus Dalam Kota (Angkutan Kota)
5.Taxi Argo Meter Rp.1.000,00/masuk Rp.1.000,00/masuk
2.1. TEMPAT PARKIR DALAM TERMINAL
1.Roda 2 dan 3
2.Roda 4
3.Bus / Truk Kelebihan Waktu Parkir
a.Roda 2 dan 3
b.Roda 4 ke atas Rp.2.000/3jam Rp.4.000/3jam Rp.5.000/3jam Rp.1.000/jam Rp.2.000/jam
3.C. PEMAKAIAN TEMPAT-TEMPAT
1.Kamar mandi dan wc/toilet
2.Tempat Istirahat bagi awak kendaraan Rp.2.000,00/pakai Rp.2.000,00/jam
4.PEMAKAIAN KIOS DALAM TERMINAL Terminal Tipe A
a.Retribusi Mendirikan/Memanfaatkan - Tanah - Bangunan Kios Terminal Tipe C
a.Retribusi Mendirikan/Memanfaatkan/Merubah - Tanah - Bangunan Kios 500/M2/hari 650/M2/hari 500/M2/hari 650/M2/hari BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 18 Tahun 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR No Jenis Kendaraan Bermotor Tarif Keterangan 1 2 3 4
1.Jenis Kendaraan Bermotor:
a.Truck diatas 2 (dua) sumbu
b.Truck dan Bus Besar
c.Bus kecil, Mobil Pribadi, Mobil Penumpang Umum, Pick Up.
d.Sepeda Motor (Roda 2 dan 3). Rp.6.000,00 Rp.5.000,00 Rp.4.000,00 Rp.2.000,00 Per 3 jam Per 3 jam Per 3 jam Per 3 jam
2.Biaya Kelebihan Waktu Parkir
a.Kendaraan Bermotor Roda 4 keatas
b.Kendaraan Bermotor (Roda 2 dan 3) Rp.2.000.00 Rp.1.000.00 Per Jam Per Jam 14 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 18 Tahun 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN No OBJEK RETRIBUSI BESARNYA TARIF 1 2
1.Sapi/kerbau/kuda
a.Jantan
b.Betina Rp.40.000,00/ekor Rp.50.000,00/ekor
2.Kambing/domba
a.Jantan
b.Betina Rp.5.000,00/ekor Rp.7.000,00/ekor
3.Babi Rp.30.000,00/ekor
4.Unggas (ayam, itik dan angsa) Rp.200,00/ekor BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS 15 LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 18 Tahun 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 RETRIBUSI TEMPAT OLAHRAGA SARANA/OLAHRAGA/REKREASI/KESENIAN DAN GEDUNG PERTEMUAN I. PENGGUNAAN GELANGGANG OLAH RAGA TAWANG ALUN BANYUWANGI, PENGGUNAAN LAPANGAN TAMAN BLAMBANGAN PEMAKAIAN STADION DIPONEGORO DAN SIRKUIT BMX MUNCAR A. PENGGUNAAN GELANGGANG OLAH RAGA TAWANG ALUN BANYUWANGI
1.Untuk Pertandingan / Kegiatan Olah Raga Di Gedung Gor Tawang Alun:
a.Siang Hari: 1) Komersial dari pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB sebesar Rp.1.500.000,00 atau Rp.150.000,00 per jam; 2) Non Komersial sebesar Rp.150.000,00 satu kali main.
b.Malam Hari: 1) Komersial dari pukul 18.00 WIB – 24.00 WIB sebesar Rp.2.500.000,00 atau Rp.200.000,00 perjam; 2) Non Komersial sebesar Rp.300.000,00 satu kali main.
c.Overtime/perpanjangan waktu sebesar Rp.50.000,00 perjam dari tarif untuk pemakaian malam hari.
d.Uang jaminan sebesar Rp.2.500.000,00
2.Untuk pertandingan/latihan di Lapangan Tenis:
a.Untuk pertandingan Lapangan Tenis 1) Lapangan Tenis In Door 16 I. Siang Hari: a) Komersial (3 lapangan) dari pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB sebesar Rp. 750.000,00; b) Non Komersial (3 lapangan) sebesar Rp.300.000,00 per tiga jam. II. Malam Hari: a) Komersial (3 lapangan) dari pukul 18.00 WIB – 24.00 WIB sebesar Rp. 1.000.000,00. b) Non Komersial (3 lapangan ) sebesar Rp. 200.000,00 per tiga jam. 2) Lapangan Tenis Out Door I. Siang Hari: a) Komersial (3 lapangan) sebesar Rp.500.000,00 per hari dari pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB; b) Non Komersial (3 lapangan) sebesar Rp.200.000,00 sekali main. II. Malam Hari: a) Komersial (3 lapangan) sebesar Rp.1.000.000,00 per hari dari pukul 18.00 WIB – 24.00 WIB b) Non Komersial (1 lapangan) sebesar Rp.300.000,00 sekali main III. Overtime/perpanjangan waktu sebesar Rp. 50.000,00 perjam dari tarif untuk pemakaian malam hari.
b.Pemakaian untuk kegiatan Latihan Tenis 1) Lapangan Tenis In Door I. Pemakaian 1 lapangan Rp.50.000,00 perjam dimulai pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB. II. Pemakaian 1 lapangan Rp. 75.000,00 perjam dimulai pukul 08.00 WIB – 21.00 WIB. 2) Lapangan Tenis Out Door I. Pemakaian 1 lapangan Rp. 20.000,00 perjam dimulai pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB. II. Pemakaian 1 lapangan Rp. 30.000,00 per jam dimulai pukul 18.00 WIB – 21.00 WIB.
3.Untuk keperluan pertunjukan/hiburan musik band dll yang dikomersilkan sebesar Rp.5.000.000,00 per hari dengan uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,00
4.Lapangan Atletik:
a.Untuk kegiatan yang dikomersilkan sebesar Rp.5.000.000,00 per hari.
b.Untuk kegiatan yang digunakan oleh Badan/BUMN/BUMD sebesar Rp.2.000.000,00 per hari.
c.Sarana panjat tebing yang bersifat komersial dikenakan retribusi sebesar Rp.2.500.000,00 per hari. 17
d.Penginapan di kamar stadion atletik sebesar Rp.75.000,00 /hari/orang.
5.Kolam renang tawang alun:
a.Tarif Masuk anak – anak usia tiga sampai dengan dua belas tahu sebesar Rp.2.500,00.
b.Tarif Masuk Umum/Dewasa sebesar Rp.5.000,00.
c.Untuk Pertandingan Senin – Jum’at sebesar Rp.1.000.000,00 per hari.
d.Untuk Pertandingan Sabtu – Minggu sebesar Rp.1.500.000,00 per hari.
6.Untuk keperluan pemusatan latihan/training center yang di lakukan oleh Pemerintah daerah atau yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga dibebaskan/gratis.
7.Parkir kendaraan bermotor;
a.Roda Dua Rp.2.000,00.
b.Roda Empat Rp.5.000,00.
c.Bus/Truk Rp.20.000,00.
8.Warung makan/souvenir dan pedagang asongan:
1.Hari Biasa Rp.7.500,00.
2.Hari libur Rp.10.000,00. B. PENGGUNAAN LAPANGAN TAMAN BLAMBANGAN:
a.Untuk kegiatan yang bersifat komersial dikenakan retribusi sebesar Rp.10.000.000,00 perhari;
b.Sarana panjat tebing yang bersifat komersial dikenakan retribusi sebesar Rp.2.500.000,00 perhari;
c.Parkir Kendaraan Bermotor;
1.RodaDua Rp. 2.000,00.
2.RodaEmpat Rp. 5.000,00.
3.Bus/Truk Rp. 20.000,00. C. PEMAKAIAN STADION DIPONEGORO
3.Pada Lapangan Sepak Bola Stadion Dalam (Khusus Latihan), Non- Berlangganan, Senin-Jum’at 06.00-18.00, Tarif diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: NO SARANA PRASARANA PENGGUNA WAKTU TARIF KET
3.Lapangan Sepak Bola Stadion Dalam (Khusus Latihan) Non- Berlangganan Senin- Jumat 06.00- 18.00 Rp.250.000,00 per jam Dana Jaminansesuai jam pemakaian
5.Penggunaan ruang terbuka/teras stadion diponegoro dengan retribusi sebesar Rp.1.000.000,00 per hari 18 D. PENGGUNAAN SIRKUIT BMX MUNCAR
1.Untuk Kegiatan yang di komersilkan dimulai dari pukul 07.00 WIB – 18.00 WIB sebesar Rp.5.000.000,00 dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.5.000.000,00.
2.Untuk keperluan pemusatan latihan/training center yang di lakukan oleh Pemerintah daerah atau yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga dibebaskan/gratis.
3.Warung makan/souvenir dan pedagang asongan:
a.hari Biasa Rp.7.500,00.
b.hari libur Rp.10.000,00.
4.Untuk kegiatan yang tidak di komersilkan/latihan:
1.Penduduk Kabupaten Banyuwangi:
a.harian Rp.5.000/sepeda.
b.bulanan Rp.125.000/sepeda.
2.Penduduk luar Kabupaten Banyuwangi:
a.harian Rp.10.000/sepeda.
b.bulanan Rp.250.000/sepeda. II. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI TARIF RETRIBUSI MASUK KAWASAN REKREASI: GRAND WATU DODOL, PULAU TABUHAN, PANTAI WATUDODOL, PANTAI MUSTIKA DAN AIR TERJUNJAGIR. No Kriteria Hari Biasa Nominal Tiket Asuransi Hari Libur/ Besar Nominal Tiket Asuransi
1.Wisatawan Nusantara Rp.5.000 Rp.4.750 Rp.250 Rp.7.500 Rp.7.250 Rp.250
2.Wisatawan Mancanegara Rp.10.000 Rp.9.750 Rp.250 Rp.15.000 Rp.14.750 Rp.250
3.Parkir Kendaraan Roda Dua Rp.2.000 - - Rp.3.000 - -
4.Parkir Kendaraan Roda Empat Rp.4.000 - - Rp.5.000 - -
5.Parkir Kendaraan Bus/Truk Rp.10.000 - - Rp.20.000 - -
6.Warung Makan/ Souvenir Rp.7.500/hari - - Rp.10.000/ hari - -
7.Pedagang Asongan Rp.7.500/hari - - Rp.10.000/ hari - - BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS LAMPIRAN VIII PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 18 Tahun 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 19 RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH (PERIKANAN) NO JENIS PRODUKSI UKURAN SATUAN TARIF
1.TAWES 1-3 cm 3-5 cm 5-7 cm 7-9 cm 9-12 cm ekor ekor ekor ekor ekor Rp.30,00 Rp.75,00 Rp.150,00 Rp.300,00 Rp.750,00
2.TOMBRO 1-3 cm 3-5 cm 5-7 cm 7-9 cm 9-12 cm ekor ekor ekor ekor ekor Rp.75,00 Rp.150,00 Rp.350,00 Rp.750,00 Rp.1.000,00
3.NILA GIFT 1-2 cm 2-3 cm 3-5 cm 5-7 cm 7-9 cm 9-12 cm ekor ekor ekor ekor ekor ekor Rp.25,00 Rp.50,00 Rp.100,00 Rp.200,00 Rp.300,00 Rp.500,00
4.NILA MERAH 1-2 cm 2-3 cm 3-5 cm 5-7 cm 7-9 cm 9-12 cm ekor ekor ekor ekor ekor ekor Rp.50,00 Rp.75,00 Rp.125,00 Rp.250,00 Rp.350,00 Rp.550,00
5.LELE DUMBO 1-2 cm 2-3 cm 3-5 cm 5-7 cm 7-9 cm 9-12 cm ekor ekor ekor ekor ekor ekor Rp.30,00 Rp.50,00 Rp.75,00 Rp.100,00 Rp.150,00 Rp.300,00
6.GURAMI 0-1 cm 1-2 cm 2-3 cm 3-4 cm 4-5 cm ekor ekor ekor ekor ekor Rp.150,00 Rp.250,00 Rp.400,00 Rp.700,00 Rp.1.000,00 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS